Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Cabuli Siswa Lelaki Guru Agama Asal Indonesia Diganjar Hukuman Penjara dan Cambuk di Malaysia

Ama Farah
Terakhir diupdate: 5 Januari 2026 20:04 8:04 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 5 Januari 2026 20:04
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Seorang guru agama asal Indonesia diganjar hukuman penjara total delapan tahun dan cambuk enam kali oleh Pengadilan Sesi Kuala Lumpur, hari Senin (5/1/2026), setelah mengaku bersalah atas dua dakwaan melakukan serangan seksual terhadap seorang siswa lelaki tahun lalu.

Hakim Tasnim Abu Bakar memerintahkan Kumpul, 40, untuk mendekam di dalam penjara selama empat tahun dan dicambuk tiga kali sebagai hukuman dakwaan pertama, dan kemudian menjalani hukuman serupa untuk dakwaan kedua. Hukuman harus dijalani beruntun terhitung sejak penangkapannya pada 25 Desember 2025.

Pengadilan juga mengharuskan Kumpul untuk menjalani konseling selama di dalam penjara dan ditempatkan di bawah pengawasan kepolisian selama dua tahun setelah selesai menjalani hukuman.

Selain itu, pengadilan mengarahkan korban untuk menjalani rehabilitasi dibawah pengawasan Jabatan Kebajikan Masyarakat (JKM) sampai pihak berwenang menilai korban sudah pulih dari trauma.

Menurut berkas dakwaan, Kumpul dituduh melakukan pencabulan terhadap korban, yang sekarang berusia 11 tahun, di sebuah sekolah agama tingkat dasar di daerah Wangsa Maju, Kuala Lumpur. Aksi bejatnya itu dilakukan di ruang guru dan di sebuah ruang kelas sekitar pukul 3 petang antara April 2024 dan November 2025.

Baca Juga

Jelang Pemilu ‘Israel’, Trump Dukung Netanyahu Terpilih Kembali
Iran Sebut Puluhan Pesawat Maskapai Nasional Hancur dalam Serangan AS-Israel
Jutaan Dolar Dana Nasabah Syariah HSBC Diduga Mengalir ke Perusahaan Senjata terkait ‘Israel’
60 Ribu Anak Palestina Jadi Yatim Akibat Perang Genosida Zionis ‘Israel’
Makin Banyak Pemukim ‘Israel’ yang Hindari Wajib Militer, Jumlahnya Tembus 110.000

Dia dijerat dakwaan berdasarkan UU Kejahatan Seksual Terhadap Anak 2017 Pasal 14(a) dan 16(1). Pasal 14(a) mengancam terpidana dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan cambuk, sementara Pasal 16(1) memberikan ancaman hukuman paling berat 5 tahun penjara dan maksimal dua kali cambuk dengan rotan.

“Terdakwa adalah seorang guru yang mengajar Al-Quran, akidah, dan fiqih, dan oleh karena itu memikul tanggung jawab untuk merawat dan melindungi korban,” kata pihak jaksa yang menuntut supaya terdakwa dihukum setimpal dengan kejahatannya.

Pihak jaksa juga meminta supaya korban menjalani rehabilitasi dan mendapatkan pengawasan oleh pihak Jabatan Kebajikan Masyarakat (JKM).

Sementara itu, Kumpul, yang tidak didampingi pengacara di persidangan, meminta hakim supaya menjatuhkan hukuman yang lebih ringan, karena merupakan satu-satunya pencari nafkah bagi keluarganya dan empat putranya, dan dia mengaku menyesali perbuatannya.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Komisioner Antisemitisme Brandenburg Jerman Jadi Target Serangan
Tulisan selanjutnya Kedutaan Besar Negara Palestina Diresmikan di London

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Air Hujan di Singapura Berwarna Abu-abu karena Asap Karhutla

Berita
17 Oktober 2026 21:46
60 Ribu Anak Palestina Jadi Yatim Akibat Perang Genosida Zionis ‘Israel’
Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya
Arab Saudi Tembak Jatuh 4 Drone di Riyadh dan Dua Wilayah Lain
IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang

Terbaru

  • Jelang Pemilu ‘Israel’, Trump Dukung Netanyahu Terpilih Kembali
  • Iran Sebut Puluhan Pesawat Maskapai Nasional Hancur dalam Serangan AS-Israel
  • Jutaan Dolar Dana Nasabah Syariah HSBC Diduga Mengalir ke Perusahaan Senjata terkait ‘Israel’
  • 60 Ribu Anak Palestina Jadi Yatim Akibat Perang Genosida Zionis ‘Israel’
  • Makin Banyak Pemukim ‘Israel’ yang Hindari Wajib Militer, Jumlahnya Tembus 110.000
  • 19 Orang Tewas Akibat Berdesakan saat Festival Hindu Durga Puja India
  • Halal Ditunda, Kepastian Dipertaruhkan?
  • Mesir Tegaskan Siap Bela Arab Saudi di Tengah Meningkatnya Serangan Houthi
  • Arab Saudi Tembak Jatuh 4 Drone di Riyadh dan Dua Wilayah Lain
  • Air Hujan di Singapura Berwarna Abu-abu karena Asap Karhutla

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

19 Orang Tewas Akibat Berdesakan saat Festival Hindu Durga Puja India

19 Oktober 2026 21:48
Berita

Halal Ditunda, Kepastian Dipertaruhkan?

19 Oktober 2026 16:57
Berita

Mesir Tegaskan Siap Bela Arab Saudi di Tengah Meningkatnya Serangan Houthi

19 Oktober 2026 12:57
Berita

Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran

17 Oktober 2026 10:37
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?