Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Cabuli Siswa Lelaki Guru Agama Asal Indonesia Diganjar Hukuman Penjara dan Cambuk di Malaysia

Ama Farah
Terakhir diupdate: 5 Januari 2026 20:04 8:04 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 5 Januari 2026 20:04
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Seorang guru agama asal Indonesia diganjar hukuman penjara total delapan tahun dan cambuk enam kali oleh Pengadilan Sesi Kuala Lumpur, hari Senin (5/1/2026), setelah mengaku bersalah atas dua dakwaan melakukan serangan seksual terhadap seorang siswa lelaki tahun lalu.

Hakim Tasnim Abu Bakar memerintahkan Kumpul, 40, untuk mendekam di dalam penjara selama empat tahun dan dicambuk tiga kali sebagai hukuman dakwaan pertama, dan kemudian menjalani hukuman serupa untuk dakwaan kedua. Hukuman harus dijalani beruntun terhitung sejak penangkapannya pada 25 Desember 2025.

Pengadilan juga mengharuskan Kumpul untuk menjalani konseling selama di dalam penjara dan ditempatkan di bawah pengawasan kepolisian selama dua tahun setelah selesai menjalani hukuman.

Selain itu, pengadilan mengarahkan korban untuk menjalani rehabilitasi dibawah pengawasan Jabatan Kebajikan Masyarakat (JKM) sampai pihak berwenang menilai korban sudah pulih dari trauma.

Menurut berkas dakwaan, Kumpul dituduh melakukan pencabulan terhadap korban, yang sekarang berusia 11 tahun, di sebuah sekolah agama tingkat dasar di daerah Wangsa Maju, Kuala Lumpur. Aksi bejatnya itu dilakukan di ruang guru dan di sebuah ruang kelas sekitar pukul 3 petang antara April 2024 dan November 2025.

Baca Juga

Persidangan Kasus Rodrigo Duterte di ICC Bisa Melibatkan 1.000 Korban
Malaysia akan Putus Aliran Listrik dan Air Bangunan Ilegal Termasuk di Penampungan Rohingya
Kapalnya Ditembak Dekat Oman India Panggil Diplomat Amerika Serikat
Seorang Ibu Gugat OpenAI Terkait Kematian Putrinya Usai Curhat ke ChatGPT
Kelompok Hacker Terkait Iran Klaim Retas Drone FBI

Dia dijerat dakwaan berdasarkan UU Kejahatan Seksual Terhadap Anak 2017 Pasal 14(a) dan 16(1). Pasal 14(a) mengancam terpidana dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan cambuk, sementara Pasal 16(1) memberikan ancaman hukuman paling berat 5 tahun penjara dan maksimal dua kali cambuk dengan rotan.

“Terdakwa adalah seorang guru yang mengajar Al-Quran, akidah, dan fiqih, dan oleh karena itu memikul tanggung jawab untuk merawat dan melindungi korban,” kata pihak jaksa yang menuntut supaya terdakwa dihukum setimpal dengan kejahatannya.

Pihak jaksa juga meminta supaya korban menjalani rehabilitasi dan mendapatkan pengawasan oleh pihak Jabatan Kebajikan Masyarakat (JKM).

Sementara itu, Kumpul, yang tidak didampingi pengacara di persidangan, meminta hakim supaya menjatuhkan hukuman yang lebih ringan, karena merupakan satu-satunya pencari nafkah bagi keluarganya dan empat putranya, dan dia mengaku menyesali perbuatannya.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Komisioner Antisemitisme Brandenburg Jerman Jadi Target Serangan
Tulisan selanjutnya Kedutaan Besar Negara Palestina Diresmikan di London

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

BPJPH Dorong Pelaku Usaha Urus Sertifikat Halal Jelang Wajib Halal 2026

Berita
8 Juni 2026 19:00
Kapalnya Ditembak Dekat Oman India Panggil Diplomat Amerika Serikat
Pra Kongres Umat Islam VIII, MUI Gelar Halaqah Nasional Bahas Pesantren Aman dan Ramah Anak
Penjajah ‘Israel’ Lancarkan Serangan di Berbagai Wilayah Gaza, 10 Orang Syahid
Jenderal ‘Israel’ Naik Pangkat Usai Bunuh Anak Palestina, Kini Dipecat karena Skandal Moral

Terbaru

  • Persidangan Kasus Rodrigo Duterte di ICC Bisa Melibatkan 1.000 Korban
  • Malaysia akan Putus Aliran Listrik dan Air Bangunan Ilegal Termasuk di Penampungan Rohingya
  • Kapalnya Ditembak Dekat Oman India Panggil Diplomat Amerika Serikat
  • Seorang Ibu Gugat OpenAI Terkait Kematian Putrinya Usai Curhat ke ChatGPT
  • Kelompok Hacker Terkait Iran Klaim Retas Drone FBI
  • Jelang Musim Panas UEA Sediakan 12 Ribu Tempat Istirahat Ber-AC untuk Pekerja Luar Ruangan
  • Sikap Prof. H. M. Rasjidi terhadap Jabatan
  • Mengukir Senyum, Merajut Persaudaraan: Hangatnya Kebersamaan Qurban di Dukuh Kwarasan
  • Haflah Parade Tasmi’ Al-Qur’an, Momentum Mencetak Generasi Penghafal Al-Qur’an
  • China Tangkap Akademisi WN Amerika dengan Tuduhan Spionase

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Jelang Musim Panas UEA Sediakan 12 Ribu Tempat Istirahat Ber-AC untuk Pekerja Luar Ruangan

13 Juni 2026 09:49
Berita

Mengukir Senyum, Merajut Persaudaraan: Hangatnya Kebersamaan Qurban di Dukuh Kwarasan

12 Juni 2026 21:48
Berita

Haflah Parade Tasmi’ Al-Qur’an, Momentum Mencetak Generasi Penghafal Al-Qur’an

12 Juni 2026 21:40
Berita

China Tangkap Akademisi WN Amerika dengan Tuduhan Spionase

12 Juni 2026 21:12
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?