Hidayatullah.com— Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak Pemerintah Republik Indonesia segera menarik diri dari keanggotaan Board of Peace. Forum internasional yang diklaim membawa agenda perdamaian global itu dinilai tidak berpihak pada perjuangan Palestina dan justru melibatkan Israel sebagai anggota, sementara Palestina sama sekali tidak dilibatkan.
Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional Prof. Sudarnoto Abdul Hakimmenyampaikan, keikutsertaan Indonesia dalam Board of Peace mengandung kejanggalan serius yang berpotensi merugikan posisi diplomasi Indonesia di tingkat global. Salah satu kejanggalan utama adalah kewajiban Indonesia membayar iuran keanggotaan, sementara Palestina sebagai pihak yang paling terdampak konflik tidak diberi ruang dalam forum tersebut.
“MUI memandang situasi ini sebagai paradoks. Indonesia diminta membayar iuran untuk sebuah dewan perdamaian, tetapi Palestina tidak dilibatkan sama sekali, padahal konflik Palestina-Israel merupakan isu utama yang selalu diklaim ingin diselesaikan oleh forum tersebut,” kata MUI dalam keterangannya di Jakarta.
Menurut MUI, keterlibatan Israel sebagai anggota Board of Peace tanpa kehadiran Palestina mencederai prinsip keadilan dan kesetaraan dalam diplomasi internasional. Forum yang mengklaim membawa misi perdamaian justru dinilai mengabaikan akar persoalan konflik, yakni pendudukan wilayah Palestina oleh Israel yang telah berlangsung puluhan tahun.
MUI menilai, struktur dan komposisi Board of Peace tidak mencerminkan semangat resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang secara konsisten menempatkan Israel sebagai kekuatan pendudukan (occupying power) di wilayah Palestina, termasuk Tepi Barat dan Yerusalem Timur. Oleh karena itu, MUI memandang legitimasi moral forum tersebut patut dipertanyakan.
Selain itu, MUI menyoroti rekam jejak kebijakan Amerika Serikat yang selama ini dikenal memberikan dukungan politik dan militer kepada Israel. Kondisi tersebut, menurut MUI, semakin memperkuat keraguan terhadap netralitas Board of Peace sebagai wadah penyelesaian konflik secara adil dan berimbang.
“Ketika Palestina tidak diikutsertakan, tetapi Israel justru dilibatkan sebagai anggota, maka klaim forum ini sebagai dewan perdamaian menjadi problematik. Ini bukan perdamaian yang berkeadilan,” tegas MUI.
MUI juga menilai, keterlibatan Indonesia dalam forum tersebut berisiko melemahkan konsistensi politik luar negeri Indonesia yang selama ini dikenal tegas mendukung kemerdekaan Palestina. Dukungan itu merupakan amanat konstitusi dan sejalan dengan prinsip politik luar negeri bebas dan aktif.
Menurut MUI, prinsip bebas dan aktif menuntut Indonesia bersikap independen dari kepentingan kekuatan besar serta aktif mendorong penyelesaian konflik internasional berdasarkan keadilan dan hukum internasional. Keanggotaan dalam forum yang dinilai bias dan tidak adil justru berpotensi menggerus kredibilitas Indonesia sebagai pembela hak-hak bangsa tertindas.
“Indonesia seharusnya tampil sebagai pembela keadilan dan kemanusiaan, bukan menjadi bagian dari forum yang mengabaikan hak-hak dasar rakyat Palestina,” ujar MUI.
Atas dasar itu, MUI mendesak pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap keanggotaan Indonesia di Board of Peace. MUI menilai, langkah paling tepat adalah menarik diri dari forum tersebut dan mengalihkan peran diplomasi Indonesia pada upaya-upaya yang secara nyata mendukung perjuangan dan kemerdekaan Palestina sesuai dengan resolusi PBB dan hukum internasional.
MUI menegaskan, diplomasi Indonesia harus tetap berpihak pada korban penjajahan dan tidak terjebak dalam agenda simbolik yang justru merugikan posisi moral dan politik Indonesia di mata dunia.*




