Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

NU Banjar: Haram Hukumnya Mendukung Konten Berbau LGBTQ

Ahmad
Terakhir diupdate: 11 Februari 2026 21:01 9:01 pm
Ahmad
Dipublikasikan 11 Februari 2026 20:59
Bagikan
Bahtsul Masail NU
Bagikan

Hidayatullah.com— Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, menyatakan sikap tegas terhadap maraknya konten digital yang menampilkan perilaku terindikasi Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ). Sikap tersebut dirumuskan melalui forum Bahtsul Masail yang digelar di Aula Guru Tuha dan dituangkan dalam keputusan resmi organisasi.

Forum yang melibatkan unsur ulama, pesantren, serta organisasi keagamaan itu menyoroti fenomena meningkatnya interaksi publik terhadap konten semacam itu, termasuk praktik endorsement oleh pelaku usaha.

NU menilai keterlibatan digital—mulai dari menyukai, mengikuti, membagikan, hingga kerja sama bisnis—tidak sejalan dengan prinsip syariat Islam.

Wakil Ketua PCNU Kabupaten Banjar Bidang Bahtsul Masail dan Dakwah, Ustadz Ali Husein, mengatakan isu tersebut diangkat karena keresahan yang dirasakan sejumlah pesantren.

“Baru-baru ini ada influencer Kalsel yang telah terbukti dan telah dinyatakan telah melakukan LGBTQ, bahkan dipidana,” ujarnya sebagai mushahih dalam forum bahtsul masail.

Baca Juga

Air Hujan di Singapura Berwarna Abu-abu karena Asap Karhutla
Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera

Ali menambahkan bahwa endorsement terhadap figur publik yang terindikasi melakukan penyimpangan seksual juga menjadi perhatian.

“Maka dari itu perlu diangkat isu ini karena banyaknya masyarakat bertanya-tanya apa hukumnya meng-endorse orang-orang seperti itu untuk dibayar meng-endorse barang?” paparnya dikutip laman NU Online.

Sebelum menetapkan hukum, forum terlebih dahulu merumuskan batasan mengenai indikator perilaku yang dimaksud.

“Sebelum menjawab itu semua kita beri dulu dlabit-nya (batasan) apa sih sebenarnya yang dikatakan seseorang itu terindikasi melakukan LGBTQ sebelum kita menjawab,” imbuhnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Lembaga Ta’lif wan Nasyr (LTN) NU Kabupaten Banjar, Ahmad Mursyidi, menjelaskan bahwa keputusan tersebut merupakan respons atas maraknya kreator yang secara sadar menampilkan penyerupaan lawan jenis (tasyabbuh) demi tujuan hiburan.

Konten semacam itu kerap menjadi viral karena dianggap lucu, namun berdampak pada peningkatan jumlah pengikut sekaligus nilai ekonomi bagi pembuatnya.

Ia menegaskan bahwa hasil kajian fikih menyimpulkan penyerupaan lawan jenis yang dilakukan secara sengaja dan dipelihara merupakan perbuatan tercela secara agama, meskipun tidak disertai tindakan seksual.

NU Banjar juga menilai interaksi publik di ruang digital memiliki konsekuensi hukum syariat sehingga perlu disikapi secara hati-hati.

Forum bahtsul masail tersebut turut dihadiri Rais Syuriah dan Tanfidziyah PCNU Banjar, perwakilan Kementerian Agama, Dinas Sosial, akademisi, serta organisasi keagamaan lain seperti Muhammadiyah dan Rabithah Alawiyah.

Keterlibatan lintas institusi ini diharapkan memperkuat pemahaman masyarakat terkait etika bermedia sekaligus dampak sosial dari aktivitas digital.

NU Kabupaten Banjar menekankan bahwa ruang digital tidak hanya berfungsi sebagai sarana hiburan, tetapi juga membentuk cara pandang publik. Karena itu, organisasi tersebut mendorong masyarakat agar lebih bijak dalam berinteraksi di media sosial dan mempertimbangkan nilai agama serta norma sosial sebelum memberikan dukungan terhadap suatu konten.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:bahsthul MasaildigitalHeadlinehomoseksualkontenLGBTQNU BanjarSyariat
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya BPJPH Tegaskan Produk Nonhalal Wajib Berlabel untuk Cegah Kesalahpahaman Publik
Tulisan selanjutnya MUI Ingatkan Risiko Besar Pengiriman TNI ke Gaza, Minta Pemerintah Tak Terjebak Agenda Amerika

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang

Berita
15 Oktober 2026 16:32
Arab Saudi Batalkan Hukuman Mati Pria Sri Lanka Penghina Nabi Muhammad
Majelis Ulama Indonesia Tetap Tegas Tolak Konser Andrea Bocelli
Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta

Terbaru

  • Air Hujan di Singapura Berwarna Abu-abu karena Asap Karhutla
  • Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
  • Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
  • Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
  • Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
  • Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
  • Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
  • Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya
  • Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
  • IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah

16 Oktober 2026 14:56
Berita

Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat

15 Oktober 2026 18:48
Berita

Zionis Sebut Belanda Sarang Anti-Semit usai Suporter ‘Israel’ Dilarang Tandang

13 Oktober 2026 17:01
Berita

Wakaf Al-Qur’an: Menghadirkan Cahaya Qur’an bagi Santri di Tolitoli

13 Oktober 2026 16:03
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?