Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

NU Banjar: Haram Hukumnya Mendukung Konten Berbau LGBTQ

Ahmad
Terakhir diupdate: 11 Februari 2026 21:01 9:01 pm
Ahmad
Dipublikasikan 11 Februari 2026 20:59
Bagikan
Bahtsul Masail NU
Bagikan

Hidayatullah.com— Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, menyatakan sikap tegas terhadap maraknya konten digital yang menampilkan perilaku terindikasi Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ). Sikap tersebut dirumuskan melalui forum Bahtsul Masail yang digelar di Aula Guru Tuha dan dituangkan dalam keputusan resmi organisasi.

Forum yang melibatkan unsur ulama, pesantren, serta organisasi keagamaan itu menyoroti fenomena meningkatnya interaksi publik terhadap konten semacam itu, termasuk praktik endorsement oleh pelaku usaha.

NU menilai keterlibatan digital—mulai dari menyukai, mengikuti, membagikan, hingga kerja sama bisnis—tidak sejalan dengan prinsip syariat Islam.

Wakil Ketua PCNU Kabupaten Banjar Bidang Bahtsul Masail dan Dakwah, Ustadz Ali Husein, mengatakan isu tersebut diangkat karena keresahan yang dirasakan sejumlah pesantren.

“Baru-baru ini ada influencer Kalsel yang telah terbukti dan telah dinyatakan telah melakukan LGBTQ, bahkan dipidana,” ujarnya sebagai mushahih dalam forum bahtsul masail.

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Ali menambahkan bahwa endorsement terhadap figur publik yang terindikasi melakukan penyimpangan seksual juga menjadi perhatian.

“Maka dari itu perlu diangkat isu ini karena banyaknya masyarakat bertanya-tanya apa hukumnya meng-endorse orang-orang seperti itu untuk dibayar meng-endorse barang?” paparnya dikutip laman NU Online.

Sebelum menetapkan hukum, forum terlebih dahulu merumuskan batasan mengenai indikator perilaku yang dimaksud.

“Sebelum menjawab itu semua kita beri dulu dlabit-nya (batasan) apa sih sebenarnya yang dikatakan seseorang itu terindikasi melakukan LGBTQ sebelum kita menjawab,” imbuhnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Lembaga Ta’lif wan Nasyr (LTN) NU Kabupaten Banjar, Ahmad Mursyidi, menjelaskan bahwa keputusan tersebut merupakan respons atas maraknya kreator yang secara sadar menampilkan penyerupaan lawan jenis (tasyabbuh) demi tujuan hiburan.

Konten semacam itu kerap menjadi viral karena dianggap lucu, namun berdampak pada peningkatan jumlah pengikut sekaligus nilai ekonomi bagi pembuatnya.

Ia menegaskan bahwa hasil kajian fikih menyimpulkan penyerupaan lawan jenis yang dilakukan secara sengaja dan dipelihara merupakan perbuatan tercela secara agama, meskipun tidak disertai tindakan seksual.

NU Banjar juga menilai interaksi publik di ruang digital memiliki konsekuensi hukum syariat sehingga perlu disikapi secara hati-hati.

Forum bahtsul masail tersebut turut dihadiri Rais Syuriah dan Tanfidziyah PCNU Banjar, perwakilan Kementerian Agama, Dinas Sosial, akademisi, serta organisasi keagamaan lain seperti Muhammadiyah dan Rabithah Alawiyah.

Keterlibatan lintas institusi ini diharapkan memperkuat pemahaman masyarakat terkait etika bermedia sekaligus dampak sosial dari aktivitas digital.

NU Kabupaten Banjar menekankan bahwa ruang digital tidak hanya berfungsi sebagai sarana hiburan, tetapi juga membentuk cara pandang publik. Karena itu, organisasi tersebut mendorong masyarakat agar lebih bijak dalam berinteraksi di media sosial dan mempertimbangkan nilai agama serta norma sosial sebelum memberikan dukungan terhadap suatu konten.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:bahsthul MasaildigitalHeadlinehomoseksualkontenLGBTQNU BanjarSyariat
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya BPJPH Tegaskan Produk Nonhalal Wajib Berlabel untuk Cegah Kesalahpahaman Publik
Tulisan selanjutnya MUI Ingatkan Risiko Besar Pengiriman TNI ke Gaza, Minta Pemerintah Tak Terjebak Agenda Amerika

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar

Berita
14 Juli 2026 17:00
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

15 Juli 2026 21:36
Berita

Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

15 Juli 2026 21:25
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?