Hidayatullah.com– Dewan Bandaraya Kuala Lumpur (DBKL) mengatakan tindakan aparat yang menggusur sebuah tenda berikut material dakwah milik kelompok Multiracial Reverted Muslims (MRM) di Jalan Bukit Bintang pada hari Selasa (17/2/2026) sudah sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dalam sebuah pernyataan yang dirilis hari Rabu (18/2/2026), DBKL menjelaskan bahwa tenda yang dipasang di depan Yayasan Selangor Building, mengganggu para pengguna jalan.
DBKL juga menegaskan bahwa pihaknya tidak melarang kegiatan dakwah di tempat umum, asalkan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, lansir Bernama.
“Petugas DBKL di lapangan berusaha meminta penjelasan dari pihak-pihak terkait. Akan tetapi, setelah menunggu lebih dari 30 menit, tidak ada perwakilan dari pihak bersangkutan untuk bekerja sama atau memberikan penjelasan,” papar pernyataan itu.
Oleh karena itu, petugas DBKL kemudian menyingkirkan tenda dan memindahkan barang-barang yang ada di lokasi ke tempat penyimpanan, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Selama petugas melakukan pembongkaran tidak ada respon dari pihak MRM.
“Tindakan ini diperlukan guna memastikan keselamatan umum, memelihara ketertiban, dan menjaga tempat umum dapat dimanfaatkan oleh semua warga kota,” tegasnya.
Sebelumnya, laporan sejumlah media mengatakan bahwa sejumlah kalangan mengatakan keberatan dan mempertanyakan tindan aparat terhadap pembongkaran tenda Street Dakwah yang digelar MRM pada hari Selasa.
DBKL akan melakukan pembicaraan dengan MRM segera guna mencari solusi jangka panjang dan kejadian serupa tidak terulang kembali.*




