Hidayatullah.com– Kepolisian Dubai, Uni Emirat Arab, memperingatkan masyarakat supaya tidak menjadi korban penipuan para pengemis online (daring) yang marak bermunculan selama bulan Ramadhan.
Dilansir Khaleej Times, di dalam sebuah pernyataan yang dirilis tanggal 16 Februari, Unit Anti Kejahatan Siber di Departemen Investigasi Kriminal mengatakan bahwa para penipu dan pengemis terorganisir memanfaatkan semangat welas asih dan kemurahan hati masyarakat selama Ramadhan untuk memperoleh keuntungan finansial secara ilegal. Masyarakat diminta untuk mencurigai permintaan donasi yang beredar di berbagai situs web dan media sosial.
Pihak otoritas menegaskan bahwa semua donasi dan zakat hendaknya dilakukan melalui lembaga berizin resmi dan organisasi amal yang terdaftar di Uni Emirat Arab.
Polisi menjelaskan bahwa UU Federal No.34 Tahun 2021 Tentang Penanggulangan Rumor dan Kejahatan Siber mempidanakan kegiatan meminta-minta secara daring. Berdasarkan Pasal 51 undang-undang tersebut, siapa saja yang melakukan aktivitas mengemis melalui alat teknologi informasi, dengan cara apapun, dapat diancam dengan penjara sampai tiga bulan atau denda tidak melebihi Dh10.000 atau keduanya.
Masyarakat diminta melaporkan kegiatan mengemis yang dilihatnya ke nomor bebas pulsa 901, lewat aplikasi Kepolisian Dubai Police Eye, atau platform E-Crime, karena di UEA kegiatan mengemis dianggap sebagai tindak kejahatan penipuan finansial.
Tahun lalu, Kepolisian Sharjah melakukan eksperimen nyata, di mana seorang polisi yang ditugaskan menyamar sebagai pengemis berhasil mengumpulkan uang Dh367 (sekitar 1.688.000 rupiah) hanya dalam waktu 1 jam.
Dalam kasus terpisah tahun lalu, Kepolisian Dubai menangkap 41 orang warga negara Arab yang terlibat dalam kegiatan mengemis terorganisir.
Para tersangka memasuki wilayah Uni Emirat Arab dengan visa kunjungan dan beroperasi dari sebuah hotel yang digunakan sebagai markas mereka. Selama interogasi, mereka mengaku tergabung di dalam jaringan pengemis terorganisir yang lebih besar.*




