Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Mandul Gegara Pestisida Amerika, Pekerja Perkebunan Pisang Nikaragua Menggugat ke Pengadilan Prancis

Ama Farah
Terakhir diupdate: 19 Februari 2026 16:41 4:41 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 19 Februari 2026 16:41
Bagikan
ilustrasi
Bagikan

Hidayatullah.com– Pengadilan Banding Paris menolak gugatan kompensasi terhadap tiga perusahaan multinasional Amerika Serikat oleh para pekerja perkebunan pisang di Nikaragua yang mengalami sakit atau mandul setelah bekerja dengan menggunakan pestisida Nemagon.

Para pekerja perkebunan Nikaragua yang jatuh sakit atau menjadi mandul setelah terpapar Nemagon pada tahun 1960-an, 70-an dan 80-an ditolak gugatannya oleh Pengadilan Banding Paris, hari Selasa (18/2/2026), atas apa yang disebutnya sebagai kerugian yang “tidak proporsional”, lapor Radio France Internationale (RFI).

Pada tahun 2006, pengadilan di Nikaragua memerintahkan perusahaan raksasa kimia Shell Oil Company The Dow Chemical Company dan Occidental Chemical Corporation, yang menjual pestisida itu, untuk membayar kompensasi $805 juta bagi 1.234 bekas pekerja yang terdampak.

Nemagon, yang mengandung dibromochloropropane (DBCP), dipergunakan untuk membasami hama di tanah. Pada awal 1960-an diketahui bahwa zat itu dapat menyebabkan kemandulan, kanker dan gangguan syaraf parah.

Bukannya membayar kompensasi, ketiga perusahaan itu justru menarik aset mereka dari Nikaragua dan berdalih pengadilan di negara Amerika Latin itu tidak memiliki yurisdiksi, menurut tim kuasa hukum para petani. Upaya untuk mendapatkan kompensasi lewat pengadilan di Amerika Serikat sejauh ini gagal, sementara banyak korban yang sekarang sudah meninggal dunia.

Baca Juga

7.968 Rumah dan 744 Fasum Rusak Akibat Gempa di NTT
‘Israel’ dan Board of Peace Bentuk Dua Komite Gaza, Apa Tujuannya?
Nasib Pengungsi Rohingya, Mau Pulang Harus Minta Izin Pemerintah Myanmar
Sebut Orang Palestina Bukan Manusia, Menteri ‘Israel’ Serukan Pembunuhan Massal
Takuti Warga ‘Israel’, Netanyahu Pajang Wajah Para Pemimpin Muslim di Baliho Pemilu

Pada tahun 2018, sekelompok pengacara Nikaragua, Amerika Serikat dan Prancis mengajukan perkara itu ke pengadilan di Prancis dengan menggunakan prosedur yang dinamakan “exequatur”, yang memungkinkan keputusan pengadilan asing diakui dan dilaksanakan di Prancis.

Akan tetapi, pengadilan di Prancis menolak gugatan mereka pada Mei 2022. Di dalam keputusan hari Selasa, Pengadilan Banding Paris mengukuhkan keputusan tahun 2022 tersebut, dengan alasan “jumlah yang diminta untuk dibayarkan kepada setiap pemohon… jelas-jelas tidak proporsional”.

Pengadilan mengatakan pihaknya tidak dapat mengimplementasikan hukuman yang dijatuhkan oleh pengadilan di Nikaragua di wilayah Prancis, karena karena hal itu tidak sesuai dengan “ketertiban umum internasional” – salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk menggunakan prosedur “exequatur”.

Tim kuasa hukum para petani mengatakan bahwa menurut mereka kriteria disproporsional di dalam keputusan pengadilan tersebut merupakan suatu kesalahan.

“Sangat mungkin bahwa banding akan diajukan terhadap putusan ini… di Mahkamah Kasasi,” kata pengacara Gonzague d’Aubigny.

Dia menekankan bahwa Pengadilan Banding sudah mengakui bahwa hakim di Nikaragua kompeten, bertentangan dengan putusan tahun 2022 di pengadilan tingkat pertama. “Itu adalah kesalahan yang berhasil kami perbaiki… jadi dalam hal ini, ini adalah suatu kemenangan,” kata Aubigny kepada RFI.

Nemagon dinyatakan terlarang di AS pada tahun 1977 setelah ditemukan bukti dapat menyebabkan kemandulan pada pria. Namun, perusahaan multinasional kimia terus mengekspor dan menggunakannya di seluruh kawasan Amerika Tengah sampai tahun 1985.

Oleh karena tiga perusahaan multinasional tergugat tidak memiliki aset di Nikaragua, dan Amerika Serikat menolak untuk mengeksekusi keputusan pengadilan di Nikaragua, maka pada 2018 para penggugat membawa perkara mereka ke Prancis.

Pertimbangannya antara lain karena Shell, Dow dan Occidental semuanya memiliki aset yang signifikan di Prancis dan Uni Eropa, sehingga ada peluang dilakukannya penyitaan aset untuk kepentingan pembayaran kompensasi, demikian menurut kuasa hukum petani di kolom opini koran Prancis Libération edisi hari Ahad (15/2/2026).

Di dalam opininya, mereka mengatakan bahwa kasus Nemagon itu mirip dengan skandal chlordecone – pestisida yang dipergunakan di perkebunan pisang di teritori Prancis Martinique dan Guadeloupe di Kepulauan Karibia sampai tahun 1993, padahal sudah dinyatakan terlarang di Prancis pada 1990.

Chlordecone dikategorikan sebagai zat penyebab kanker oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sejak 1979 dan dinyatakan terlarang di AS pada 1977.

Sembilan puluh persen penduduk Martinique dan Guadeloupe telah terkontaminasi oleh chlordecone.

Pada bulan Maret 2025, Pengadilan Banding Tata Negara Paris menyatakan bahwa negara harus bertanggung jawab atas masalah tersebut dan memerintahkan supaya kompensasi dibayarkan kepada korban.

Pemerintah Prancis sedang mengajukan banding atas keputusan itu.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Polisi Dubai Peringatkan Pengemis Online, Meminta-minta Terancam Penjara dan Denda
Tulisan selanjutnya Data IDF Menunjukkan Ada WN Singapura Kemungkinan Ikut Berperang Bersama Israel di Gaza

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

MUI Kecam Promosi Miras Pakai Tantangan Hafalan Surat Ad-Dhuha

Berita
12 Agustus 2026 13:27
Mantan Profesor Cambridge di Pusaran Tuduhan Plagiarisme Ditemukan Tak Bernyawa
Kasus Pilot Bawa 26 Kg Ekstasi, Malaysia Kirim Tim Investigasi ke Indonesia
Usia Belum Tua, tapi Sering Merasa Tua? Hati-Hati Bisa Sebabkan Imsonia dan Gangguan Kesehatan
Lima Strategi PBNU untuk Wujudkan Pesantren Aman

Terbaru

  • 7.968 Rumah dan 744 Fasum Rusak Akibat Gempa di NTT
  • ‘Israel’ dan Board of Peace Bentuk Dua Komite Gaza, Apa Tujuannya?
  • Usia Belum Tua, tapi Sering Merasa Tua? Hati-Hati Bisa Sebabkan Imsonia dan Gangguan Kesehatan
  • Nasib Pengungsi Rohingya, Mau Pulang Harus Minta Izin Pemerintah Myanmar
  • Sebut Orang Palestina Bukan Manusia, Menteri ‘Israel’ Serukan Pembunuhan Massal
  • Takuti Warga ‘Israel’, Netanyahu Pajang Wajah Para Pemimpin Muslim di Baliho Pemilu
  • Raja Yordania akan Melawat ke China
  • Kantor Perdana Menteri Pemerintah Kurdistan Diserang Drone
  • HUT ke-81 RI, MUI: Mari Jaga Moral Bangsa dari Penyimpangan Seksual
  • Haedar Nashir: Indonesia Milik Bersama, Kemakmuran Rakyat Harus Menjadi Agenda Utama

Mungkin Anda Juga Suka

Raja Yordania Abdullah II
Berita

Raja Yordania akan Melawat ke China

17 Agustus 2026 17:13
Berita

Kantor Perdana Menteri Pemerintah Kurdistan Diserang Drone

17 Agustus 2026 16:26
Berita

HUT ke-81 RI, MUI: Mari Jaga Moral Bangsa dari Penyimpangan Seksual

17 Agustus 2026 16:00
Muhammadiyah Hidayatullah
Berita

Haedar Nashir: Indonesia Milik Bersama, Kemakmuran Rakyat Harus Menjadi Agenda Utama

17 Agustus 2026 15:21
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?