Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Subur dan Isteri-isterinya Bisa Terancam Lima Tahun Penjara

Ahmad
Terakhir diupdate: 7 Mei 2013 14:26 2:26 pm
Ahmad
Dipublikasikan 7 Mei 2013 14:26
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Sikap Subur, tokoh klenik yang tidak mau melepaskan isteri-isterinya yang ke 5, 6, dan 7 dapat dijerat pasal 279 KUHP dengan ancaman lima tahun kurungan penjara. Denikian dikatakan Neng Djubaedah, pakar hukum dari Universitas Indonesia (UI) kepada hidayatullah.com, Selasa (07/05/2013) siang.

“Eyang Subur telah melanggar perundang-undangan, dapat dikenakan sanksi hukuman jika terbukti. Dalam hal ini Subur beserta istrinya dapat dijerat pasal 279 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara,” kata Neng.

Dalam pasal 279 ayat 1 ke 1, jelas Neng, disebutkan barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu.

“Nah, pasal 279 ayat 1 ke 1 ini dapat menjerat sang suami (Subur, red),” jelas Neng.
Sementara, isteri-isterinya Subur yang ke 5, 6, dan 7 dijerat dengan pasal 279 ayat 1 ke 2. Isinya: barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinan pihak lain menjadi penghalang untuk itu.

“Pasal 279 ayat 1 ke 2 menjerat isteri-isterinya Eyang Subur. Baik Eyang Subur dan isteri-isterinya terancam lima tahun penjara,” kata Neng.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Mengenai barang bukti, kata Neng, bisa diambil dari pengakuan isteri-isteri Eyang Subur di berbagai media massa, bahwa mereka telah melakukan perkawinan dengan Subur.

Seperti diketahui, Subur beserta istri-istrinya melakukan pembangkangan terhadap ketentuan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang memerintahkan agar Eyang Subur menceraikan isteri-isterinya yang ke 5, 6, dan 7.

Menurut MUI, pembangkangan ini bukan saja menentang ketentuan hukum Islam yang mujma’ (disepakat seluruh ulama), tetapi juga sebuah pelanggaran pidana (KUHP dan UU Perkawinan) dan hukum negara.

Sebelumnya, Fami Salim, MA, Tim Peneliti MUI Pusat mengatakan, Subur yang memiliki istri 7 dan tak mau melepas 3 istrinya telah masuk kategori penodaan agama, pelanggaran UU Perkawinan tahun 1974.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Tolak Lepas Isteri, Masyarakat Bisa Polisikan Subur
Tulisan selanjutnya Pemukim Yahudi Memasuki Kompleks Masjid Al-Aqsa

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Negara-Negara Muslim Sambut Keputusan 12 Negara Barat Mensanksi ‘Israel’

Berita
10 September 2026 05:00
Mahkamah Agung Tunisia Tolak Kasasi Puluhan Lawan Politik Presiden Kais Saied
Erdogan: Pakta Pertahanan Makkah adalah Sinyal Persatuan bagi Dunia Islam
Amerika Minta Libanon Formulasikan Rencana Perlucutan Senjata Hizbullah
Suriah Tangkap 9 Bekas Pilot Tempur Era Rezim Bashar al-Assad

Terbaru

  • Pameran Kaligrafi Internasional 2026 di Semarang Hadirkan 250 Karya dari 50 Negara
  • MUI Tegaskan Peringatan Maulid Nabi Tak Semestinya Bernuansa Satanic
  • Hidayatullah: Umat Islam Harus Berpolitik dengan Tauhid
  • Al-‘Aqabah: Jalan Terjal Menuju Peradaban Fitrah
  • Erdogan: Pakta Pertahanan Makkah adalah Sinyal Persatuan bagi Dunia Islam
  • Publik Amerika Lebih Pilih Dukung Palestina daripada ‘Israel’
  • Norwegia Ancam Penjara 3 Tahun bagi Perusahaan yang Berdagang dengan Permukiman Israel
  • Teror Bandit Merebak di Nigeria, Enam Imam Diculik
  • 900 Tahun Islam di Maladewa, Presiden Muizzu Resmikan Lembaga Investasi Wakaf untuk Makmurkan Rakyat
  • Maladewa Peringati 900 Tahun Memeluk Islam

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?