Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Polemik Tahanan Rumah Yaqut, DPR Desak KPK Sangat Selektif

Ahmad
Terakhir diupdate: 26 Maret 2026 06:41 6:41 am
Ahmad
Dipublikasikan 26 Maret 2026 06:38
Bagikan
eks Menag Yaqut Cholil Qoumas/RRI
Bagikan

Hidayatullah.com— Perubahan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali memantik perdebatan publik. Sorotan mengarah pada keputusan pengalihan penahanan dalam perkara korupsi, yang dinilai tidak boleh dilakukan secara longgar karena berpotensi menimbulkan persoalan keadilan di mata masyarakat.

Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra mengingatkan bahwa kewenangan pengalihan penahanan memang diatur dalam hukum acara pidana, tetapi penggunaannya harus benar-benar dibatasi pada keadaan tertentu. Ia menilai kebijakan semacam itu hanya layak diterapkan jika ada alasan yang kuat dan terukur.

“Menurut saya itu harus selektif sekali dengan alasan objektif dan subjektif yang jelas,” kata Soedeson, kepada RRI, Rabu, 25 Maret 2026.

Menurut dia, pertimbangan seperti gangguan kesehatan atau situasi mendesak tertentu dapat menjadi dasar, namun tidak boleh dijadikan alasan yang longgar. Terlebih, perkara korupsi selama ini ditempatkan sebagai kejahatan luar biasa karena berdampak langsung pada kerugian negara dan kepercayaan publik.

Karena itu, Soedeson menilai setiap langkah penegak hukum perlu mempertimbangkan bukan hanya aspek legal formal, tetapi juga rasa kepantasan dan keadilan yang hidup di tengah masyarakat. Ia menegaskan keputusan hukum seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan apakah tindakan itu dibenarkan aturan, melainkan juga apakah keputusan tersebut layak secara publik.

Baca Juga

Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah

“Apakah tindakan itu adil atau tidak, layak atau tidak,” kata legislator tersebut.

Ia juga menyoroti langkah pengalihan penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah yang dinilainya tidak lazim. Kekhawatiran lain, kata dia, adalah munculnya tuntutan serupa dari para tersangka lain apabila kebijakan semacam itu dianggap bisa diterapkan secara longgar.

“Nanti semua menuntut persamaan, kalau satu boleh kenapa yang lain tidak,” ujarnya.

Soedeson menekankan bahwa aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), harus menjaga kepercayaan publik dengan memastikan setiap kebijakan penahanan benar-benar mencerminkan rasa keadilan. Menurut dia, masyarakat akan selalu menilai apakah langkah yang diambil aparat sudah patut dan proporsional.

Dalam perkembangan kasus ini, Yaqut sebelumnya ditahan di Rumah Tahanan Gedung Merah Putih KPK sejak 12 Maret 2026. Setelah adanya permohonan dari pihak keluarga, status penahanannya sempat dialihkan menjadi tahanan rumah mulai 19 Maret 2026. Namun, pada 24 Maret, KPK kembali mengubah status tersebut menjadi tahanan rutan.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Menteri Agamapenahananperkara korupsiYaqut Cholil Qoumas
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Parlemen Israel Setujui Hukuman Mati bagi Warga Palestina
Tulisan selanjutnya Dunia Makin Muak Narasi Palsu Israel – Iran Bantah Serangan Rudal ke Diego Garcia

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Arab Saudi Batalkan Hukuman Mati Pria Sri Lanka Penghina Nabi Muhammad

Berita
14 Oktober 2026 16:55
Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
Bandara King Khalid Riyad Ditutup Hingga 15 Oktober Imbas Serangan Houthi
Majelis Ulama Indonesia Tetap Tegas Tolak Konser Andrea Bocelli

Terbaru

  • Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
  • Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
  • Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
  • Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
  • Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
  • Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
  • Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya
  • Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
  • IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang
  • Majelis Ulama Indonesia Tetap Tegas Tolak Konser Andrea Bocelli

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat

15 Oktober 2026 18:48
Berita

IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang

15 Oktober 2026 16:32
Berita

Zionis Sebut Belanda Sarang Anti-Semit usai Suporter ‘Israel’ Dilarang Tandang

13 Oktober 2026 17:01
Berita

Wakaf Al-Qur’an: Menghadirkan Cahaya Qur’an bagi Santri di Tolitoli

13 Oktober 2026 16:03
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?