Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Polemik Tahanan Rumah Yaqut, DPR Desak KPK Sangat Selektif

Ahmad
Terakhir diupdate: 26 Maret 2026 06:41 6:41 am
Ahmad
Dipublikasikan 26 Maret 2026 06:38
Bagikan
eks Menag Yaqut Cholil Qoumas/RRI
Bagikan

Hidayatullah.com— Perubahan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali memantik perdebatan publik. Sorotan mengarah pada keputusan pengalihan penahanan dalam perkara korupsi, yang dinilai tidak boleh dilakukan secara longgar karena berpotensi menimbulkan persoalan keadilan di mata masyarakat.

Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra mengingatkan bahwa kewenangan pengalihan penahanan memang diatur dalam hukum acara pidana, tetapi penggunaannya harus benar-benar dibatasi pada keadaan tertentu. Ia menilai kebijakan semacam itu hanya layak diterapkan jika ada alasan yang kuat dan terukur.

“Menurut saya itu harus selektif sekali dengan alasan objektif dan subjektif yang jelas,” kata Soedeson, kepada RRI, Rabu, 25 Maret 2026.

Menurut dia, pertimbangan seperti gangguan kesehatan atau situasi mendesak tertentu dapat menjadi dasar, namun tidak boleh dijadikan alasan yang longgar. Terlebih, perkara korupsi selama ini ditempatkan sebagai kejahatan luar biasa karena berdampak langsung pada kerugian negara dan kepercayaan publik.

Karena itu, Soedeson menilai setiap langkah penegak hukum perlu mempertimbangkan bukan hanya aspek legal formal, tetapi juga rasa kepantasan dan keadilan yang hidup di tengah masyarakat. Ia menegaskan keputusan hukum seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan apakah tindakan itu dibenarkan aturan, melainkan juga apakah keputusan tersebut layak secara publik.

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

“Apakah tindakan itu adil atau tidak, layak atau tidak,” kata legislator tersebut.

Ia juga menyoroti langkah pengalihan penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah yang dinilainya tidak lazim. Kekhawatiran lain, kata dia, adalah munculnya tuntutan serupa dari para tersangka lain apabila kebijakan semacam itu dianggap bisa diterapkan secara longgar.

“Nanti semua menuntut persamaan, kalau satu boleh kenapa yang lain tidak,” ujarnya.

Soedeson menekankan bahwa aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), harus menjaga kepercayaan publik dengan memastikan setiap kebijakan penahanan benar-benar mencerminkan rasa keadilan. Menurut dia, masyarakat akan selalu menilai apakah langkah yang diambil aparat sudah patut dan proporsional.

Dalam perkembangan kasus ini, Yaqut sebelumnya ditahan di Rumah Tahanan Gedung Merah Putih KPK sejak 12 Maret 2026. Setelah adanya permohonan dari pihak keluarga, status penahanannya sempat dialihkan menjadi tahanan rumah mulai 19 Maret 2026. Namun, pada 24 Maret, KPK kembali mengubah status tersebut menjadi tahanan rutan.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Menteri Agamapenahananperkara korupsiYaqut Cholil Qoumas
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Parlemen Israel Setujui Hukuman Mati bagi Warga Palestina
Tulisan selanjutnya Dunia Makin Muak Narasi Palsu Israel – Iran Bantah Serangan Rudal ke Diego Garcia

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

ASN Jabar Bisa Dipecat Jika Terbukti Jadi Bagian Kelompok LGBT, Wagub Erwan Tegaskan Sanksi Terberat

Berita
13 Juli 2026 06:04
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

15 Juli 2026 21:36
Berita

Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

15 Juli 2026 21:25
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?