Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Turki: UU Hukuman Mati Knesset Manifestasi Genosida dan Perang Kotor ‘Israel’

Ahmad
Terakhir diupdate: 3 April 2026 14:42 2:42 pm
Ahmad
Dipublikasikan 3 April 2026 14:40
Bagikan
Pemerintah Turki melalui Direktur Komunikasi Kepresidenan, Burhanettin Duran
Bagikan

Hidayatullah.com– Pemerintah Turki melalui Direktur Komunikasi Kepresidenan, Burhanettin Duran, menyampaikan kecaman tajam atas langkah parlemen Israel (Knesset) yang meloloskan undang-undang hukuman mati bagi warga Palestina yang terlibat dalam aksi perlawanan.

Dalam pernyataan resmi dan rangkaian unggahan di akun X (sebelumnya Twitter) miliknya, Duran menyebut kebijakan ini sebagai bukti nyata dari “perang kotor” yang dilegalkan secara konstitusional.

Duran menegaskan bahwa keputusan Knesset tersebut, yang didorong kuat oleh Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben Gvir, merupakan upaya sistematis untuk menghancurkan bangsa Palestina di bawah payung hukum yang bias.

“Langkah Knesset melegalkan hukuman mati adalah manifestasi dari perang kotor dan genosida yang dijalankan Israel. Ini bukan lagi soal keamanan, melainkan upaya penghapusan identitas dan eksistensi rakyat Palestina melalui prosedur yang diklaim sebagai hukum,” tegas Duran dalam keterangannya di Ankara, Senin (4/8/2025).

Respons Atas Desakan Itamar Ben Gvir

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Reaksi keras Turki ini dipicu oleh aktivitas Itamar Ben Gvir yang secara terbuka merayakan pengesahan UU tersebut sebagai kemenangan bagi kelompok sayap kanan dengan berbagi miras.

Melalui tulisan di media sosial X, Duran menanggapi klaim Ben Gvir dengan menyebut bahwa kebijakan tersebut merupakan pelanggaran berat terhadap hati nurani kolektif umat manusia.

Duran menilai, ketika sebuah negara menggunakan instrumen legislatif untuk membenarkan eksekusi terhadap warga di wilayah penjajahan, maka negara tersebut telah kehilangan legitimasi moral di mata internasional.

Ia menyebut manuver Ben Gvir sebagai “provokasi keji” yang sengaja dirancang untuk memperkeruh situasi di Yerusalem dan Tepi Barat.

“Yerusalem dan tanah Palestina adalah warisan bersama umat manusia. Menjadikan hukuman mati sebagai alat politik adalah tindakan biadab yang mempertegas posisi Israel dalam menjalankan genosida modern,” tulis Duran dalam salah satu unggahannya yang viral.

Komitmen Erdogan dan Diplomasi Internasional

Pemerintah Turki di bawah Presiden Recep Tayyip Erdogan memastikan akan membawa isu undang-undang hukuman mati ini ke forum-forum internasional. Kementerian Luar Negeri Turki menambahkan bahwa kebijakan tersebut secara terang-terangan melanggar Konvensi Jenewa mengenai perlindungan warga sipil di masa perang.

Ankara memperingatkan bahwa UU baru ini akan memicu gelombang kekerasan yang tidak terkendali. Turki mendesak komunitas internasional untuk segera menghentikan “kegilaan legislatif” ini sebelum eksekusi pertama dilakukan.

“Keamanan di kawasan tidak akan pernah tercapai selama hukum digunakan sebagai alat genosida. Kami akan terus berdiri bersama rakyat Palestina melawan setiap kebijakan kotor yang mencoba merampas hak hidup mereka,” tutup pernyataan tersebut. Hingga saat ini, Turki terus menggalang dukungan dari negara-negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) untuk memberikan tekanan diplomatik serta ekonomi terhadap Israel sebagai respons atas UU hukuman mati dan eskalasi di situs-situs suci Baitul Maqdis (Yerusalem).*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Burhanettin Durangenosidahukuman matiKnessetpalestinaparlemen IsraelTurki
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Gelombang Protes Tolak UU Hukuman Mati Israel bagi Tahanan Palestina
Tulisan selanjutnya Hamba Allah: Antara Mengejar dan Dikejar Rezeki

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia

Berita
13 Juli 2026 15:40
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’
ASN Jabar Bisa Dipecat Jika Terbukti Jadi Bagian Kelompok LGBT, Wagub Erwan Tegaskan Sanksi Terberat
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

15 Juli 2026 21:36
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?