Hidayatullah.com — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Hidayatullah menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) pada Sabtu, 25 April 2026, di Kantor DPP Hidayatullah, Jakarta. Rakornas yang mengangkat tema “Positioning LBH Hidayatullah Sebagai Pemberi Bantuan Hukum Struktural” ini menjadi momentum penting bagi LBH Hidayatullah untuk memperkuat arah gerakan hukumnya secara nasional.
Dalam forum tersebut, Saiful Hamid selaku pemateri pertama memaparkan orientasi LBH ke depan. Ia menegaskan bahwa LBH Hidayatullah bukan sekadar lembaga profesi hukum, melainkan bagian integral dari gerakan dakwah Hidayatullah.
“Bantuan hukum adalah wujud nyata amar ma’ruf nahi munkar,” tegasnya. LBH diposisikan sebagai alat perjuangan hukum umat yang fokus membongkar akar ketidakadilan sistemik yang menimpa masyarakat, khususnya kaum dhuafa dan mustadh’afin.
Direktur Eksekutif LBH Hidayatullah, Hidayatullah, S.H.I., M.Ag., kemudian memaparkan program kerja dari empat bidang utama organisasi. Bidang Advokasi dan Jaringan akan menjalankan layanan hukum gratis, pendampingan litigasi dan non-litigasi, serta penyuluhan hukum kepada masyarakat melalui platform digital.
Bidang Organisasi dan Kelembagaan akan menggelar pelatihan advokasi, pelatihan paralegal terbuka untuk umum, hingga pelatihan mediator bersertifikat Mahkamah Agung. Bidang Riset akan menghasilkan kajian hukum normatif dan empiris sebagai rekomendasi kebijakan, sekaligus menyelenggarakan seminar-seminar hukum.
Sementara Bidang Sekretariat akan membenahi tata kelola administrasi dan standarisasi atribut kelembagaan secara digital dan profesional.
Salah satu keputusan strategis yang dihasilkan dalam Rakornas ini adalah penerbitan tiga Surat Keputusan (SK) pembentukan LBH baru, yakni LBH Hidayatullah DKI Jakarta, LBH Hidayatullah Jawa Barat, dan LBH Hidayatullah Banten. Langkah ini dinilai sebagai wujud nyata ekspansi jaringan hukum Hidayatullah di wilayah Jabodetabek dan sekitarnya.
LBH Hidayatullah juga menyatakan komitmennya untuk membangun jejaring advokasi bersama ormas Islam dan lembaga bantuan hukum lain yang sevisi, serta aktif merespons isu-isu struktural seperti kemiskinan, penggusuran, dan kriminalisasi ulama.
Dengan Rakornas ini, LBH Hidayatullah menegaskan diri bukan sekadar lembaga reaktif terhadap kasus hukum, melainkan sebuah gerakan hukum yang proaktif, terorganisir, dan berakar pada nilai-nilai Islam.*




