Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Iran Eksekusi Mati Pemuda Juara Karate

Ama Farah
Terakhir diupdate: 3 Mei 2026 00:54 12:54 am
Ama Farah
Dipublikasikan 3 Mei 2026 06:49
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com- Pemuda Iran atlet karate berprestasi Sasan Azadvar Joonqani hari Kamis pagi (30/4/2026) dieksekusi mati di penjara Dastgerd di Isfahan.

Sebuah sumber yang dekat dengan keluarga pemuda berusia 21 tahun itu mengatakan kepada media Iran Hrana bahwa pemakamannya dilakukan di bawah pengamanan ketat oleh aparat dan hanya 10 kerabatnya yang diperbolehkan hadir, lansir Euronews (1/5/2026).

Menurut situs berita kehakiman Iran Mizan, Azadvar divonis bersalah melakukan “moharebeh” atau perang melawan Allah dan “secara efektif bekerja sama dengan musuh”.

Dia dituduh melakukan serangan terhadap sebuah kendaraan pengangkut petugas keamanan dengan batu dan tongkat, menghancurkan jendela kendaraan tersebut, serta melempar batu dan bata ke arah petugas saat berlangsung aksi unjuk rasa pada bulan Januari. Laporan itu tidak menyebut apakah ada korban dari kalangan petugas keamanan akibat tindakan pemuda itu.

Mizan melaporkan bahwa pemuda itu berupaya menyiapkan bensin untuk membakar kendaraan, tetapi tidak berhasil.

Baca Juga

Semua Biaya Ditanggung Qatar Kirim 1.000 Pendukung Timnas Jelang Laga Versus Kanada
MUI Serukan Masyarakat Lawan Gerakan Normalisasi LGBT
AS-Iran Capai Kesepakatan Final, Trump dan Pezeshkian Resmikan Memorandum
AI Grok Besutan Elon Musk Dipakai dalam Serangan AS Terhadap Iran
Santri Tahfidz Ar-Riyadh Tampil pada Pembukaan Rapat Paripurna DPRD Bontang

Majelis hakim mengklaim bahwa persidangan dilakukan dengan menghadirkan kuasa hukum terdakwa, tetapi tidak memberikan keterangan lebih rinci.

Akan tetapi, platform para pengacara Dadban mengatakan dakwaan yang menjerat Azadvar tidak memenuhi definisi legal “bermusuhan terhadap Allah” berdasarkan hukum yang berlaku di Iran.

Kelompok peduli HAM Hengaw berpendapat kasus itu diwarnai dengan “ambiguitas legal serius” dan pengacara terdakwa bersikukuh mengatakan tidak ada bukti yang kuat bahwa kliennya melakukan tindakan seperti apa yang dituduhkan.

Hengaw mengatakan Azadvar merupakan juara karate dari Provinsi Isfahan dan diduga dia mengalami penyiksaan fisik dan psikis selama di dalam tahanan guna mendapatkan pengakuannya. secara paksa.

Azadvar ditangkap pada 8 Januari saat terjadi aksi protes anti-pemerintah di Isfahan dan banyak daerah lain di Iran, dan dia awalnya ditempatkan di sel isolasi.

Vonis hukuman matinya dikuatkan oleh keputusan Mahkamah Agung.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Mesir Umumkan Penemuan Sumber Gas Alam di Abu Madi Barat
Tulisan selanjutnya Menuangkan Ide Melalui Novel: Telaah Karya Abbas Aqqad, Malek Bennabi dan Hamka

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Kelompok Hacker Terkait Iran Klaim Retas Drone FBI

Berita
13 Juni 2026 10:30
Orang Tua Malaysia akan Dijerat Hukum Bila Anaknya Melakukan Perundungan
Mengukir Senyum, Merajut Persaudaraan: Hangatnya Kebersamaan Qurban di Dukuh Kwarasan
China Tangkap Akademisi WN Amerika dengan Tuduhan Spionase
Semua Biaya Ditanggung Qatar Kirim 1.000 Pendukung Timnas Jelang Laga Versus Kanada

Terbaru

  • Semua Biaya Ditanggung Qatar Kirim 1.000 Pendukung Timnas Jelang Laga Versus Kanada
  • MUI Serukan Masyarakat Lawan Gerakan Normalisasi LGBT
  • AS-Iran Capai Kesepakatan Final, Trump dan Pezeshkian Resmikan Memorandum
  • AI Grok Besutan Elon Musk Dipakai dalam Serangan AS Terhadap Iran
  • Santri Tahfidz Ar-Riyadh Tampil pada Pembukaan Rapat Paripurna DPRD Bontang
  • Hijrah Digital adalah Upaya Memuliakan Waktu di Era Teknologi
  • Tahun Baru Hijriah, Kini Punya Makna Perubahan Orientasi Hidup dan Kepedulian Sosial
  • Wakaf Al-Qur’an, Tumbuhkan Generasi Qurani di Cibuntu
  • Orang Tua Malaysia akan Dijerat Hukum Bila Anaknya Melakukan Perundungan
  • Khalwat Digital, Fenomena Pacaran Era Media Sosial

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Hijrah Digital adalah Upaya Memuliakan Waktu di Era Teknologi

17 Juni 2026 15:27
BeritaNone

Tahun Baru Hijriah, Kini Punya Makna Perubahan Orientasi Hidup dan Kepedulian Sosial

17 Juni 2026 12:31
Berita

Wakaf Al-Qur’an, Tumbuhkan Generasi Qurani di Cibuntu

17 Juni 2026 11:24
Berita

Aliansi Aktivis dan Umat Muslim Tasikmalaya Desak Polisi Proses Hukum Penghina Sahabat Nabi

15 Juni 2026 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?