Hidayatullah.com—Wacana penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) mendapat respons positif dari pemerintah, DPR RI, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Masing-masing pihak menyatakan dukungan agar usulan tersebut diproses sesuai mekanisme yang berlaku, mulai dari penyusunan naskah akademik, pembahasan publik, hingga kajian legislatif di DPR.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menilai usulan penyusunan RUU yang diinisiasi MUI layak untuk ditindaklanjuti melalui pembahasan yang komprehensif.
Menurutnya, isu tersebut berkembang di tengah masyarakat sehingga perlu dibahas dengan mempertimbangkan berbagai sudut pandang, termasuk kesesuaiannya dengan ajaran agama.
“Ya patut untuk ditindaklanjuti, untuk didiskusikan karena ini isu yang berkembang di tengah-tengah masyarakat,” kata Saifullah Yusuf usai pembukaan seminar nasional di Aula Kampus Universitas Nasional, Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Ia menegaskan proses pembentukan undang-undang di Indonesia memiliki tahapan yang panjang sehingga masyarakat perlu diberi ruang untuk ikut mengawal pembahasannya.
Menurutnya, langkah awal yang tepat adalah melalui diskusi ilmiah dan dialog terbuka guna menyerap berbagai aspirasi.
“Untuk itu perlu kita memberikan kesempatan ya proses pembuatan undang-undang itu kan ada tahapan-tahapannya. Dan sekarang bisa dimulai dengan diskusi-diskusi. Ya saya kira itu dulu ya,” ujarnya.
Senada dengan pemerintah, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengatakan DPR terbuka menerima setiap aspirasi masyarakat, termasuk usulan legislasi dari MUI. Namun, ia meminta MUI segera menyerahkan draf RUU beserta naskah akademiknya agar dapat dikaji sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.
“Tentu DPR terbuka terkait dengan masukan dan aspirasi dari MUI yang sedang mempersiapkan RUU terkait dengan LGBT,” kata Saan di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.
Ia menjelaskan bahwa usulan tersebut nantinya akan dipelajari oleh alat kelengkapan DPR sesuai prosedur yang berlaku.
“Nanti kan di Badan Legislasi, atau nanti di pimpinan, atau di BKD (Badan Keahlian DPR) pasti akan dikaji terkait dengan usulan tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya, MUI mengungkapkan tengah menyusun naskah akademik dan RUU Pidana LGBT untuk diusulkan masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI. Wakil Ketua Umum MUI Cholil Nafis mengatakan langkah tersebut diambil karena pendekatan moral dan imbauan sosial selama ini dinilai belum efektif dalam merespons fenomena LGBT yang semakin terbuka di ruang publik.
Menurut MUI, kehadiran regulasi yang memiliki kekuatan hukum diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dalam menangani persoalan tersebut. Seluruh draf dan naskah akademik saat ini masih dimatangkan oleh komisi terkait sebelum disampaikan secara resmi kepada DPR RI.
Sebelunya, Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar mendorong pemerintah Indonesia mengambil langkah yang lebih tegas terhadap gerakan LGBT.
Ia mencontohkan kebijakan Rusia yang memasukkan apa yang disebut sebagai “gerakan LGBT internasional” ke dalam daftar organisasi ekstremis dan teroris.
“Kalau seperti Rusia saja bisa begitu, kenapa Indonesia tidak? Harusnya justru kita minimal sama dengan sikap Rusia,” ujar Anwar di Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).*




