Hidayatullah.com– Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menyatakan peluang penyusunan rancangan undang-undang (RUU) yang mengatur larangan gerakan LGBT terbuka selama memenuhi mekanisme legislasi, termasuk melalui penyusunan naskah akademik sebagai dasar kajian.
Menurut Marwan, setiap usulan pembentukan undang-undang harus diawali dengan naskah akademik yang memuat kajian komprehensif, termasuk pandangan masyarakat mengenai dampak yang dinilai muncul dari fenomena tersebut.
“Ya, kalau membuat undang-undang kan harus ada naskah akademik. Di naskah akademik itu akan tertuang kajian, termasuk pendapat masyarakat yang sudah menyaksikan atau merasakan dampak,” kata Marwan di Gedung DPR RI, Senin (6/7/2026).
Ia mengatakan, apabila hasil kajian dalam naskah akademik mendukung, maka usulan pembentukan undang-undang dapat diajukan sesuai mekanisme yang berlaku. Menurutnya, usulan pembentukan undang-undang juga dapat berasal dari masyarakat.
“Kalau naskah akademiknya memungkinkan, saya kira boleh juga diusulkan. Untuk mengusulkan pembuatan undang-undang itu kan bisa datang dari masyarakat juga,” ujarnya.
Meski demikian, Marwan menegaskan hingga kini belum ada usulan resmi mengenai RUU tersebut yang masuk ke Komisi VIII DPR RI. Ia menekankan bahwa setiap gagasan pembentukan undang-undang tetap harus melalui mekanisme penyusunan naskah akademik, pembahasan, dan proses legislasi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Tentu ada mekanisme perumusan pembuatan undang-undang. Jadi saya kira boleh saja kalau orang mengusulkan sebuah kajian yang menuju perumusan undang-undang. Belum ada usulan ke Komisi VIII,” kata Marwan.
Komisi VIII Sebut LGBT Penyakit dan Harus Disembuhkan
Marwan menjelaskan, Komisi VIII memandang pengaturan mengenai LGBT dapat dikaitkan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan yang telah berlaku, di antaranya Undang-Undang Perkawinan yang mengatur perkawinan antara laki-laki dan perempuan.
Ia juga mengaitkan isu tersebut dengan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak serta menyatakan kekhawatirannya terhadap keberlanjutan keturunan apabila perkawinan sejenis mendapat ruang.
Selain itu, Marwan menyampaikan pandangan Komisi VIII yang menyebut LGBT sebagai perilaku menyimpang dan penyakit.
Menurutnya, apabila dinilai membahayakan, maka diperlukan langkah-langkah pengaturan, termasuk kemungkinan melalui pembentukan undang-undang dan pengawasan.
“Karena ini penyakit dan perilaku yang menyimpang, memang harus tidak diperbolehkan. Tidak diperbolehkan itu dengan apa? Mungkinkah dengan undang-undang dan pengawasan? Kalau ini dianggap membahayakan, ya mungkin,” katanya.
Ia juga menyatakan bahwa individu LGBT, menurut pandangannya, perlu mendapatkan upaya penyembuhan melalui berbagai pendekatan, seperti medis maupun psikologis. “Karena ini dianggap menyimpang karena penyakit, ya harus dilakukan penyembuhan. Pendekatan apa penyembuhannya? Ya bisa medis, bisa psikolog, dan macam-macam,” ujar Marwan.*




