Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

RUU LGBT Berpeluang Dibahas DPR, Marwan: Mereka Harus Disembuhkan

Ahmad
Terakhir diupdate: 6 Juli 2026 20:20 8:20 pm
Ahmad
Dipublikasikan 6 Juli 2026 20:19
Bagikan
Ketua Panja Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, di Gedung DPR, Rabu (15/02/2023)
Bagikan

Hidayatullah.com– Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menyatakan peluang penyusunan rancangan undang-undang (RUU) yang mengatur larangan gerakan LGBT terbuka selama memenuhi mekanisme legislasi, termasuk melalui penyusunan naskah akademik sebagai dasar kajian.

Menurut Marwan, setiap usulan pembentukan undang-undang harus diawali dengan naskah akademik yang memuat kajian komprehensif, termasuk pandangan masyarakat mengenai dampak yang dinilai muncul dari fenomena tersebut.

“Ya, kalau membuat undang-undang kan harus ada naskah akademik. Di naskah akademik itu akan tertuang kajian, termasuk pendapat masyarakat yang sudah menyaksikan atau merasakan dampak,” kata Marwan di Gedung DPR RI, Senin (6/7/2026).

Ia mengatakan, apabila hasil kajian dalam naskah akademik mendukung, maka usulan pembentukan undang-undang dapat diajukan sesuai mekanisme yang berlaku. Menurutnya, usulan pembentukan undang-undang juga dapat berasal dari masyarakat.

“Kalau naskah akademiknya memungkinkan, saya kira boleh juga diusulkan. Untuk mengusulkan pembuatan undang-undang itu kan bisa datang dari masyarakat juga,” ujarnya.

Baca Juga

Bentuk Kantor Urusan Keagamaan, Menhan AS Kaitkan Perang Fisik dengan Pertempuran Spiritual
Menteri PertahananAS Kutip Alkitab dan Serukan Perang terhadap “Kaum Islamis”
Aljazair Berlakukan Hukuman Mati Bagi Arsonis Penyebab Kebakaran Hutan dan Lahan
Intelijen Maroko Dituding Mematai Jurnalis dan Aktivis HAM
Amerika Serikat Usir Dua Diplomat Iran Usai Sidang Majelis Umum PBB

Meski demikian, Marwan menegaskan hingga kini belum ada usulan resmi mengenai RUU tersebut yang masuk ke Komisi VIII DPR RI. Ia menekankan bahwa setiap gagasan pembentukan undang-undang tetap harus melalui mekanisme penyusunan naskah akademik, pembahasan, dan proses legislasi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Tentu ada mekanisme perumusan pembuatan undang-undang. Jadi saya kira boleh saja kalau orang mengusulkan sebuah kajian yang menuju perumusan undang-undang. Belum ada usulan ke Komisi VIII,” kata Marwan.

Komisi VIII Sebut LGBT Penyakit dan Harus Disembuhkan

Marwan menjelaskan, Komisi VIII memandang pengaturan mengenai LGBT dapat dikaitkan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan yang telah berlaku, di antaranya Undang-Undang Perkawinan yang mengatur perkawinan antara laki-laki dan perempuan.

Ia juga mengaitkan isu tersebut dengan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak serta menyatakan kekhawatirannya terhadap keberlanjutan keturunan apabila perkawinan sejenis mendapat ruang.

Selain itu, Marwan menyampaikan pandangan Komisi VIII yang menyebut LGBT sebagai perilaku menyimpang dan penyakit.

Menurutnya, apabila dinilai membahayakan, maka diperlukan langkah-langkah pengaturan, termasuk kemungkinan melalui pembentukan undang-undang dan pengawasan.

“Karena ini penyakit dan perilaku yang menyimpang, memang harus tidak diperbolehkan. Tidak diperbolehkan itu dengan apa? Mungkinkah dengan undang-undang dan pengawasan? Kalau ini dianggap membahayakan, ya mungkin,” katanya.

Ia juga menyatakan bahwa individu LGBT, menurut pandangannya, perlu mendapatkan upaya penyembuhan melalui berbagai pendekatan, seperti medis maupun psikologis. “Karena ini dianggap menyimpang karena penyakit, ya harus dilakukan penyembuhan. Pendekatan apa penyembuhannya? Ya bisa medis, bisa psikolog, dan macam-macam,” ujar Marwan.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:DPR RIHeadlineKomisi VIII DPRlgbtMarwan Dasopangnaskah akademikRUU LGBT
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Bakomubin Tolak Normalisasi dan Legalisasi LGBT di Indonesia
Tulisan selanjutnya Ormas Islam Tolak Kehadiran PM India ke Indonesia, Soroti Dugaan Pelanggaran HAM terhadap Muslim

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Amerika Serikat Umumkan Kontrak $24,4 Miliar untuk Mempercepat Produksi Rudal

Berita
4 Oktober 2026 14:22
“Jihad Korporat”, Babak Baru Serangan Politikus India terhadap Muslim
Amerika Jatuhkan Sanksi atas Jaringan Pendanaan Hamas
MUI: Wajib Halal Oktober 2026 Bagian dari Pemenuhan Hak Masyarakat
Kopilot Pelaku Serangan di Pesawat Flydubai Tujuan Tel Aviv Pernah Dilarang Terbang di Oman

Terbaru

  • KH. Abdul Mu’thi: Tetap Berkarya di Balik Penjara
  • Bentuk Kantor Urusan Keagamaan, Menhan AS Kaitkan Perang Fisik dengan Pertempuran Spiritual
  • Menteri PertahananAS Kutip Alkitab dan Serukan Perang terhadap “Kaum Islamis”
  • Aljazair Berlakukan Hukuman Mati Bagi Arsonis Penyebab Kebakaran Hutan dan Lahan
  • Intelijen Maroko Dituding Mematai Jurnalis dan Aktivis HAM
  • Amerika Serikat Usir Dua Diplomat Iran Usai Sidang Majelis Umum PBB
  • Lima Orang Didakwa di Prancis Terkait Pendanaan Hamas
  • Amerika Serikat Umumkan Kontrak $24,4 Miliar untuk Mempercepat Produksi Rudal
  • Dua Pria Iran Didakwa Berencana Serang Yahudi Manchester
  • Pakar Filsafat Islam Ini Membedah 7 Cacat Nalar Kaum Ateis

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Lima Orang Didakwa di Prancis Terkait Pendanaan Hamas

4 Oktober 2026 14:46
Yahudi Inggris
Berita

Dua Pria Iran Didakwa Berencana Serang Yahudi Manchester

4 Oktober 2026 13:54
Berita

Pakar Filsafat Islam Ini Membedah 7 Cacat Nalar Kaum Ateis

3 Oktober 2026 20:41
Berita

Ateis dan Mitos Kecerdasan: Membedah Cacat Logika dalam Gagasan Ketiadaan Tuhan

3 Oktober 2026 20:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?