Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Mahfud MD: Aturan Pidana Terkait LGBT Bisa Diterapkan Jika Ada Kesepakatan Nasional

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 27 Juli 2026 10:48 10:48 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 27 Juli 2026 10:48
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai penerapan aturan pidana terkait perilaku Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di Indonesia dimungkinkan secara hukum, sepanjang terdapat kesepakatan antara masyarakat dan pembentuk undang-undang.

Menurut Mahfud, hukum pada dasarnya merupakan hasil kesepakatan bersama (resultante) yang lahir dari dinamika sosial dan politik di suatu negara. Karena itu, sebuah aturan hanya dapat diberlakukan apabila memperoleh legitimasi dan dukungan yang cukup dari masyarakat.

“Penerapan hukum itu bergantung pada kesepakatan. Hukum adalah resultante atau hasil dari kesepakatan yang dibangun oleh masyarakat dan negara,” ujar Mahfud usai menghadiri Sidang Pleno XV Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII di Hotel Bidakara, Jakarta, Sabtu (25/7/2026).

Ia mencontohkan sejumlah negara yang memiliki regulasi ketat terkait LGBT, salah satunya Rusia. Menurutnya, kebijakan tersebut dapat berjalan karena telah menjadi norma hukum yang diterima dalam sistem ketatanegaraan negara tersebut.

“Di berbagai negara itu juga diberlakukan secara ketat. Di Rusia, misalnya, ada pembatasan yang diatur dalam hukum mereka. Di Indonesia, sampai sekarang belum bisa diberlakukan karena belum ada kesepakatan yang bulat,” katanya.

Baca Juga

KH. Naspi Arsyad: Pemuda Jangan Terjebak Zona Nyaman
Hanifuddin Chaniago: Program Kerja Harus Menjadi Gerakan Nyata Pemuda Hidayatullah
Deputi Kemenpora Buka Rakerwil Pemuda Hidayatullah DKI Jakarta: Jadilah Penggerak Bangsa Menuju Indonesia Emas
Arcandra Tahar: Kedaulatan Energi Ditentukan oleh SDM, Teknologi, dan Investasi
Rakerwil Pemuda Hidayatullah DKI Jakarta Bahas Penguatan Peran Pemuda sebagai Penggerak Bangsa

Mahfud menjelaskan, pembahasan mengenai regulasi yang berkaitan dengan isu sosial dan moral di Indonesia kerap menghadapi perdebatan panjang di ruang publik. Meski sejumlah gagasan terkait pengaturan pidana atas isu tersebut pernah muncul, belum adanya titik temu di antara para pemangku kepentingan membuat regulasi khusus belum dapat diwujudkan.

Pakar hukum tata negara itu juga menghormati sikap Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mendorong adanya pengaturan hukum terkait LGBT. Menurutnya, MUI memiliki peran penting sebagai bagian dari masyarakat sipil dalam menyampaikan aspirasi kepada pemerintah dan lembaga legislatif.

Ia menilai, apabila MUI menghendaki adanya perubahan dalam hukum nasional, maka aspirasi tersebut perlu terus disampaikan melalui mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan dengan melibatkan dukungan publik yang lebih luas.

“Kalau memang dianggap perlu oleh Majelis Ulama Indonesia, hal itu dapat diajukan kembali sebagai usulan dalam pembentukan hukum. Tinggal bagaimana meyakinkan masyarakat dan para pembuat kebijakan bahwa aturan tersebut dibutuhkan,” ujar Mahfud.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia melalui forum Kongres Umat Islam Indonesia VIII menyampaikan dorongan agar negara memiliki regulasi yang lebih tegas terkait perilaku LGBT. Aspirasi tersebut menjadi salah satu rekomendasi yang dibahas dalam agenda kongres sebagai bagian dari pandangan MUI terhadap isu sosial, moral, dan ketahanan keluarga di Indonesia.*

Redaktur: Admin Hidcom
Wartawan: Azim Arrasyid
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Aturan Pidana LGBTHeadlineKongres Umat Islam IndonesiaKUII VIIIMahfud MD
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya KH. Naspi Arsyad: Pemuda Jangan Terjebak Zona Nyaman

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Zulkifli Hasan Ajak Umat Islam Perkuat Kedaulatan Pangan, Sebut Swasembada Kehormatan Bangsa

Berita
26 Juli 2026 20:24
Krisis Identitas Berawal dari Cara Berpikir, Keluarga jadi Benteng Terakhir Peradaban
MUI Gandeng 16 LAZ, Perkuat Sinergi Program Zakat untuk Pemberdayaan Umat
MUI Siapkan RUU Pencegahan dan Penanggulangan LGBTQ, Akan Dibahas di KUII VIII 2026
Kelompok Houthi Nyatakan Blokade Laut terhadap Arab Saudi

Terbaru

  • Mahfud MD: Aturan Pidana Terkait LGBT Bisa Diterapkan Jika Ada Kesepakatan Nasional
  • KH. Naspi Arsyad: Pemuda Jangan Terjebak Zona Nyaman
  • Hanifuddin Chaniago: Program Kerja Harus Menjadi Gerakan Nyata Pemuda Hidayatullah
  • Deputi Kemenpora Buka Rakerwil Pemuda Hidayatullah DKI Jakarta: Jadilah Penggerak Bangsa Menuju Indonesia Emas
  • Arcandra Tahar: Kedaulatan Energi Ditentukan oleh SDM, Teknologi, dan Investasi
  • Rakerwil Pemuda Hidayatullah DKI Jakarta Bahas Penguatan Peran Pemuda sebagai Penggerak Bangsa
  • Zulkifli Hasan Ajak Umat Islam Perkuat Kedaulatan Pangan, Sebut Swasembada Kehormatan Bangsa
  • MUI Siapkan Fatwa ZIS untuk Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan Pekerja Rentan
  • Fenomena “Ustaz AI”, MUI Serukan Jihad Digital di KUII VIII
  • MUI Gandeng 16 LAZ, Perkuat Sinergi Program Zakat untuk Pemberdayaan Umat

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

MUI Siapkan Fatwa ZIS untuk Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan Pekerja Rentan

25 Juli 2026 17:00
Berita

Fenomena “Ustaz AI”, MUI Serukan Jihad Digital di KUII VIII

25 Juli 2026 16:00
Berita

Pakar Hukum Tata Negara UGM Soroti Lemahnya Sistem Peradilan, MUI Didorong Keluarkan Fatwa Haram Intervensi Politik

25 Juli 2026 14:00
MUI dan UI Teken MoU Pengembangan AI dan Data Science di KUII VIII
Berita

MUI dan UI Teken MoU Pengembangan AI dan Data Science di KUII VIII

25 Juli 2026 13:04
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?