Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Mahfud MD Dukung Rekomendasi MUI, Sebut Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Diatur UU

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 27 Juli 2026 10:55 10:55 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 27 Juli 2026 12:00
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan dukungannya terhadap rekomendasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mendorong penerapan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi.

Menurut Mahfud, usulan yang disampaikan dalam Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII tersebut bukanlah upaya membentuk norma hukum baru, melainkan dorongan agar ketentuan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dapat ditegakkan secara konsisten.

“Menurut tata hukum Indonesia, hukuman mati itu boleh. Sama juga dengan hukum Islam, konstitusi kita membolehkan hukuman mati dijatuhkan kepada kejahatan-kejahatan besar,” ujar Mahfud usai menghadiri Sidang Pleno XV KUII VIII di Hotel Bidakara, Jakarta, Sabtu (25/7/2026).

Ia menegaskan bahwa ancaman pidana mati terhadap pelaku korupsi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya dalam kondisi tertentu sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 ayat (2). “Untuk tindak pidana korupsi, ancaman hukuman mati itu sudah ada sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999,” katanya.

Pakar hukum tata negara itu menilai rekomendasi MUI perlu dipahami sebagai kritik konstruktif atas lemahnya penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di Indonesia. Menurutnya, negara sebenarnya telah memiliki landasan hukum yang memadai, namun implementasinya belum menunjukkan ketegasan yang diharapkan publik.

Baca Juga

Jusuf Kalla Indonesia Harus Ambil Peran Lebih Besar dalam Perdamaian Timur Tengah
Bakar Dua Masjid, Gerombolan Pemukim Ilegal Yahudi Picu Kerusuhan di Tepi Barat
Mahfud MD: Aturan Pidana Terkait LGBT Bisa Diterapkan Jika Ada Kesepakatan Nasional
KH. Naspi Arsyad: Pemuda Jangan Terjebak Zona Nyaman
Hanifuddin Chaniago: Program Kerja Harus Menjadi Gerakan Nyata Pemuda Hidayatullah

Mahfud menjelaskan, pidana mati bagi koruptor memiliki legitimasi konstitusional dan dapat diterapkan terhadap tindak pidana yang bersifat luar biasa (extraordinary crime), terutama jika dilakukan secara sengaja dan menimbulkan dampak besar terhadap kehidupan masyarakat.

Untuk menghindari potensi penyalahgunaan kewenangan, Mahfud mengusulkan agar Mahkamah Agung (MA) menyusun pedoman atau parameter yang jelas terkait penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi.
Ia mencontohkan, hukuman maksimal tersebut dapat diprioritaskan bagi koruptor kelas kakap yang menyebabkan kerugian negara dalam jumlah sangat besar, misalnya di atas Rp100 miliar, serta terbukti melakukan perbuatannya secara sadar dan terencana, bukan akibat kelalaian administratif.

“Sikap Majelis Ulama Indonesia ini merupakan rekomendasi agar hukum yang sudah ada benar-benar diterapkan. Tinggal bagaimana Mahkamah Agung membuat penyelarasan mengenai ukuran dan batasannya,” ujar Mahfud.

Sebelumnya, Kongres Umat Islam Indonesia VIII merekomendasikan agar pemerintah dan aparat penegak hukum menerapkan hukuman mati terhadap pelaku korupsi yang memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Rekomendasi tersebut menjadi salah satu poin yang mengemuka dalam pembahasan isu penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia.*

Redaktur: Admin Hidcom
Wartawan: Azim Arrasyid
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Fatwa MUIHeadlineHukuman Mati KoruptorKongres Umat Islam IndonesiaKUII VIIIMajelis Ulama Indonesia
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Bakar Dua Masjid, Gerombolan Pemukim Ilegal Yahudi Picu Kerusuhan di Tepi Barat
Tulisan selanjutnya Jusuf Kalla Indonesia Harus Ambil Peran Lebih Besar dalam Perdamaian Timur Tengah

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Jusuf Kalla Indonesia Harus Ambil Peran Lebih Besar dalam Perdamaian Timur Tengah

Berita
27 Juli 2026 13:00
Festival Sahabat Anak Indonesia 2026 Digelar Serentak di Enam Pulau Besar dalam Peringatan Hari Anak Nasional
MUI: KUII VIII Jadi Forum Dialog Umat dan Negara, Bahas Hukuman Mati Koruptor hingga Tata Kelola Tambang
Pena Muballigh Menentukan Masa Depan Peradaban Islam
Akmal Sjafril: Lembaga Dakwah Perlu Banyak Diskusi

Terbaru

  • Jusuf Kalla Indonesia Harus Ambil Peran Lebih Besar dalam Perdamaian Timur Tengah
  • Mahfud MD Dukung Rekomendasi MUI, Sebut Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Diatur UU
  • Bakar Dua Masjid, Gerombolan Pemukim Ilegal Yahudi Picu Kerusuhan di Tepi Barat
  • Mahfud MD: Aturan Pidana Terkait LGBT Bisa Diterapkan Jika Ada Kesepakatan Nasional
  • KH. Naspi Arsyad: Pemuda Jangan Terjebak Zona Nyaman
  • Hanifuddin Chaniago: Program Kerja Harus Menjadi Gerakan Nyata Pemuda Hidayatullah
  • Deputi Kemenpora Buka Rakerwil Pemuda Hidayatullah DKI Jakarta: Jadilah Penggerak Bangsa Menuju Indonesia Emas
  • Arcandra Tahar: Kedaulatan Energi Ditentukan oleh SDM, Teknologi, dan Investasi
  • Rakerwil Pemuda Hidayatullah DKI Jakarta Bahas Penguatan Peran Pemuda sebagai Penggerak Bangsa
  • Zulkifli Hasan Ajak Umat Islam Perkuat Kedaulatan Pangan, Sebut Swasembada Kehormatan Bangsa

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Deputi Kemenpora Buka Rakerwil Pemuda Hidayatullah DKI Jakarta: Jadilah Penggerak Bangsa Menuju Indonesia Emas

26 Juli 2026 21:02
Berita

Arcandra Tahar: Kedaulatan Energi Ditentukan oleh SDM, Teknologi, dan Investasi

26 Juli 2026 21:00
Berita

Rakerwil Pemuda Hidayatullah DKI Jakarta Bahas Penguatan Peran Pemuda sebagai Penggerak Bangsa

26 Juli 2026 20:35
Berita

Zulkifli Hasan Ajak Umat Islam Perkuat Kedaulatan Pangan, Sebut Swasembada Kehormatan Bangsa

26 Juli 2026 20:24
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?