Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Mahfud MD Dukung Rekomendasi MUI, Sebut Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Diatur UU

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 27 Juli 2026 10:55 10:55 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 27 Juli 2026 12:00
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan dukungannya terhadap rekomendasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mendorong penerapan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi.

Menurut Mahfud, usulan yang disampaikan dalam Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII tersebut bukanlah upaya membentuk norma hukum baru, melainkan dorongan agar ketentuan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dapat ditegakkan secara konsisten.

“Menurut tata hukum Indonesia, hukuman mati itu boleh. Sama juga dengan hukum Islam, konstitusi kita membolehkan hukuman mati dijatuhkan kepada kejahatan-kejahatan besar,” ujar Mahfud usai menghadiri Sidang Pleno XV KUII VIII di Hotel Bidakara, Jakarta, Sabtu (25/7/2026).

Ia menegaskan bahwa ancaman pidana mati terhadap pelaku korupsi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya dalam kondisi tertentu sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 ayat (2). “Untuk tindak pidana korupsi, ancaman hukuman mati itu sudah ada sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999,” katanya.

Pakar hukum tata negara itu menilai rekomendasi MUI perlu dipahami sebagai kritik konstruktif atas lemahnya penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di Indonesia. Menurutnya, negara sebenarnya telah memiliki landasan hukum yang memadai, namun implementasinya belum menunjukkan ketegasan yang diharapkan publik.

Baca Juga

Bandara Riyadh Kembali Melayani Penerbangan Internasional
Sebagian Pecahan Rudal Balistik Houthi Jatuh di Mekah
Gereja di Yordania Diserang, Raja Abdullah Janji akan Menuntut Balas
Didanai Beijing, Pentagon Anggap Confucius Institutes Ancaman Bagi Keamanan Negara AS
Lebih dari 100 Juta Nama Dihapus dari Daftar Pemilih India, Mayoritas Muslim

Mahfud menjelaskan, pidana mati bagi koruptor memiliki legitimasi konstitusional dan dapat diterapkan terhadap tindak pidana yang bersifat luar biasa (extraordinary crime), terutama jika dilakukan secara sengaja dan menimbulkan dampak besar terhadap kehidupan masyarakat.

Untuk menghindari potensi penyalahgunaan kewenangan, Mahfud mengusulkan agar Mahkamah Agung (MA) menyusun pedoman atau parameter yang jelas terkait penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi.
Ia mencontohkan, hukuman maksimal tersebut dapat diprioritaskan bagi koruptor kelas kakap yang menyebabkan kerugian negara dalam jumlah sangat besar, misalnya di atas Rp100 miliar, serta terbukti melakukan perbuatannya secara sadar dan terencana, bukan akibat kelalaian administratif.

“Sikap Majelis Ulama Indonesia ini merupakan rekomendasi agar hukum yang sudah ada benar-benar diterapkan. Tinggal bagaimana Mahkamah Agung membuat penyelarasan mengenai ukuran dan batasannya,” ujar Mahfud.

Sebelumnya, Kongres Umat Islam Indonesia VIII merekomendasikan agar pemerintah dan aparat penegak hukum menerapkan hukuman mati terhadap pelaku korupsi yang memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Rekomendasi tersebut menjadi salah satu poin yang mengemuka dalam pembahasan isu penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia.*

Redaktur: Admin Hidcom
Wartawan: Azim Arrasyid
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Fatwa MUIHeadlineHukuman Mati KoruptorKongres Umat Islam IndonesiaKUII VIIIMajelis Ulama Indonesia
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Bakar Dua Masjid, Gerombolan Pemukim Ilegal Yahudi Picu Kerusuhan di Tepi Barat
Tulisan selanjutnya Jusuf Kalla Indonesia Harus Ambil Peran Lebih Besar dalam Perdamaian Timur Tengah

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Kelas SPI: Teguh dengan Konsep Din, Lawan Penyimpangan Literasi

Berita
23 Oktober 2026 20:19
Dua Tentara Penjajah ‘Israel’ Tewas dalam Baku Tembak di Tepi Barat
19 Orang Tewas Akibat Berdesakan saat Festival Hindu Durga Puja India
Mesir Tegaskan Siap Bela Arab Saudi di Tengah Meningkatnya Serangan Houthi
Sepakati ‘Badr’, Indonesia Perkuat Kerjasama Pertahanan dengan Turki, Qatar dan Pakistan

Terbaru

  • Bandara Riyadh Kembali Melayani Penerbangan Internasional
  • Sebagian Pecahan Rudal Balistik Houthi Jatuh di Mekah
  • Gereja di Yordania Diserang, Raja Abdullah Janji akan Menuntut Balas
  • Didanai Beijing, Pentagon Anggap Confucius Institutes Ancaman Bagi Keamanan Negara AS
  • Lebih dari 100 Juta Nama Dihapus dari Daftar Pemilih India, Mayoritas Muslim
  • Yunani Sahkan Larangan Media Sosial bagi Anak di bawah 15 tahun
  • Dua Tentara Penjajah ‘Israel’ Tewas dalam Baku Tembak di Tepi Barat
  • Cegah Data Jatuh ke Tangan ‘Israel’, Malaysia Larang ASN Pakai Waze
  • Kelas SPI: Teguh dengan Konsep Din, Lawan Penyimpangan Literasi
  • Jihad Santri di Era Modern

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Yunani Sahkan Larangan Media Sosial bagi Anak di bawah 15 tahun

24 Oktober 2026 12:58
Berita

Cegah Data Jatuh ke Tangan ‘Israel’, Malaysia Larang ASN Pakai Waze

23 Oktober 2026 20:50
Berita

Terus Langgar Gencatan Senjata, Serangan ‘Israel’ Bunuh 4 Warga Palestina

22 Oktober 2026 13:22
Berita

Jelang Pemilu ‘Israel’, Trump Dukung Netanyahu Terpilih Kembali

20 Oktober 2026 21:55
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?