Hidayatullah.com – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan dukungannya terhadap rekomendasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mendorong penerapan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi.
Menurut Mahfud, usulan yang disampaikan dalam Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII tersebut bukanlah upaya membentuk norma hukum baru, melainkan dorongan agar ketentuan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dapat ditegakkan secara konsisten.
“Menurut tata hukum Indonesia, hukuman mati itu boleh. Sama juga dengan hukum Islam, konstitusi kita membolehkan hukuman mati dijatuhkan kepada kejahatan-kejahatan besar,” ujar Mahfud usai menghadiri Sidang Pleno XV KUII VIII di Hotel Bidakara, Jakarta, Sabtu (25/7/2026).
Ia menegaskan bahwa ancaman pidana mati terhadap pelaku korupsi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya dalam kondisi tertentu sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 ayat (2). “Untuk tindak pidana korupsi, ancaman hukuman mati itu sudah ada sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999,” katanya.
Pakar hukum tata negara itu menilai rekomendasi MUI perlu dipahami sebagai kritik konstruktif atas lemahnya penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di Indonesia. Menurutnya, negara sebenarnya telah memiliki landasan hukum yang memadai, namun implementasinya belum menunjukkan ketegasan yang diharapkan publik.
Mahfud menjelaskan, pidana mati bagi koruptor memiliki legitimasi konstitusional dan dapat diterapkan terhadap tindak pidana yang bersifat luar biasa (extraordinary crime), terutama jika dilakukan secara sengaja dan menimbulkan dampak besar terhadap kehidupan masyarakat.
Untuk menghindari potensi penyalahgunaan kewenangan, Mahfud mengusulkan agar Mahkamah Agung (MA) menyusun pedoman atau parameter yang jelas terkait penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi.
Ia mencontohkan, hukuman maksimal tersebut dapat diprioritaskan bagi koruptor kelas kakap yang menyebabkan kerugian negara dalam jumlah sangat besar, misalnya di atas Rp100 miliar, serta terbukti melakukan perbuatannya secara sadar dan terencana, bukan akibat kelalaian administratif.
“Sikap Majelis Ulama Indonesia ini merupakan rekomendasi agar hukum yang sudah ada benar-benar diterapkan. Tinggal bagaimana Mahkamah Agung membuat penyelarasan mengenai ukuran dan batasannya,” ujar Mahfud.
Sebelumnya, Kongres Umat Islam Indonesia VIII merekomendasikan agar pemerintah dan aparat penegak hukum menerapkan hukuman mati terhadap pelaku korupsi yang memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Rekomendasi tersebut menjadi salah satu poin yang mengemuka dalam pembahasan isu penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia.*




