Hidayatullah.com – Pihak berwenang Inggris sedang menyelidiki sejumlah lembaga amal dan kemanusiaan yang diduga menyuplai dana untuk pemukiman ilegal ‘Israel’ di wilayah Palestina.
Komisi Amal untuk Inggris dan Wales berupaya mencari tahu berapa jumlah dana yang dikirim ke pemukiman ilegal, apakah penyaluran dana sesuai dengan tujuan, dan apakah perlu mengambil tindakan regulasi.
Penyelidikan ini dilakukan setelah The Guardian memberitakan pada tahun lalu. Media Inggris itu menyebut dua lembaga kemanusiaan Inggris telah mengirim sekitar 7,6 juta dolar AS (setara Rp136 miliar) ke sekolah Beni Akiva Yeshiva di Susya, sebuah pemukiman ilegal Yahudi ‘Israel’ di Palestina.
Kasus dugaan pengiriman dana untuk pemukiman ilegal kembali mencuat pada Juni tahun ini. Seorang anggota parlemen Partai Buruh, Melanie Ward, bahkan mengajukan pengaduan resmi.
Melanie menuduh sedikitnya 32 lembaga amal melakukan hal tersebut, menyumbangkan 33,7 juta dolar AS (setara Rp603 miliar) ke pemukiman ‘Israel’ yang dianggap ilegal menurut hukum internasional.
Salah satu pejabat komisi amal mengungkapkan bahwa penyelidikan masih berada di tahap awal. “Tuduhan serius telah diajukan tentang badan amal Inggris yang beroperasi di pemukiman ilegal Israel di Palestina, jadi langkah pertama kami adalah menetapkan fakta,” ujar Stephen Roake, asisten direktur kepatuhan risiko tinggi komisi tersebut, dikutip TRT World pada Kamis (06/08/2026).
“Penemuan fakta kami juga akan membantu kami mengembangkan panduan regulasi untuk badan amal, yang akan membantu memastikan kepercayaan dan keyakinan publik terhadap badan amal,” imbuhnya.*




