Hidayatullah.com – Malaysia tidak akan mengembalikan 5.000 pengungsi Rohingya ke Myanmar jika nyawa mereka terancam, kata juru bicara pemerintah pada Rabu (04/08/2026). Meski begitu pemerintah tetap mempersiapkan opsi repatriasi bagi para pengungsi.
Pada pekan lalu, Perdana Menteri Anwar Ibrahim mengumumkan bahwa Myanmar telah setuju untuk menerima kembali 5.000 anggota komunitas Muslim Rohingya. Namun, hal itu menimbulkan kekhawatiran dari kelompok hak asasi manusia akan nasib para pengungsi.
“Malaysia, sebagai negara yang bertanggung jawab, tidak akan mengirim mereka kembali jika mereka akan dianiaya atau nyawa mereka terancam,” kata Menteri Komunikasi Fahmi Fadzil tanpa menyebut etnis pengungsi tersebut melansir CNA pada Kamis (06/08/2026).
“Kami tidak dapat mengirim mereka kembali jika nyawa mereka terancam. Jadi ada beberapa hal yang sedang diteliti oleh kementerian luar negeri,” imbuh Fahmi.
Sementara, pemerintah Myanmar belum berkomentar terkait respon Malaysia.
Malaysia menampung lebih dari 215.000 pengungsi dan pencari suaka yang terdaftar di badan pengungsi PBB, termasuk lebih dari 126.000 Rohingya dari Myanmar, komunitas pengungsi terbesar di negara itu.
Otoritas Malaysia pada pekan lalu mengumumkan rencana repatriasi setelah kasus penahanan lebih dari 100 pengungsi Rohingya yang berkumpul di luar kantor badan pengungsi PBB di Kuala Lumpur.
Para pengungsi tersebut diancam akan diusir dari pemukiman informal di negara bagian Penang utara. Mereka kemudian dibebaskan setelah para pejabat mengkonfirmasi bahwa mereka memiliki dokumen PBB yang sah.
Kementerian Dalam Negeri Malaysia telah mulai mendokumentasikan dan menyaring pengungsi menjelang rencana repatriasi, menurut kantor berita negara Bernama.
Kantor berita tersebut mengutip Menteri Dalam Negeri Saifuddin Nasution Ismail yang mengatakan bahwa 4.000 orang yang ditahan di pusat imigrasi dan diidentifikasi untuk proses tersebut “akan menjalani penyaringan dan ditempatkan di satu depot, bukan disebar di 19 depot, untuk mempermudah proses”.
Sementara kelompok hak asasi Rohingya utama Malaysia mendesak pemerintah untuk menghentikan rencana tersebut, dengan mengatakan bahwa nyawa mereka akan terancam jika dikembalikan.
Malaysia, yang menampung salah satu populasi pengungsi terbesar di Asia Tenggara, bukanlah penandatangan Konvensi Pengungsi 1951 dan tidak secara resmi mengakui status pengungsi.
Pemeriksa fakta AFP menemukan bahwa pengungsi Rohingya di Malaysia telah menjadi sasaran kampanye disinformasi daring yang menurut para pembela hak asasi manusia memicu xenofobia dan intimidasi.
Banyak dari Rohingya, kelompok yang sebagian besar beragama Muslim, melarikan diri dari Myanmar selama penindakan militer brutal pada tahun 2017.*




