Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Ragam

“Piagam Madinah”, Konstitusi Tertulis Pertama Di Dunia [1]

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 14 November 2014 12:57 12:57 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 15 November 2014 07:00
Bagikan
Bagikan

LIMA BELAS abad yang lalu sebelum banyak masyarakat dunia mengenal konsitusi tertulis, bersamaan tahun pertama Hijrah pada tahun 622 M, Rasulullah Muhammad telah membuat “Piagam Madinah” yang dikenal konstitusi tertulis pertama di dunia dan sangat luar biasa.

Penyebutan konstitusi tertulis pertama di dunia ini bukan tanpa dasar. Sebab konstitusi Aristoteles Athena yang ditulis pada papirus, ditemukan oleh seorang misionaris Amerika di Mesir baru pada tahun 1890 dan diterbitkan pada tahun 1891, itupun tidak dianggap sebuah konstitusi. Tulisan-tulisan hukum lainnya pada perilaku masyarakat kuno telah ditemukan, tetapi tidak dapat digambarkan sebagai konstitusi.

Sementara itu, sejarahnya konstitusi Amerika Serikat baru disusun beberapa tahun setelah pernyataan kemerdekaan Amerika Serikat (AS) yang ditanda tangani pada tahun 1776. Itupun mengalami banyak perubahan (amandemen).

Namun “Piagam Madinah” (Madinah Charter) adalah konstitusi tertulis pertama mendahului Magna Carta, yang berarti Piagam Besar, disepakati di Runnymede, Surrey pada tahun 1215. Landasan bagi konstitusi Inggris ini pula yang menjadi rujukan Amerika membuat konstitusi yang selama ini dianggap oleh Barat sebagai “dokumen penting dari dunia Barat” dan menjadi rujukan/model banyak negara di dunia.

Kehadiran “Piagam Madinah” nyaris 6 abad mendahului Magna Charta, dan hampir 12 abad mendahului Konstitusi Amerika Serikat ataupun Prancis.

Baca Juga

Abu Ubaidah Peringatan Setahun Perang Gaza
Siapa Abu Ubaidah, Sosok Misterius yang Jadi Simbol Perlawanan Palestina?
Toko Buku Tertua di London Berjuang Melawan Waktu
Mengapa Umat Muslim Tidak Boleh Memiliki Bom Atom?
Di Balik Janji Kemakmuran dan “Bisnis Ayat-Ayat Suci”
Tinta Penyesalan: Ketika Tato jadi Beban Seumur Hidup

Kandungan “Piagam Madinah” terdiri daripada 47 pasal, 23 pasal membicarakan tentang hubungan antara umat Islam yaitu; antara Kaum Anshat dan Kaum Muhajirin.

24 pasal lain membicarakan tentang hubungan umat Islam dengan umat lain, termasuk Yahudi.

“Piagam Madinah” atau juga dikenal “Perjanjian Madinah” atau “Dustar al-Madinah” juga “Sahifah al-Madinah” dapat dikaitkan dengan Perlembagaan Madinah karena kandungannya membentuk peraturan-peraturan yang berasaskan Syariat Islam bagi membentuk sebuah negara (Daulah Islamiyah) yang menempatkan penduduk berbagai suku, ras dan agama (yang tinggal di Madinah/Yatsrib kala itu adalah kaum Arab Muhajirin Makkah, Arab Madinah, dan masyarakat Yahudi yang hidup di Madinah).

Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi wa Sallam telah mencontohkan prinsip konstitusionalisme dalam perjanjiannya dengan segenap warga Yatsrib (Madinah).

“Piagam Madinah” yang dibuat Rasulullah mengikat seluruh penduduk yang terdiri dari bebagai kabilah (kaum) yang menjadi penduduk Madinah.

Inilah isi Undang-Undang Dasar tertulis yang terdiri dari 47 pasal itu:

“Dengan nama Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, Ini adalah piagam dari Muhammad Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wassalam, di kalangan Mukminin dan Muslimin (yang berasal dari) Quraisy dan Yatsrib (Madinah), dan yang mengikuti mereka, menggabungkan diri dan berjuang bersama mereka;

(1). Sesungguhnya mereka (kaum Muhajirin dari Makkah, kaum Anshat dari Madinah dan kaum yang menggabungkan diri dengan mereka dalam wilayah Madinah) itu merupakan satu umat, diantara komunitasmasyarakat lain.
(2). Kaum Muhajirin dari Quraisy tetap dalam kebiasaan mereka dalam bahu-membahu membayar diyat (tebusan atas pembunuhan) di antara mereka dan mereka membayar tebusan tawanan dengan cara baik dan adil di antara Mukminin.
(3). Banu ‘Auf tetap dengan kebiasaan mereka dan bahu-membahu membayar diyat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara kaum Mukminin.
(4). Banu Sa’idah tetap dengan kebiasaan mereka bahu-membahu membayar diyat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara kaum Mukminin.
(5). Banu Al-Hars tetap dengan kebiasaan mereka bahu-membahu membayar diyat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara Mukminin.
(6). Banu Jusyam tetap dengan kebiasaan mereka bahu-membahu membayar diyat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara Mukminin.
(7). Banu An-Najjar tetap dengan kebiasaan mereka bahu-membahu membayar diyat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara Mukminin.
(8). Banu ‘Amr bin ‘Awf tetap dengan kebiasaan mereka bahu-membahu membayar diyat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara Mukminin.
(9). Banu Al-Nabit tetap dengan kebiasaan mereka bahu-membahu membayar diyat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara Mukminin.
(10). Banu Al-‘Aws tetap dengan kebiasaan mereka bahu-membahu membayar diyat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara Mukminin.
(11). Sesungguhnya Mukminin tidak boleh membiarkan orang lain dalam menanggung beban yang berat dalam tebusan dan diyat diantara mereka tetapi membantunya dengan baik dalam poembayaran tebusan atau diyat tersebut.
(12). Seorang Mukmin tidak diperbolehkan membuat menyalahi perjanjian yan telah dibuat dengan Mukmin lainnya tanpa persetujuan dari padanya.
(13). Orang-orang Mukmin yang taqwa harus menentang orang yang mencari atau menuntut sesuatu secara zalim, atau bermaksud jahat, atau melakukan permusuhan dan kerusakan di kalangan Mukminin. Setiap orang harus bersatu dalam menentang kedzaliman tersebut, sekalipun itu dilakukan oleh anak dari salah seorang di antara mereka.
(14). Seorang Mukmin tidak boleh membunuh orang beriman lainnya untuk membantu orang kafir. Tidak boleh pula orang beriman membantu orang kafir untuk (membunuh) orang beriman.
(15). Jaminan Allah itu satu untuk seluruh kaum. Jaminan (perlindungan) diberikan oleh mereka yang dekat dalam hubungan kekarabatan. Sesungguhnya Mukminin itu saling membantu, dan tidak boleh bergantung kepada golongan yang lain.*/bersambung.. “Tak Ada Perlindungan Bagi Kaum Quraisy Makkah..

Arifin Ismail, bahan diambil dari Kitab Shirah Ibnu Hisyam, Darul Qutub, Beirut, 2001)

 

 

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:agamamakkahsyariat Islamyahudi
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Spirit of Aqsa Akan Tuntut Jokowi di Akhirat Jika Tak Penuhi Janjinya Soal Palestina
Tulisan selanjutnya KISPA: Jokowi Harus Lunasi Hutangnya untuk Palestina

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’

Berita
4 Juni 2026 08:06
Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
MUI Kembali Dorong Undang-Undang Ketahanan Keluarga untuk Perkuat Fondasi Bangsa
BPJPH Dorong Pelaku Usaha Urus Sertifikat Halal Jelang Wajib Halal 2026
Haedar Nashir: Reformasi Pendidikan Harus Bertumpu pada Tradisi Ilmu dan Kebijakan yang Berkelanjutan

Terbaru

  • Kemendikdasmen Siapkan Kurikulum PAUD untuk Dukung Program Wajib Belajar 13 Tahun
  • MUI Kembali Dorong Undang-Undang Ketahanan Keluarga untuk Perkuat Fondasi Bangsa
  • Jenderal ‘Israel’ Naik Pangkat Usai Bunuh Anak Palestina, Kini Dipecat karena Skandal Moral
  • Haedar Nashir: Reformasi Pendidikan Harus Bertumpu pada Tradisi Ilmu dan Kebijakan yang Berkelanjutan
  • Timur Tengah Kian Memanas, Iran Tutup Wilayah Udara usai Serangan ke ‘Israel’
  • BPJPH Dorong Pelaku Usaha Urus Sertifikat Halal Jelang Wajib Halal 2026
  • Emil Salim Dorong MUI Perluas Dakwah Ekologis ke Kalangan Menteri Kabinet
  • Turki: Insya Allah Kita akan Saksikan Pembebasan Baitul Maqdis
  • MUI: Kasus Hukum di BGN Harus Jadi Momentum Perbaikan Tata Kelola dan Integritas Pengelola
  • Penjajah ‘Israel’ Lancarkan Serangan di Berbagai Wilayah Gaza, 10 Orang Syahid

Mungkin Anda Juga Suka

buzzer muhammadiyah
Ragam

Industri Buzzer Sudah jadi Lahan Bisnis Politik di Indonesia

28 Agustus 2025 10:23
Ragam

Logika Muhammad Ali: “Mengapa Tarzan Berkulit Putih?”

23 Agustus 2025 17:22
Enam Hal yang Bisa Dilakukan untuk Baitul Maqdis Masjidil Aqsha
Ragam

Enam Hal yang Bisa Dilakukan untuk Baitul Maqdis

17 Agustus 2025 18:29
Ragam

“Cracka”: Remaja Peretas CIA dan Bela Palestina

11 Agustus 2025 16:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?