Hidayatullah.com—Rencana pemerintah Joko Widodo (Jokowi) melalui Kementerian Agama (Kemenag) yang sedang menyiapkan Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama sekaligus siap mencabut Undang-Undang No. 1/PNPS Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama mendapat tanggapan anggota Komisioner Hak Asasi Manusia (HAM), Maneger Nasution.
Menurut Maneger, sebaiknya pemerintahan Jokowi dan Jusuf Kalla menolak intervensi dari pihak manapun apalagi dari pihak asing.
“Ini saatnya Jokowi menyamakan kata dan laku dalam mengamalkan “Trisakti”-nya Bung Karno. Disamping berkemandirian dan berkebudayaan juga berdaulat,” demikian rilisnya disampaikan pada hidayatullah.com, Senin (24/11/2014).
“Jokowi-JK harus mengatakan tidak pada intervensi asing, Jokowi juga harus menghargai Mahkamah Konstitusi (MK) yang sudah memutuskan posisi UU PNPS itu,” demikian tulisnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) Kementerian Agama Machasin mengatakan beberapa poin yang tertera dalam UU atau Penodaan Agama mesti dicabut maupun direvisi.
“Sebagaimana diputuskan MK (Mahkamah Konstitusi), pencabutan atau revisi atas UU tersebut itu akan dibuat jika sudah ada penggantinya,” Machasin dikutip Republika Online (ROL), Ahad (23/11/2014).
Hari Jumat, lembaga Amnesty International (AI) yang berfokus pada isu HAM dan kebebasan beragama, mendesak pemerintahan Joko Widodo menghapus Undang-Undang Penodaan Agama.
“Undang-Undang Penodaan Agama di Indonesia menantang hukum dan standar-standar hukum internasional,” ujar Direktur Riset Asia Tenggara dan Pasifik Amnesty International Rupert Abbott, dalam konferensi pers di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Jumat (21/11/2014).*