Hidayatullah.com- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menolak vaksin berbayar dan menilai jika hal itu terjadi merupakan sesuatu yang tidak etis.
“Tetiba menyeruak adanya vaksin gotong royong yang berbayar, yang dijual di apotek apotek tertentu.
Vaksin berbayar itu tidak etis, di tengah pandemi yang sedang mengganas. oleh karena itu, vaksin berbayar harus ditolak,” ujar Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi kepada hidayatullah.com pada Ahad (11/07/2021) malam lewat pernyataannya.
Kebijakan vaksinasi berbayar tersebut, tambah Tulus, bisa jadi hanya akan makin membuat masyarakat malas untuk melakukan vaksinasi. “Yang digratiskan saja masih banyak yang malas (tidak mau), apalagi vaksin berbayar,” imbuhnya.
“Dan juga membingungkan masyarakat, mengapa ada vaksin berbayar, dan ada vaksin gratis. Dari sisi komunikasi publik sangat jelek,” sambungnya.
YLKI menilai, vaksin berbayar juga bisa menimbulkan ketidakpercayaan (distrust) pada masyarakat, bahwa yang berbayar dianggap kualitasnya lebih baik, dan yang gratis lebih buruk kualitasnya.
Di banyak negara, sebutnya, justru masyarakat yang mau divaksinasi Covid-19, diberikan hadiah oleh pemerintahnya. Ini dengan maksud agar makin banyak warga negaranya yang mau divaksin. Bukan malah disuruh membayar.
“Oleh karena itu, YLKI mendesak agar VGR berbayar untuk kategori individu dibatalkan. Kembalikan pada kebijakan semula, yang membayar adalah pihak perusahaan, bukan individual,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, pemerintah selain menyediakan vaksinasi gratis, kini juga menyediakan program vaksinasi gotong royong untuk individu. Lewat program tersebut, masyarakat dapat memperoleh vaksin tanpa menunggu giliran vaksinasi gratis dari pemerintah.
Layanan akan dimulai pada Senin (12/07/2021). Vaksin yang digunakan yaitu vaksin Sinopharm. Layanan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Menurut Juru Bicara Vaksinasi dari Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, pada Ahad (11/07/2021), biaya layanan vaksinasi berbayar untuk individu ditetapkan pemerintah Rp 879.140 per orang. Harga ini katanya sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4643/2021.
Biaya itu mencakup harga vaksin per dosis Rp 321.660 ditambah dengan harga layanan Rp 117.910 sehingga harga per dosis vaksin yang dibebankan kepada penerima manfaat seharga Rp 439.570 per dosis. Maka biaya untuk dua kali suntikan vaksin sebesar Rp 879.140.*