Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Menag: Seorang Muslim Tak Perlu Gunakan Topi Sinterklas

Ahmad
Terakhir diupdate: 10 Desember 2014 13:13 1:13 pm
Ahmad
Dipublikasikan 10 Desember 2014 13:13
Bagikan
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin
Bagikan

Hidayatullah.com– Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin (LHS) menghimbau umat Islam tidak perlu menggunakan kalung salib ataupun topi sinterklas demi menghormati Natal, khususnya terkait peringatan hari besat umat Kristiani tanggal 25 Desember 2014 mendatang.

“Bertoleransi bukanlah saling meleburkan dan mencampurbaurkan identitas masing-masing atribut dan simbol keagamaan yang berbeda. Bertoleransi adalah saling memahami, mengerti, dan menghormati bukan perbedaan masing-masing, bukan menuntut pihak lain yang berbeda untuk menjadi sama seperti dirinya,” demikian jelas Menag dalam siaran pers yang dikirimkan pada hidayatullah.com hari Selasa (11/12/2014).

Anjuran Menag ini disampaikan terkait banyaknya pengusaha yang memberlakukan pekerja Muslim ikut menggunakan atribut Natal.

Meski melarang para pengusaha memaksakan karyawannya, Lukman Hakim Saifuddin menegaskan Kementerian Agama tidak akan membuat aturan mengenai penggunaan atribut tertentu dalam memperingati hari besar keagamaan ini. [Baca: Menag Tak Akan Keluarkan Peraturan Atribut Hari Besar Keagamaan]

“Kemenag tentu takkan membuat aturan berisi perintah atau larangan tentang penggunaan atribut dan pakaian keagamaan tertentu,” demikian penegasan Menag menanggapi isu tentang penggunaan pakaian atau atribut Kristen menjelang Natal.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Menurut LHS, Kemenag tak membuat aturan berisi perintah atau larangan karena masing-masing dituntut untuk bisa bersikap dewasa dan bijak untuk tidak menuntut apalagi memaksa seseorang ‘menggunakan pakaian atau atribut agama yang tidak dianutnya,’ demikian ujar anak mantan Menag RI, KH Saifuddin Zuhri itu.

Dengan demikian, kata Lukman, seorang Muslim tidak perlu dituntut menggunakan kalung salib atau topi sinterklas demi menghormati perayaan Natal. Begitu juga dengan perempuan non Muslim yang tidak perlu dipaksa berjilbab demi hormati perayaan Idul Fitri.*

 

 

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:kristenMenagMenteri AgamaMuslimnataltoleransi
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Inilah Jalan Hidup Seorang Mukmin (1)
Tulisan selanjutnya Wacana Pengaturan Doa di Sekolah: Mengetes Reaksi Publik?

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda

Berita
14 Juli 2026 21:00
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat

Terbaru

  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?