Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Hukum Qishash Dinilai Cocok Diterapkan di Indonesia

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 21 Januari 2015 07:46 7:46 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 21 Januari 2015 07:46
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Pidana qishash (ancaman pidana mati kepada pelaku tindak pidana pembunuhan) sangat memungkinkan untuk diberlakukan di Indonesia, karena memenuhi syarat filosofis, yuridis, sosiologis, dan historis. Bahkan ada kemiripan dengan Pasal 338, 339, 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), tidak sekadar bentuk pidana tetapi juga lebih melindungi hak hidup.

“Pidana mati tertuang dalam Pasal 340 KUHP. Ini sangat mirip dengan qishash, tetapi di KUHP tidak dapat melindungi hak asasi manusia (HAM), baik bagi tersangka maupun korban, sehingga KUHP harus diperbaharui,” ujar Dr Hj Dede Kania, SH, MH dikutip laman www.uinsgd.ac.id, seusai Sidang Terbuka Promosi Doktor di Pascasarjana Unpad, belum lama ini.

Dr Hj Dede berhasil mempertahankan Disertasi “Hak Asasi Manusia pada Piagam Madinah Dihubungkan dengan Qishash dalam Rangka Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia”. Dipromotori Prof Dr Komariah E Sapardjaja, SH; Prof Dr H Deddy Ismatullah, SH, M.Hum; dan Dr H Kuntana Magnar, SH, MH.

Menurut Dr Dede, Islam sangat tegas terhadap pelaku tindak pidana terhadap nyawa, karena termasuk kejahatan besar selain musyrik dan meninggalkan shalat. Bentuk pidana ini disertai perlindungan HAM, sudah diberlakukan Rasulullah sejak periode Madinah (abad VII Masehi),” jelasnya.

Dijelaskan, pidana yang dikenal manusiawi di Barat baru dikenal pada abad ke-18 Masehi, tetapi masih berdasarkan pada teori retributive (pembalasan). Pemidanaan yang memperhatikan HAM berdasarkan filosofi restorative justice baru dikenal di Barat pada abad ke-21. KUHP masih menggunakan pidana retributive, sehingga perlindungan HAM pun ditujukan kepada pelaku delik, sedangkan korban dan masyarakat umum yang dirugikan tidak mendapatkan hak-haknya secara layak.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Qishash yang dianggap sebagai hukuman yang kejam, ternyata sangat melindungi hak hidup. Ini terbukti saat Rasulullah memberlakukannya pada periode Madinah, Negara ini menjadi aman dan damai dengan angka kejahatan yang sangat rendah. Rasulullah saat itu lebih menganjurkan pemaafan dengan pembayaran diyat (ganti rugi), karena Islam menginginkan adanya perubahan prilaku masyarakat Madinah menjadi lebih penyabar dan penyayang.

Rasulullah akhirnya berhasil melakukan perubahan budaya Arab Jahiliyah menjadi penduduk Madinah yang berperadaban dan sangat toleran, yang semula dikenal perangainya lebih mencintai sukunya secara berlebihan, keras, dan suka balas dendam. Jadi, qishash merupakan bentuk perlindungan hak hidup. Hak korban diindungi dengan adanya ganti rugi berupa diyat, pelaku kejahatan terlindungi dengan adanya prinsip pamaafan dan diyat sebagai alternatif pidana.

“Masyarakat pun terlindungi dengan pemaafan dan diyat, sehingga dapat mengembalikan keharmonisan masyarakat. Intinya, qishash menjaga anggota masyarakat untuk tidak melakukan pembunuhan. Nilai hukum Islam dapat diberlakukan di semua sistem kenegaraan, karena nilai-nilainya sangat universal. Qishash pun akan cocok diberlakukan di Indonesia karena memenuhi syarat filosofis, yuridis, sosiologis, dan historis,” kata Dr Hj Dede, dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN SGD Bandung ini.*

 

 

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:hukuman mati
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Kita Butuh Slogan”Je Suis Abraham!”
Tulisan selanjutnya Restoran Malaysia di Australia Jadi Sasaran Kampanye Anti Halal

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Kementerian Kesehatan Gaza: 33 Orang Syahid Ditembak Israel saat Libur Idul Adha

Berita
1 Juni 2026 10:40
Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi
Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?