Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

PP Muhammadiyah Minta Perusahaan Air Meneral Asing Batalkan Kontrak

Ahmad
Terakhir diupdate: 24 Februari 2015 08:15 8:15 am
Ahmad
Dipublikasikan 24 Februari 2015 08:15
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—‘Jihad konstitusi’ yang digaungkan PP Muhammadiyah untuk kepentingan bangsa Indonesia akhirnya membuahkan hasil.

Ketua Umum MUI dan PP Muhammadiyah Prof. Din Syamsuddin mengaku bersyukur dikabulkannya permohonan Judicial Review UU Nomor 7 tahun 2004 tentang sumber daya air oleh Mahkamah Konstitusi belum lama ini.

“Dengan dibatalkannya UU tersebut, kami mendesak semua pihak terkait untuk membatalkan kontrak-kontrak kerjasama perusahaan swasta asing maupun dalam negeri. Selanjutnya perusahaan tersebut harus dikuasai oleh Negara,” kata Din Syamsuddin di Kantor PP Muhammadiyah Jakarta, Senin (23/02/2015).

Sebelum ini, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan gugatan Muhammadiyah terkait UU Sumber Air dan Mineral No. 7 Tahun 2004.

“Alhamdulillah, ternyata jihad kita dikabulkan oleh MK seluruhnya. Hal ini berkaitan dengan UU Sumber Air dan Mineral yang beberapa waktu lalu kita ajukan,” Din Syamsudin.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Din Syamsudin mengatakan, judicial review yang diajukan oleh Muhammadiyah dan segenap beberapa ormas atau lembaga karena dilandasi oleh kecintaannya terhadap pemerintah dan segenap rakyat bangsa Indonesia.

Dimana menurutnya UU Sumber Air dan Mineral itu seharusnya diperuntukan untuk kesejateraan rakyat, bukan justeru untuk kepentingan asing dan pihak-pihak tertentu di belakangnya.

“Seharusnya UU lebih utama memperhatikan kesejahteraan rakyat, bukan asing,” tambahnya.

Hal ini pun didukung oleh pembicara yang lain. Misalnya saja dari ormas Islam Al-Washliyah.

Melalui pimpinannya Risbal Haji, ia mengatakan bahwa memang sudah selayaknya pemerintah menaati keputusan yang ada. Sebab ia menilai bahwa kekayaan Sumber Mineral dan Air yang dimiliki Indonesia sejatinya adalah untuk rakyat Indonesia, bukan milik Asing.

“Mineral dan Air ini milik Indonesia, bukan milik Asing,” singkatnya tegas.

Oleh sebab itu, Muhammadiyah dan segenap ormas atau lembaga yang telah mengajukan gugatan, meminta kepada pemerintah agar menghimbau dan mentaati keputusan yang ada. Khusunya untuk perusahaan asing, dengan kontrak-kontraknya untuk segera membatalkan seluruhnya tentang aspek-aspek yang berkaitan dengan UU ini.

“Semua kontrak dengan asing yang menguasai air dan mineral rakyat Indonesia agar segera dibatalkan,” himbau Din tegas yang mewakili pembicara lain.

Judicial review ini diajukan oleh beberapa ormas atau lembaga. Di antaranya selain Muhammadiyah, ada IRESS, Al-Irsyad, Al-Washliyah, dan lainnya.

Turut pula hadir dalam acara konsferensi pers, Din Syamsudin, Marwan Batubara, Saiful Bahri, Irman Putra Sidin, Risbal Haji, dan lainnya. Selain perusahaan Inggris, salah satu perusahaan asing yang mereka maksud juga adalah dari Prancis, yakni yang di bawah naungan perusaan Danone, yang memproduksi air kemasan Aqua.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya MIUMI DIY dan PKU Gontor Gelar Seminar Nasional “Pemikiran Islam Kontemporer”
Tulisan selanjutnya Jangan Mundur untuk Jodohmu!

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang

Berita
18 Juli 2026 11:26
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
Empat Negara Islam Sepakat Hidupkan Kembali Jalur Kereta Hijaz Warisan Utsmaniyyah
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air

Terbaru

  • Buya Amirsyah Ajak Seniman Muslim Bangun Peradaban Bangsa Melalui Kebudayaan Islam
  • AS Lancarkan Gelombang Serangan ke Iran, Ledakan Terdengar di Sejumlah Kota
  • Empat Negara Islam Sepakat Hidupkan Kembali Jalur Kereta Hijaz Warisan Utsmaniyyah
  • Pena Muballigh Menentukan Masa Depan Peradaban Islam
  • Kelompok Houthi Nyatakan Blokade Laut terhadap Arab Saudi
  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?