Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Opini

Saatnya Umat Islam Menggugat Kepres Miras!

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 16 Januari 2012 08:38 8:38 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 16 Januari 2012 08:38
Bagikan
Bagikan

Oleh: Ibnu Sururi Asy-Syirbuny

AWAL tahun 2012, rakyat Indonesia dikejutkan dengan adanya usaha pencabutan Peraturan Daerah (Perda) tentang minuman keras (miras). Pihak Pusat menilai bahwa Perda-Perda yang ada bertentangan dengan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997 yang ditandatangani oleh mantan Presiden Soeharto itu. Di antara muatan Perda itu secara jelas melakukan pelarangan, baik itu memproduksi maupun memasarkannya. Juru Bicara Kementerian Dalam Negeri, Reydonnyzar Moenek, mengakui bahwa Kemendagri telah mencabut beberapa Perda Miras. Ia menyatakan sembilan dari 351 Perda yang dicabut itu mengatur tentang pelarangan peredaran dan penjualan minuman beralkohol atau minuman keras (miras). “Pencabutan beberapa Perda itu karena melanggar aturan yang lebih tinggi, dan itu sudah sesuai ketentuan,” ujar pria yang akrab disapa Dony itu kepada pers.

Pencabutan beberapa Perda juga diamini oleh para pedagang minuman keras dengan melayangkan gugatan yang dikirimkan ke Mahkamah Agung (MA) atas keberatan atau permohonan dengan sejumlah alasan. Di antaranya mereka berkilah bahwa minuman alkohol atau ethanol yang dijual memiliki kadar rendah yaitu antara 5% hingga 10% yang digolongkan minuman beralkohol golongan A.Mereka juga mengaku tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku,yaitu Keppres Nomor 3 Tahun 1997.[2] Namun untungnya, MA tidak mengabulkan gugatan itu. (www.depdagri.go.id)

Mendagri Merasa Difitnah?

Mendagri Gamawan Fauzi menangkis tuduhan yang mengatakan dirinya membatalkan Perda anti miras di beberapa daerah. Menurut Gamawan, kabar tersebut adalah fitnah. “Saya sebagai Menteri Dalam Negeri tidak pernah membatalkan Perda. Ini fitnah dan tidak ada dasarnya,” ujar Mendagri di kantornya, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (10/1/2012).

Baca Juga

Perjanjian Abraham Tawarkan Normalisasi, Pakta Mekkah Tawarkan Keamanan
Jangan Jadikan Lomba dan Karnaval HUT RI Ajang Promosi LGBT dan Judi
Board of Peace, Melayani Kepentingan Siapa? Israel atau Palestina?
Ketika Ilmu Pengetahuan Berpihak pada Kuasa, Bukan Kebenaran
Pelajaran dari Kejatuhan Keir Starmer: Belum Sampai ke Pantai

Menurut Gamawan, berdasarkan ketentuan perundang-undangan, yang berhak membatalkan Perda adalah presiden. Kemendagri hanya berhak melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap Perda. (detiknews.com)

Sementara itu, pernyataan Mendagri yang merasa dirinya difitnah dibantah oleh Front Pembela Islam (FPI) yang melakukan aksi penolakan terhadap pencabutan Perda Miras, Kamis (12/01/2012). Sekretaris Majelis Syuro DPP FPI, Misbachul Anam menilai Menteri yang berasal dari Sumatera Barat itu telah berbohong karena mereka memiliki bukti salinan pencabutan Perda Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2006 tentang Minuman Beralkohol. Karena itu, jelas bahwa Mendagri memang mencabut Perda tersebut.

Saatnya Menggugat Kepres Miras

Sementara isi Kepres itu memang tidak ada ketegasan melarang minuman keras. Isinya hanya sekedar tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.

Misalnya dalam Bab III tentang Produksi, Peredaran Dan Penjualan Pasal 3 disebutkan bahwa “Produksi minuman beralkohol di dalam negeri hanya dapat diselenggarakan berdasarkan izin Menteri Perindustrian dan Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995 tentang Izin Usaha Industri.”

Maka dari itu, jika pengusaha miras sudah mendapatkan izin dari Menteri Perindustrian dan Perdagangan, maka mereka bisa secara legal memproduksi dan menjual minuman keras itu.

Dalam pasal 4, ada yang berisi pelarangan mengedarkan dan menjual miras, namun sayangnya terlalu banyak kelonggaran. Miras boleh dijual di hotel, bar, restoran dan di tempat tertentu lainnya. Pasal 4 itu berbunyi, “Dilarang mengedarkan dan atau menjual minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) di tempat umum, kecuali di hotel, bar, restoran dan di tempat tertentu lainnya yang ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I setelah mendengar pertimbangan Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II.” Pasal ini jelas bisa menjadi landasan hukum bagi pengusaha miras.

Penjual minuman keras juga diperbolehkan jika yang melakukannya di atas 25 tahun. Bunnyinya; “Dilarang mengedarkan dan atau menjual minuman beralkohol sebagai-mana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) kepada yang belum berusia 25 (dua puluh lima) tahun.”

Bahkan lebih parah lagi, Menteri Keuangan diperbolehkan untuk menetapkan besarnya Bea Cukai untuk minuman haram itu, baik itu produk impor atau pun dalam negeri. Dalam Pasal 8 disebutkan, “Menteri Keuangan menetapkan besarnya cukai yang dikenakan atas minuman beralkohol yang diproduksi di dalam negeri, serta bea masuk dan cukai bagi minuman beralkohol yang berasal dari impor, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Inilah beberapa keanehan dalam Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997.

Jadi, sebaiknya, umat Islam tidak hanya menggugat Mendagri soal pencabutan Perda itu, namun juga harus menggugat Kepres itu. Karena Kepres itu bisa menjadi dalih hukum dilegalkannya minuman keras. Na’udzubillah.

Jika para mafia minuman keras berani melayangkan gugatan kepada MA terhadap Perda Miras, maka umat Islam hendaknya bersatu untuk menggugat Kepres Miras yang masih membuka pintu lebar bagi bisnis haram itu. Padahal dalam Islam, minuman keras atau khammar sangat jelas diharamkan, apapun bentuknya dan di mana pun tempatnya.*

Penulis adalah peminat masalah keagamaan

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Masjid Terbesar di Kazakhstan Terbakar
Tulisan selanjutnya Percaya Firasat Orang Mukmin Boleh, Dukun Jangan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Komandan Tentara Suriah Era Assad Tewas Saat akan Ditangkap

Berita
31 Agustus 2026 17:47
Menembus Gelap, Mengantar Cahaya Al-Qur’an ke Pelosok Pandeglang
Banjir Nepal: Malaysia Kirim Tim SAR Cari Warganya
UEA Bantah Laporan Serangan di Pangkalan Udara Al Minhad
Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia

Terbaru

  • Tidak Bermanfaat Bagi Negara, Kenya Depak Raksasa Kimia India Tata Chemicals
  • Amerika Serikat Klaim Tembak Jatuh 300 Drone Kartel Narkoba di Perbatasan Meksiko
  • Seoul Pikir-pikir untuk Ikut Amerika Serikat Mengamankan Selat Hormuz
  • Suriah Musnahkan Senjata Kimia Era Rezim Bashar Al-Assad
  • Banjir Nepal: Malaysia Kirim Tim SAR Cari Warganya
  • Khawatir Antibiotik Uni Eropa Hentikan Impor Daging Brazil
  • Amerika Setujui Kemungkinan Penjualan Senjata ke Arab Saudi Bernilai $5 Miliar Lebih
  • Tak Sekedar Larang Azan, ‘Israel’ Sedang Menjalankan Proyek Yudaisasi Masjid Ibrahimi
  • Nasib Pelajar Palestina di Wilayah Penjajahan, Dipaksa Ikuti Kurikulum ‘Israel’
  • Menteri ‘Israel’ Akui Terus Godok Rencana Pengusiran Warga Palestina dari Gaza

Mungkin Anda Juga Suka

Opini

Mendudukkan Kasus Kejahatan Seksual di FHUI

24 April 2026 20:20
Opini

Flotilla Indonesia to Gaza 2.0: Peluang, Tantangan, Transparansi

13 April 2026 18:00
ArtikelOpini

Menyikapi Fenomena ‘Cocoklogi’: Mengaitkan Peristiwa Kontemporer dengan Nubuat Akhir Zaman

18 Maret 2026 09:00
Opini

Board of Peace dan International Stabilization Forces: 5 Tanda Bahaya bagi Diplomasi Indonesia

20 Februari 2026 16:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?