Assalamu’alaikum ustadz, bagaimana menyikapi temuan baru, perihal jadwal shalat Subuh yang terlalu cepat 20 menit di seluruh jadwal yang ada di Indonesia.
Bagaimana solusinya ustadz? Bahkan ada yang sampai setiap shalat Subuh tidak di masjid dgn berdalih tidak sah, karena belum masuk waktunya? Jazakumullah atas jawabannya.*
Andi-Jakarta
***
Temuan perihal jadwal shalat Subuh yang terlalu cepat 20 menit di seluruh wilayah di Indonesia sebenarnya sudah lama, tetapi sampai sekarang belum ada solusinya.
Karena mestinya hal seperti itu dibicarakan dengan yang berwenang dalam hal ini Departemen Agama (Depag), karena menyangkut hajat masyarakat luas, sehingga penanganannya diserahkan kepada pemerintah.
Di sisi lain pemerintahpun sebenarnya sudah tahu masalah ini, tetapi karena mereka juga mempunyai landasan-landasan ilmiah dalam menentukan jadwal shalat hasil penelitian para pakar yang selama ini dipakai oleh masyarakat Indonesia, maka sampai sekarang belum ada perubahan.
Dengan demikian, masalah ini masih pro dan kontra diantara para ulama dan pakar, dan termasuk masalah khilafiyah. Oleh karenanya, masing-masing dipersilahkan untuk mengikuti salah satu ijtihad yang ada.
Bagi yang berpendapat bahwa waktu shalat Subuh terlalu cepat 20 menit, silahkan melakukan shalat agak akhir, dan bagi yang masih mengikuti jadwal yang ada, boleh melakukan shalat sesuai jadwal.
Walaupun begitu, diharapkan untuk bisa mencari masjid yang jarak antara azan dan iqamat kira-kira 20 menit, sehingga dia bisa shalat berjamaah di masjid dengan tenang tanpa diselimuti keragu-raguan.
Bagi yang kesulitan mendapatkan masjid seperti itu, maka insya Allah shalatnya tetap sah, karena mengikuti salah satu pendapat yang ada. Wallahu A’lam.* (DR. Ahmad Zain An-Najah, M.A)