Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Fikih Kontemporer

Jadwal Shalat Subuh Indonesia Terlalu Cepat?

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 9 Maret 2015 06:31 6:31 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 9 Maret 2015 06:31
Bagikan
Bagikan

Assalamu’alaikum ustadz, bagaimana menyikapi temuan baru, perihal jadwal shalat Subuh yang terlalu cepat 20 menit di seluruh jadwal yang ada di Indonesia.

Bagaimana solusinya ustadz? Bahkan ada yang sampai setiap shalat Subuh tidak di masjid dgn berdalih tidak sah, karena belum masuk waktunya? Jazakumullah atas jawabannya.*

Andi-Jakarta

***

Temuan perihal jadwal shalat Subuh yang terlalu cepat 20 menit di seluruh wilayah di Indonesia sebenarnya sudah lama, tetapi sampai sekarang belum ada solusinya.

Baca Juga

Imam Ahmad Dhaifkan Hadis Menyela Jenggot tapi Mengamalkannya
Hukum Transplantasi Rambut dengan Alasan Kebotakan
Hukum Merayakan Natal dan Tahun Baru menurut Dua Lembaga Fatwa Rujukan
Hukum Memegang Anjing  
Hukum Menerima Bantuan Sosial dari Non-Muslim

Karena mestinya hal seperti itu dibicarakan dengan yang berwenang dalam hal ini Departemen Agama (Depag), karena menyangkut hajat masyarakat  luas, sehingga penanganannya diserahkan kepada pemerintah.

Di sisi lain pemerintahpun sebenarnya sudah tahu masalah ini, tetapi karena mereka juga mempunyai landasan-landasan ilmiah dalam menentukan jadwal shalat hasil penelitian para pakar yang selama ini dipakai oleh masyarakat Indonesia, maka sampai sekarang belum ada perubahan.

Dengan demikian, masalah ini masih pro dan kontra diantara para ulama dan pakar, dan termasuk masalah khilafiyah. Oleh karenanya, masing-masing dipersilahkan untuk mengikuti salah satu ijtihad yang ada.

Bagi yang berpendapat bahwa waktu shalat Subuh terlalu cepat 20 menit, silahkan melakukan shalat agak akhir, dan bagi yang masih mengikuti jadwal yang ada, boleh melakukan shalat sesuai jadwal.

Walaupun begitu, diharapkan untuk bisa mencari masjid yang jarak antara azan dan iqamat kira-kira 20 menit, sehingga dia bisa shalat berjamaah di masjid dengan tenang tanpa diselimuti keragu-raguan.

Bagi yang kesulitan mendapatkan masjid seperti itu, maka insya Allah shalatnya tetap sah, karena mengikuti salah satu pendapat yang ada. Wallahu A’lam.* (DR. Ahmad Zain An-Najah, M.A)

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Ijtihadshalat
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Tabligh Akbar Syam Organizer di Lampung
Tulisan selanjutnya Ketika Fatwa Abu Hanifah Ditolak Ibunya Sendiri

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap

Berita
14 Juli 2026 19:51
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’
Korban di Gaza Capai 73.223, Barghouthi: Penjajah Jalankan Perang Pembersihan Etnis

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Fikih KontemporerKonsultasi

Hukum Menjenguk Orang Non-Muslim yang Sakit menurut Syeikh Al-Qaradhawi

28 September 2022 11:00
Fikih Kontemporer

MUI Belum Memberi Sertifikasi Halal Mie Gacoan? Ini Larangan Ulama Memberi Nama Buruk pada Makanan

25 Agustus 2022 10:30
Fikih Kontemporer

Hukum Hitung Mundur Bulan Ramadhan

20 Januari 2022 22:50
Fikih Kontemporer

Penghasilan Bekerja sebagai Youtuber, Apa Hukumnya

27 September 2021 08:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?