Oleh : Muhammad Karim
Hidayatullah.com | ISLAM adalah agama (din) yang sempurna. Syariat menuntun penganutnya di setiap aspek kehidupan untuk menjadi manusia unggul dan berkualitas. Di antara syariat tersebut, agama Islam memiliki konsep kebersihan atau yang biasa disebut dalam istilah fikihnya dengan Thaharah, islam juga mempunyai konsep ekonomi atau yang biasa dikenali dengan fikih mu’amalah. Dan kita juga memiliki konsep pembagian harta warisan yang masyhur disebut dengan istilah fara’id.
Banyak sekali hal yang sangat menarik apabila mengaji fikih ini, kenikmatan itu akan semakin menarik apabila mengajinya sampai mendalam (tadqiq). Salah satu contohnya adalah cara penyembelihan hewan. Berlandaskan hadis Nabi Muhammad ﷺ:
عَنْ أَبِيْ يَعْلَى شَدَّادِ بْنِ أَوْسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ ، عَنْ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : إِنَّ اللهَ كَتَبَ اْلإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ. فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ، وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوْا الذِّبْحَةَ، وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ، وَلْيُرِحْ ذَبِيْحَتَهُ. رَوَاهُ مُسْلِمٌ.
Dari Abu Ya’la Syaddad bin Aus Radhiyallahu anhu, dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: “Sesungguhnya Allah mewajibkan berlaku baik terhadap segala sesuatu. Maka jika kalian membunuh, hendaklah membunuh dengan cara yang baik. Jika kalian menyembelih, hendaklah menyembelih dengan cara yang baik. Hendaklah seorang dari kalian menajamkan pisaunya dan menyenangkan hewan sembelihannya.” [HR: Muslim].
Menyembelih artinya menghilangkan ruh dengan cara memutus urat saluran pernafasan (hulqum) dan saluran makanan (mari’) dengan menggunakan benda tajam. (Lihat : al-Qomus al-Fiqh Lughatan wa Isthilahan, karya Dr Sa’di Abu Habib, juz 1. Hlm.135).
Apabila hewan yang halal dimakan telah disembelih dengan ketentuan syariat Islam maka boleh dimakan. Artinya hewan yang telah dihalalkan oleh syariat, namun tidak disembelih sesuai syariat maka hukumnya haram. Begitu juga haram dimakan hewan yang yang tidak dihalalkan oleh Islam, walaupun penyembelihannya sesuai syariat Islam. (Lihat: Umdah al-Salik wa Uddah an-Nasik, ditulis oleh Ibn Naqib, hlm.205).
Oleh sebab itu bagi umat Islam harus mengetahui fikih penyembelihan, di antara rukun dan syarat penyembelihan terbagi menjadi beberapa kelompok, yaitu. Terkait dengan orang yang menyembelihnya, metode penyembelihannya, hewan yang akan disembelih, dan terkait alat yang digunakan untuk menyembelih. (Lihat: Syarah Yaqut al-Nafis, ditulis oleh al-Habib Muhammad bin Ahmad al-Syathiri. hlm 815).
Berikut penjelasan terkait rukun-rukun atau syarat penyembelihan hewan di dalam fikih.
Pertama, orang yang menyembelih. Orang yang menyembelih binatang harus memenuhi syarat. Adapun syarat-syaratnya adalah.
- Orang yang melakukan penyembelihan disyaratkan harus beragama Islam,(lihat: surat al-Maidah ayat 5). Artinya sembelihan dari orang non Muslim hukumnya tidak halal
- Penyembelihannya dilakukan oleh orang yang sudah baligh atau mumayyiz. Maka tidak sah sembelihan yang dilakukan oleh anak kecil yang belum mumayyiz.
- Sembelihan harus dilakukan dengan niat atau kesengajaan. Artinya tidak sah sembelihan orang yang sedang mabuk, meskipun sudah memutus urat yang wajib terputus, karena tidak ada niat atau kesengajaan.
- Orang yang akan menyembelih hewan tersebut, mampu menguasai hewan yang akan disembelih atau dapat memegangnya. Dan jika tidak bisa memegang hewan atau menguasainya, maka disyaratkan dapat melihat hewan yang akan disembelih.
- Orang yang menyembelih disyaratkan mampu atau sanggup menjalankan tugasnya. Artinya, orang yang menyembelih tidak harus laki-laki, bagi wanita juga dibolehkan dengan syarat mampu.
Kedua, metode penyembelihan
Apabila hewan yang akan disembelih dapat dikuasai atau dapat dipegang, maka sembelihan harus dilakukan pada bagian leher hewan tersebut. Adapun syaratnya penyembelihannya harus dilakukan dengan sengaja, harus memutuskan urat saluran pernafasan (hulqum), dan harus memutuskan urat saluran makanan (mari’). (Lihat: Umdah al-Salik wa Uddah an-Nasik, ditulis oleh Ibn Naqib. hlm.205).
Oleh sebab itu, penyembelihan yang dilakukan tanpa ada kesengajaan, maka penyembelihan tersebut hukumnya tidak sah dan dagingnya dihukumi haram. Begitu juga sembelihan yang tidak memutuskan dua atau salah satu saluran pernafasan dan saluran makanan, maka sembelihannya dihukumi tidak sah.
Kemudian dalam pemotongan hewan tersebut tidak disyaratkan sekali ayun harus dapat memutuskan urat saluran pernafasan dan saluran makanan. Artinya diperbolehkan mengayunkan pisau berulangkali pada leher hewan sampai saluran nafas dan makanan terputus, dengan syarat alat yang digunakan untuk menyembelih tidak diangkat dari leher hewan yang disembelih. Jika di saat melakukan penyembelihan pisaunya jatuh atau alat sembelihannya itu diganti dengan yang lebih bagus atau tajam, maka sembelihan tersebut tetap dihukumi sah dengan ketentuan bahwa sembelihan pertama dan kedua dilakukan dengan segera (tidak terpisah waktu yang lama).
Namun, apabila antara sembelihan pertama dan kedua terpisah dalam waktu yang lama, maka hukumnya tergantung kondisi hewan sembelihan tersebut. Jika saat sembelihan yang kedua hewan tersebut masih hidup (hayat mustaqirroh), maka hukumnya halal. Namun apabila di saat sembelihan yang kedua kalinya hewan tersebut tidak ada lagi tanda-tanda hidup (hayat mustaqirroh), maka hewan tersebut dihukumi bangkai dan sembelihannya tidak sah. (Baca : Fathu al-Mu’in, ditulis oleh Syeikh Zainuddin Abdul Aziz, Juz 1.hlm. 306).
Kemudian, apabila hewan yang akan disembelih tersebut tidak terkuasai atau tidak dapat dipegang, contohnya hewan yang akan disembelih tersebut lari dan masuk kedalam sumur. Sehingga terdapat kesulitan untuk menyembelih pada lehernya, maka cara penyembelihannya adalah sebagaimana menyembelih bintang buruan, yaitu melukai dengan alat khusus pada bagian manapun dari tubuh hewan tersebut, sekira luka tersebut dapat mempercepat kematiannya. Namun apabila setelah dilukai, hewan tersebut ternyata masih hidup juga dan dapat tangkap, maka wajib disembelih lagi pada lehernya. (Lihat : Fath al-Mu’in, ditulis oleh Syeikh Zainuddin Abdul Aziz, Juz 1.hlm. 306).
Adapun penyembelihan dengan cara memutuskan leher secara keseluruhan itu dihukumi sah dan hewannya yang disembelih hukumnya halal, namun penyembelihan dengan cara tersebut dihukumi makruh. Dan sebaiknya penyembelihan dilakukan pada leher yang jauh dari kepala, karena jika sembelihan terlalu dekat dengan kepala, dikhawatirkan yang putus adalah lidah hewan tersebut, bukan urat saluran pernafasan dan makanannya.
Ketiga, binatang yang disembelih
Melihat dari sisi kondisi binatang sebelum disembelih terbagi menjadi dua pengelompokkan, yaitu:
- Hayat Mustaqirroh, artinya hewan yang akan disembelih tersebut masih hidup. Adapun tanda-tanda hewan yang masih mempunyai hayat mustaqirrah, adalah ketika saluran pernafasan dan saluran makanan terputus, darahnya keluar dengan memancar atau menyembur. Namun kalau darahnya hanya sekedar menetes, maka pastikan ia bergerak dengan keras setelah disembelih. (lihat: Syarah Yaqut al-Nafis, ditulis oleh al-Habib Muhammad bin Ahmad al-Syathiri. hlm.820.)
- Hayat Mustamirroh, adapun tanda hewan tersebut terdapat hayat mustamirroh adalah sekiranya hewan tersebut masih bernafas, sekalipun sudah tidak sanggup bergerak.
Keempat, di antara rukun penyembelihan adalah alat untuk menyembelih
Adapun syarat dari benda yang digunakan untuk menyembelih hewan adalah harus tajam, sekiranya dengan ketajaman tersebut mampu memutuskan urat tanpa menggunakan daya tekan yang kuat. Perlu juga diketahui bahwa tidak boleh menggunakan alat pemotongan hewan dengan tulang dan kuku, hal ini sesuai dengan hadis riwayat Imam Bukhari dan Muslim dari Rafi’ bin Khudaij, Nabi Muhammad ﷺ bersabda:
إنَّ نَرْجُوْ أَوْ نَخَافُ الْعَدُوَّ غَدًا وَلَيْسَتْ مَعَنَا مُدًى, أَفَنَذْبَحُ بِالْقَصَبِ ؟ قَالَ مَا أَنْهَرَ الدَّمَ وَذُكِرَ اسْمُ اللهِ عَلَيْهِ فَكُلُوْهُ لَيْسَ السِّنَّ والظُّفُرَ, وَسَأُحَدِّثكُمْ عَنْ ذَلِكَ أَمَّا السِّنَّ فّعّظْمٌ وّأمَّا الظُّفُرَ فَمُدَى الْحَبَشَةِ
“Sesungguhnya kami berharap atau khawatir bertemu lawan esok hari, sedangkan kami tidak membawa pisau. Bolehkah kami menyembelih dengan bambu? Nabi ﷺ menjawab, ‘Semua benda yang dapat mengalirkan darah dan dibacakan nama Allah, maka makanlah sembelihan itu, kecuali dengan gigi dan kuku. Akan aku ceritakan kepadamu alasannya, yaitu; gigi itu tulang dan kuku itu pisau orang-orang habsyi.”
Adapun menyembelih hewan dengan menggunakan mesin hukumnya boleh dan dagingnya halal, jika cara penyembelihan telah memenuhi syarat-syaratnya yang telah ditetapkan oleh syariat, yaitu orang yang memotong atau operator mesinnya orang Islam dan mesin yang digunakan mempunyai ketajaman yang sesuai dengan standar alat penyembelihan.
Kemudian terkait dengan pemukulan binatang yang akan disembelih atau pemingsanan dengan menggunakan sengatan listrik dan sejenisnya, prilaku tersebut hukumnya haram, karena hal tersebut merupakan penganiayaan dan penyiksaan terhadap hewan yang akan disembelih. Akan tetapi daging binatang yang disembelih melalui proses pemingsanan hukumnya tetap halal, apabila masih menetapi syarat-syarat penyembelihan dan pastikan hewan tersebut masih hidup atau terdapat hayat mustaqirroh sebelum dilakukan proses pemotongan.
Kemudian disunnahkan juga memotong dua urat leher ketika menyembelih hewan, dan mengasah alat atau pisau setajam-tajamnya, menghadapkan sembelihan ke arah kiblat. Dan hendaklah yang menyembelih itu seorang lelaki berakal sehat, kalau tidak ada maka wanita, kemudian anak kecil yang mumayyiz. Dan sunnahkan juga waktu menyembelih membaca basmallah dan sholawat kepada Nabi Muhammad ﷺ (Lihat : Fathu al-Mu’in, ditulis oleh Fath al-Mu’in, ditulis oleh Syeikh Zainuddin Abdul Aziz, Juz 1.hlm. 307).
Semoga tulisan singkat ini bermanfaat bagi saudara-saudaraku yang akan menyembelih hewan kurbannya suatu saat nanti.*
Club Asatidz Tafaqquh Pekanbaru