Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Australia Tunda UU Anti-Teror

Admin Hidcom
Terakhir diupdate:
Admin Hidcom
Dipublikasikan 1 November 2005 02:00
Bagikan
Bagikan

 

Rabu, 2 November 2005
   

Hidayatullah.com–Rencana Perdana Menteri Australia menerapkan undang undang anti teror baru ditunda di parlemen karena ditentang sebagian anggota. Pemerintah perlu dukungan dari negara negara bagian – dan semuanya dipegang oleh pihak oposisi Partai Buruh – untuk menerapkan undang undang itu.

Para pemimpin negara bagian, yang mendukung rancangan undang undang bulan lalu namun masih belum sepakat tentang rinciannya, kawatir hal itu dapat mengancam kebebasan dan melanggar konstitusi.

Undang undang itu mengijinkan polisi menahan tersangka teror tanpa dakwaan selaam 14 hari.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Perdana Mentri John Howard ingin parlemen federal untuk meloloskan undang undang itu hari Natal, menjelang Pesta Olah Raga Persemakmuran bulan Maret.

Kekuasaan lebih

Berdasarkan undang undang baru itu, polisi akan mendapatkan kekuasaan lebih termasuk penggeledahan dan satu komando akan dibentuk di semua bandar udara Australia.

Selain itu juga ada rencana untuk menjatuhkan hukum seumur hidup kepada siapapun yang tertangkap mendanai organisasi militan.

Masalah paling kontroversial adalah hak tembak ditempat oleh polisi yang mengejar tersangka teroris.

Pemimpin delapan negara bagian dan kawasan Australia mengatakan September lalu mereka akan mendukung undang undang, sebagai imbalan janji Howard bahwa langkah itu ditinjau ulang setelah lima tahun. Namun, Howard dituduh mencoba mendorong undang undang itu terlalu cepat.

Hak asasi

Perdana mentri negara bagian Queensland Peter Beattie mengatakan kepada radio Australia bahwa pemimpin kawasan perlu lebih banyak waktu untuk mempertimbangkan rancangan undang undang itu.

"Apa yang kami coba lakukan adalah mendapatkan perjanjian yang dapat diterima yang melindungi warga Australia dari teror namun juga dapat dipertanggung jawabkan dan tidak dapat ditolak oleh pengadilan tinggi," katanya.

Faksi sayap kiri Partai Buruh meloloskan resolusi hari Minggu dengan memperingatkan undang undang itu dapat melanggar kewajiban internasional Australia.

Para pemimpin Muslim juga mengatakan kekawatiran bahwa undang undang itu dapat menimbulkan ketidakharmonian.

Australia belum pernah mengalami serangan teroris di dalam negri namun memperketat keamanan sejak serangan 11 September 2001 di Amerika Serikat.

Sebagaimana diberita di media ini sebelumnya, undang-undang terbaru itu banyak dinilai terlalu amat diskriminatif terhadap warga Muslim.

Berdasarkan hukum terbaru ini, badan-badan keamanan diijinkan menahan siapa saja yang diduga ‘teroris’ tanpa tuduhan selama 14 hari.

Selain bisa menahan orang tanpa tuduhan, wewenang polisi juga akan diperluas yakni memiliki kekuasaan lebih besar untuk menghentikan dan memeriksa seseorang.

Kesepakatan ini dicapai dalam pertemuan khusus antara Perdana Menteri John Howard dan kepala pemerintah negara bagian Australia.

Undang-undang terbaru Australi itu juga akan mengijinkan pemasangan alat penyadap elektronik terhadap orang-orang yang diduga ‘teroris’. (bbc/hid/cha)
 

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Rudal Israel Tewaskan Tokoh Pejuang Palestina
Tulisan selanjutnya Pemilik Kartu Seluler Prabayar Wajib Didaftar

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Bersama DPR-DPD RI, MUI Gelar Hari Dialog Antar Peradaban Internasional, Dorong Perdamaian Global dari Indonesia

Berita
11 Juni 2026 11:24
Jelang Musim Panas UEA Sediakan 12 Ribu Tempat Istirahat Ber-AC untuk Pekerja Luar Ruangan
Malaysia akan Putus Aliran Listrik dan Air Bangunan Ilegal Termasuk di Penampungan Rohingya
Kelompok Hacker Terkait Iran Klaim Retas Drone FBI
Aliansi Aktivis dan Umat Muslim Tasikmalaya Desak Polisi Proses Hukum Penghina Sahabat Nabi

Terbaru

  • Hijrah Digital adalah Upaya Memuliakan Waktu di Era Teknologi
  • Tahun Baru Hijriah, Kini Punya Makna Perubahan Orientasi Hidup dan Kepedulian Sosial
  • Wakaf Al-Qur’an, Tumbuhkan Generasi Qurani di Cibuntu
  • Orang Tua Malaysia akan Dijerat Hukum Bila Anaknya Melakukan Perundungan
  • Khalwat Digital, Fenomena Pacaran Era Media Sosial
  • Aliansi Aktivis dan Umat Muslim Tasikmalaya Desak Polisi Proses Hukum Penghina Sahabat Nabi
  • Tradisi Membaca sebagai Penguat Halaqoh
  • Jejak Langkah Wanita Pejuang: Nyonya Hafni Zahra Abu Hanifah
  • Prosesi Pemakaman Ayatullah Ali Khamenei Dimulai 4 Juli
  • UEA Bantah Laporan Transfer $3 Miliar ke Iran

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?