Hidayatullah.com–Menyambut bulan suci Ramadhan 1430 Hijriyyah, Pemerinta Kota Samarinda kembali akan mengeluarkan instruksi penutupan tempat hiburan malam (THM). Yakni sejak 3 hari sebelum puasa hingga 3 hari sesudah Lebaran Idul Fitri.
Menurut Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPPTSP) Samarinda H Abdullah SE, rapat yang sudah dilakukan tim Pemkot dengan beberapa instansi memutuskan, secara prinsip penutupan THM telah disetujui.
Selanjutnya nanti adalah rapat yang dipimpin wakil wali kota dan dihadiri para pengusaha THM untuk memberitahukan tentang penutupan operasional THM selama Ramadan.
Menurut Abdullah, setelah rapat nanti, ditindaklanjuti dengan pembuatan Surat Keputusan (SK) wali kota.
“Setelah SK diterbitkan, secepatnya akan diedarkan dan juga diumumkan melalui media massa. Kami mengharapkan kerjasama dengan pengelola dan pengusaha lainnya untuk mendukung penutupan THM seperti tahun lalu. Ini untuk menghormati bulan Ramadan,” imbuhnya kepada wartawan usai memimpin rapat tentang THM di Balai Kota, Selasa (21/7) kemarin.
Abdullah juga meminta agar lembaga pemerintah dan juga non-pemerintah yang akan memeriahkan HUT ke 64 RI tahun yang memang mepet dengan kedatangan bulan Ramadhan, agar tidak merayakannya secara berlebihan.
“Kami himbau tidak berlebihan. Jangan ada mabuk-mabukan, karaoke, dan lainnya yang bertentangan dengan agama, ” pungkas dia. [kap/ain/hidayatullah.com]