Hidayatullah.com–Majelis Ulama Indonesia (MUI) Banten menyatakan, tidak semua jenis debus haram. Namun yang mengandung syirik, sihir, dan bertentangan dengan ajaran Islam, itulah yang termasuk haram.
Kalau yang tidak syirik dan bercampur sihir, itu tidak diharamkan, kata Ketua Komisi C MUI Banten Aminudin Ibrohim saat melakukan konferensi pers tentang debus di kantor MUI Banten Serang, Rabu (26/8).
Aminudin menjelaskan, ada tiga jenis debus yang ada di Banten, yang pertama kelompok debus yang bersumber dari resapan Tharekat (Tasawuf), seperti tharekat Rifaiyah, Tijaniah, dan Samaniah.
Kelompok yang kedua adalah kelompok debus yang mengandalkan hasil latihan ketangkasan, keterampilan, dan kecepatan, tanpa disertai mantra dan tanpa melakukan kerja sama dengan roh-roh halus/gentayangan setan ataupun sejenisnya.
Kelompok yang ketiga yang direkomendasikan MUI dilarang keberadaannya, yakni kelompok debus yang dalam pelaksanaannya bercampur dengan berbagai macam ajaran serta mengandung syirik dan sihir, yang bertentangan dengan Islam.
Ia juga menjelaskan, keputusan MUI yang mengelompokkan debus ada tiga, serta kelompok tiga diharamkan, berdasarkan penelitian MUI selama satu tahun, dari Desember 2003 hingga Desember 2004.
“Tim peneliti bekerja kurang lebih setahun dengan menyisir berbagai daerah yang dianggap kantong dan basis debus, dari mulai Tangerang hingga Malimping,” jelas Aminudin.
Dalam konferensi yang juga dihadiri oleh Sekretaris MUI Banten dan beberapa ketua komisi di MUI Banten, Aminudin menerangkan, konferensi tersebut diadakan untuk menerangkan kepada masyarakat tentang fatwa haramnya debus oleh MUI Banten pada Rakorda MUI se-Jawa Lampung 12 Agustus lalu di Serang.
“Selama ini masyarakat umum hanya tahu bahwa debus haram, padahal tidak semuanya,” ujarnya.
Ia juga menyesalkan adanya tindakan sebagian kelompok yang menyikapi hasil Rakorda MUI tentang debus, tanpa ada konfirmasi terlebih dahulu kepada sumbernya.
“Mestinya tanya dulu ke yang mengeluarkan fatwa, yang haram itu mana dan apa. Tidak langsung main aksi saja,” katanya.
Ia mengatakan, pihaknya selalu terbuka untuk siapa saja yang ingin berdiskusi mengenai fatwa haram debus.
“Pokoknya kami siap, ini demi kebaikan umat juga, agar di antara masyarakat tidak ada terjadi kesalahpahaman,” ucapnya. [ ant/hidayatullah.com]