Hidayatullah.com—Penangkapan 12 orang pemberi sedekat di DKI Jakarta beberapa hari lalu menjadi perhatian Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta. Menurut LBH Jakarta, Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum No 8/2007 yang dinilai menghukum orang miskin dan pendermanya merupakan tindakan kriminal. Karenanya, Pemprov DKI Jakarta diminta segera menghentikan tindakan kriminalisasi terhadap keduanya.
“Dengan Perda ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta benar-benar ingin menjadikan Jakarta sebagai kota yang bersih dari orang miskin, namun tidak menjawab permasalahan yang ada,” kata Koordinator LBH Jakarta, Nurkholis Hidayat.
“Pemda DKI telah menutup mata pada realitas bahwa mereka menjadi pengemis karena desakan kebutuhan hidup dan minimnya peluang kerja serta pemberian sedekah merupakan hak konstitusi setia warga,” ujarnya.
Dikatakan Nurkholis, sejak diberlakukannya Perda tersebut, LBH Jakarta telah menolak keras. Setidaknya penolakan itu didasarkan pada empat alasan.
Pertama, memberi sedekah adalah salah satu kewajiban dalam menjalankan ibadah. Kedua, pemberlakuan pasal 40 huruf C dengan ancaman sanksi kurungan dan/denda merupakan penyalahgunaan sanksi pidana.
“Prinsip kriminalisasi di mana harus mengandung unsur korban adalah yang paling penting. Bahwa tindakan seseorang memberi sedekah tidak memiliki unsur itu,” jelasnya.
Ketiga, berdasarkan pasal 5 dan pasal 6 ayat (1) Nomor 10/2004 Tentang Pembentukan peraturan perundang-undangan yang di antaranya adalah asas pengayoman, kemanusiaan, dan keadilan.
“Pembentukan Perda DKI Jakarta No 8/2007 bertentangan dengan UUD 1945, UU No 39/1999, UU No 10/2004, dan Ratifikasi ICCPR melalui UU No 12/2005,” pungkasnya.
Bersadarkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, pada pasal 40 huruf c disebutkan setiap orang atau badan dilarang memberikan sejumlah uang atau barang kepada pengemis, pengamen, dan pengelap mobil. Bagi yang melanggar pasal tersebut dikenai ancaman pidana kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit Rp 100 ribu dan paling banyak Rp 20 juta.
Sebagaimana diketahui, dua hari pertama bulan Ramadan, Dinas Sosial bersama Dinas Trantib DKI melakukan penertiban terhadap 200 pengemis di lima wilayah seluruh Jakarta. Sedangkan tahun lalu, sepanjang bulan Ramadhan berhasil dirazia 7.000 penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS). [cha, berbagai sumber/hidayatullah.com]