Hidayatullah.com–Kelompok lobi parlemen Inggris mengkritik pemerintah karena bungkam di hadapan laporan Perserikatan Bangsa-Bangsa soal berbagai kejahatan perang Zionis Israel di Jalur Gaza.
Kantor berita IRNA melaporkan, Ketua Komisi Peningkatan Kesepahaman Arab dan Inggris dalam surat yang dipublikasikan koran The Guardian menulis, “Pertanyaan ini harus dilontarkan apakah PM Inggris, Gordon Brown, dan Menlu Inggris, David Milliband, mengetahui laporan yang menyebutkan bahwa seluruh warga Palestina di Gaza dihukum massal oleh Zionis Israel.”
Komisi yang dianggotai oleh 120 anggota parlemen rendah Inggris dalam statemennya menyatakan, pemerintah Inggris hingga kini menolak memberikan komentar soal laporan PBB itu.
Penjahat Perang
Pekan lalu PBB merilis laproan setebal 575 halaman yang disusun oleh tim pencari fakta lembaga ini soal hasil penyelidikan di lapangan pasca perang Gaza. Dalam laporan itu disebutkan berbagai kejahatan perang yang dilakukan oleh militer Zionis.
Tim Investigasi yang dibentuk oleh PBB menegaskan bahwa Israel melakukan kejahatan perang terhadap sipil Palestina selama agresi terakhirnya di Jalur Gaza yang bisa sampai kepada kejahatan kemanusiaan.
Ketua Tim, Ricard Goldston dalam siaran persnya kemarin Selasa (15/9) menegaskan bahwa delegasinya yang dikirim ke Palestina menyimpulkan bahwa pasukan Israel melakukan tindakan-tindakan yang bisa masuk dalam kejahatan perang atau dalam bentuk kejahatan kemanusiaan.
Dalam laporan setebal 574 itu menyimpulkan, bahwa ada banyak bukti pelanggaran berat terhadap undang-undang internasional terkait dengan HAM yang dilakukan Israel dalam agresinya di Jalur Gaza dan bahkan bisa dianggap sebagai pelanggaran kemanusiaan.
Goldston memberikan rekomendasi kepada DK PBB untuk meminta kepada Israel memulai investigasi independen yang sesuai dengan standar internasional dalam kemungkinan tindakan kejahatan perang oleh pasukan penjajah Israel dan membentuk tim terdiri dari pakar HAM untuk mengawasi aktifitas seperti ini.
Menurutnya, jika Israel enggan melakukan itu (membentuk tim investigasi sendiri) maka DK PBB yang terdiri dari 15 anggota bisa melimpahkan kasus di Jalur Gaza kepada penuntut umum di Mahkamah Internasional di Den Haag. [irb/cha/hidayatullah.com]
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/