Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Pemerintah Aceh Tidak Setuju Rajam Sampai Mati

Admin Hidcom
Terakhir diupdate:
Admin Hidcom
Dipublikasikan 26 Oktober 2009 11:59
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Pemerintah Provinsi Aceh belum menyetujui materi kedua dalam rancangan Qanun (Perda) tentang hukuman sampai mati pelaku zina bagi orang yang sudah berkeluarga (menikah).

“Perlu dipahami bahwa Pemerintah Aceh bukan tidak setuju dengan rancangan Qanun itu, tapi masalahnya masih tertera hukum rajam sampai mati dalam rancangan Qanun tersebut,” kata Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf di Banda Aceh, Ahad.

Melalui Karo Hukum dan Humas Sekretariat Provinsi Aceh, A Hamid Zein, dia menyatakan, ada beberapa pertimbangan sehingga pemerintah menunda menandatangani Qanun tersebut.

“Beberapa pertimbangan Pemerintah Aceh, khususnya Gubernur Irwandi Yusuf belum menandatangani Qanun tersebut, antara lain masih ada hukuman mati dalam rancangan itu sehingga belum disetujui kedua pihak,” katanya.

Rancangan Qanun tentang Hukum Jinayat dan Hukum Acara Jinayat ini telah disahkan menjadi Qanun oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) periode 2004-2009, Agustus 2009.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Hamid Zein menjelaskan, sebelumnya Pemerintah Aceh telah mengeluarkan pernyataan keberatan kepada pihak legislatif tentang pasal rajam sampai mati bagi pelaku zina tersebut.

“Untuk menerapkan “uqubat” rajam terhadap penzina, kami memandang masih memerlukan pengkajian lebih mendalam dan komprehensif karena dalam pelaksanaannya identik dengan hukuman mati,” katanya.

Pelaksanaan rajam jangan dilaksanakan secara terburu-buru, akan tetapi secara bertahap, termasuk penerapannya. Diperlukan kesiapan masyarakat dan sumber daya pelaksana, serta sarana dan prasarana pendukung sebagai bagian dari sistem hukum nasional.

Selain itu, Pemerintah Aceh memerlukan pengkajian mendalam dari berbagai sudut dan pendapat ulama serta teknis penerapannya.

Beberapa pengaturan terkait penetapan besarnya hukuman cambuk bagi penzina yang dapat di “takzir” dalam Qanun itu, masih dipandang terlalu tinggi, sehingga perlu dikaji kembali.

Misalnya “maisir” paling banyak 60 kali cambuk atau denda paling banyak 600 gram emas murni atau penjara paling lama 60 bulan.

Terkait hal itu, kata Hamid Zein, Pemerintah Aceh sudah meminta kepada legislatif agar besarnya hukuman bagi masing-masing terhukum dikurangi atau diturunkan hukuman, maksimalnya menjadi 40 kali cambuk dan denda 400 gram emas, atau penjara paling lama 40 bulan.

Untuk pelanggar lainnya, seperti pelaku khalwat, ikhtilath, pelecehan seksual, pemerkosaan, liwath (homo seks), dan musahaqah (lesbian), hendaknya diturunkan, disesuaikan dengan kondisi sosial masyarakat, jelasnya. [ant/hidayatullah.com]

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya IUC Jangan Sampai Seperti Namru
Tulisan selanjutnya Parlemen Kuwait Serukan Pemberlakuan Jilbab

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Sembilan Tokoh Bersatu, Majelis Arah Indonesia Gelar Pleno Perdana di Al Azhar
Berita

Sembilan Tokoh Bersatu, Majelis Arah Indonesia Gelar Pleno Perdana di Al Azhar

Berita
11 Agustus 2026 14:00
Erdogan Buka Pintu Bagi Negara Sahabat Gabung Perjanjian Pertahanan Makkah
Otoritas Amerika Selidiki Insiden Helikopter Marine One Trump Nyaris Tabrakan dengan Pesawat Sipil
Untuk Kesekian Kalinya, Istri Netanyahu Dituduh Aniaya ART
Dari Kaltim ke Maroko, Dua Hafidz Ini Wakili Indonesia di MTQ Internasional

Terbaru

  • Muhammadiyah Dorong Media AfiliasiMu Terhubung dalam Satu Ekosistem Digital
  • Jambore Media Afiliasi Muhammadiyah, Dorong Media Tetap Cepat, Akurat dan Harus Benar di Era Digital
  • CDCC Siapkan Persidangan Kedua MCM Malindo, Bahas Konsep Negara Madani
  • Hari Literasi Muhammadiyah, Pers Didorong Jadi Penguat Demokrasi dan Ekosistem Ilmu Pengetahuan
  • Kasus Pilot Bawa 26 Kg Ekstasi, Malaysia Kirim Tim Investigasi ke Indonesia
  • Serangan Misil Houthi Tewaskan 3 ABK Kapal Komersial di Selat Bab al-Mandeb, Satu Korban WN Indonesia
  • Pejabat Senior Iran Sebut Isu Gaza Jadi Syarat Pembukaan Selat Hormuz
  • Helikopter Tempur Apache Jatuh di Texas Dua Prajurit Amerika Tewas
  • Tangkap Dua Pelaku Promosi Miras Pakai Ayat Al-Quran, Polisi: Masih Kami Periksa
  • DPR Kecam Dugaan Promosi Miras Pakai Ayat Alquran, Belajar dari Kasus Holywings

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?