Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

UU Penodaan Agama Tidak Hanya di Indonesia

Admin Hidcom
Terakhir diupdate:
Admin Hidcom
Dipublikasikan 11 Maret 2010 16:44
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Pakar sejarah Islam dan Direktur Pascasarjana Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Jakarta, Prof Azyumardi Azra, mengatakan, UU Penodaan Agama sebenarnya tidak hanya terdapat di Indonesia, tetapi juga terdapat di banyak negara.

“Religious Blasphemy Law (UU Penodaan Agama) bukanlah sesuatu yang unik yang tidak hanya terdapat di Indonesia,” kata Azyumardi dalam sidang uji materi UU Penodaan Agama No 1/PNPS/1965 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Rabu.

Azyumardi menegaskan, ketentuan dan peraturan terkait dengan penodaan agama juga terdapat di negara-negara Barat.

Namun, lanjutnya, UU di negara Barat umumnya masih mengaitkan penodaan agama dengan sejumlah agama, seperti Yahudi dan Kristen.

Menurut dia, meski masih terdapat UU terkait Penodaan Agama di sejumlah negara Barat, tetapi umumnya hal tersebut pada saat ini cenderung tidak digunakan lagi.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Religious Blasphemy Law cenderung diabaikan, tetapi tidak dicabut,” katanya.

Hal tersebut, ujar dia, karena di masyarakat Barat sudah semakin permisif dengan munculnya banyak ucapan dan penggambaran yang bisa didefinisikan sebagai penodaan agama, tetapi hal itu dianggap biasa di Barat.

Dalam persidangan sebelumnya, kuasa hukum PB Nadlatul Ulama Asrul Sani juga mengemukakan, UU sejenis terkait dengan penodaan agama masih berlaku di berbagai negara.

Bahkan, ujar Asrul, di negara Irlandia yang terletak di benua Eropa, parlemennya telah memberlakukan UU terkait Penodaan Agama yang mulai berlaku pada 2010 ini.

Lebih lanjut, dalam keterangannya di sidang uji materi  di Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai saksi ahli, dia mengatakan, UU Penodaan Agama masih diperlukan.

Ia juga mengingatkan, dalam waktu tertentu dan beberapa hal, negara tidak boleh mencampuri otoritas dogmatik hukum.

“Dalam konteks kebebasan berekspresi tetap perlu pembatasan untuk menjaga stabilitas negara, meski perlu direvisi,” kata Azyumardi dalam keterangannya di MK dalam sidang uji meteri UU Penodaan Agama.

Persidangan juga menghadirkan sosiolog UI Thamrin Amal Tomagola dan Rizieq Shihab. Uji materi diajukan oleh alm Gus Dur serta sejumlah organisasi kemasyarakatan lainnya. [ant/hidayatullah.com]

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:agamabaratindonesiaold migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Serikat Muslimah Indonesia Tuntut Kebebasan Berjilbab
Tulisan selanjutnya Warga Diminta Tak Tersulut Pencitraan Media

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo

Berita
15 Juli 2026 09:27
Pena Muballigh Menentukan Masa Depan Peradaban Islam
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
AS Lancarkan Gelombang Serangan ke Iran, Ledakan Terdengar di Sejumlah Kota

Terbaru

  • Buya Amirsyah Ajak Seniman Muslim Bangun Peradaban Bangsa Melalui Kebudayaan Islam
  • AS Lancarkan Gelombang Serangan ke Iran, Ledakan Terdengar di Sejumlah Kota
  • Empat Negara Islam Sepakat Hidupkan Kembali Jalur Kereta Hijaz Warisan Utsmaniyyah
  • Pena Muballigh Menentukan Masa Depan Peradaban Islam
  • Kelompok Houthi Nyatakan Blokade Laut terhadap Arab Saudi
  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?