Kabar terbaru dari tersangka kasus bom Bali, dua tersangka, Ali Gufron alias Muklas dan Amrozi, Selasa (6/5), mencabut kuasa hukumnya dan memberikan kuasa hukum terbaru kepada Tim Pengacara Muslim (TPM) Jakarta untuk mendampingi dalam proses persidangan yang akan dimulai pekan depan. Dalam persidangan nanti, TPM menunjuk Adnan Wirawan sebagai kordinator untuk membela Amrozi. Achmad Michdan akan menjadi koordinator pembelaan Ali Gufron alias Mukhlas, sementara koordinator pembelaan Imam Samudera tetap diserahkan kepada Qadhar Faisal. Seperti diktutip Tempo News Room, Amad Michdan, Mahendradatta dan kawan-kawan TPM Jakarta telah menemui kliennya di Polda Bali untuk mengurus segala sesuatunya termasuk mengecek kepastian permintaan kedua tersangka. Pasalnya, melalui surat tanggal 4 April, mereka menyampaikan permintaat tersebut. Namun, kami masih kurang yakin karena yang membuat surat adalah Mukhlas yang mewakil Amrozi dan Ali Imron, kata Mahendradatta. Kini TPM yakin sepenuhnya, bahwa Amrozi pun mengharapkan bantuan hukum dari mereka. Sementara untuk Ali Imron, TPM belum memastikan karena masih dalam tahap penyidikan. Sebelumnya, kedua bersaudara itu telah mencabut surat kuasa yang diberikan kepada Suyanto dan kawan-kawan dari Tim Pembela Bulan Bintang Surabaya. Sebagaimana yang diterima Hidayatullah.com, dalam surat pernyataannya yang hanya ditulis tangan sepanjang dua halaman folio, Ali Guhfron, mengatakan rasa kecewanya pada Tim Pengacara Bulan Bintang yang dipimpin Suyanto CS. Sebagaimana yang dikemukakan dalam surat itu, Ali Gufron dkk mengaku resah terhadap segala ketidakterbukaan Tim Pengacara Bulan Bintang terhadap dirinya. Selama ini Kelompok Pengacara Bulan Bintang tidak menunjukkan persepahaham dan keserasain dengan kamu maupun keluarga bahkan ada hal-hal yang kurang fair sehingga menjadikan kami dan keluarga merasa resah, gelisah dan bermasalah, kutip Gufron. (tnr/cha)