Hidayatullah.com— Helmi Al Djufri yang memimpin Tim Advokasi Kajian Tim Advokasi Pembelaan Hak Pelajar Muslim Bali juga menemukan tidak semua sekolah di Bali melarang siswanya berjilbab.
Investigasi yang dilangsungkan sejak tanggal 1 Januari 2014 itu hingga hari ini juga mendapatkan hasil, ada beberapa sekolah negeri yang membolehkan siswi Muslimnya berjilbab di sekolah. Bahkan beberapa sekolah yang beragama Hindu dan Kristen membolehkan siswi Muslim berjilbab.
“Ternyata banyak juga sekolah negeri yang membolehkan muridnya memakai jilbab seperti di SMKN 1 Kuta Selatan, bahkan ada sekolah swasta Hindu dan Kristen yang memberikan kebebasan pelajar muslim dan muslimah memakai jilbab dan melakukan kegiatan keagamaan di sekolah,” ungkap Helmi pada hidayatullah.com.*
Karena itu Tim Advokasi Pembelaan Hak Pelajar Muslim Bali menyimpulkan sementara bahwa pelarangan siswa berjilbab di sekolah bukanlah kebijakan secara umum sekolah di Bali, tetapi murni oknum kepala sekolah.
“Kami memiliki kesimpulan sementara bahwa kasus pelarangan jilbab ini adalah murni dilakukan oleh oknum Kepala Sekolah yang sentimen terhadap simbol-simbol atau ajaran agama Islam, tutur Helmi.
Sebelumnya, Tim Advokasi menemukan, kasus pelarangan siswa Muslim yang berjilbab tidak hanya terjadi di SMA 2 Denpasar, namun juga terjadi di SMAN 1 Kuta Utara, SMAN 1 Kuta Selatan, SMPN 1 Kuta Selatan, SMPN 1 Singaraja, SMPN 3 Singaraja, SMAN 1 Singaraja.*