Pimpinan Pusat Muhammadiyah dalam pernyataan sikap yang ditandatangani Ketua PP Muhammadiyah Prof Dr H.A Syafii Maarif dan Sekretaris Drs H Haedar Nashir di Jakarta, Selasa (6/5), menegaskan substansi maupun berbagai aspek di dalam RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) memenuhi persyaratan menjadi UU. UU Sisdiknas ini berfungsi sebagai landasan konstitusional bagi penyelenggaraan sistem pendidikan di Indonesia dan pembentukan karakter serta peradaban bangsa. Mengenai pasal 13 ayat (1a) yang berbunyi “Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama,” menurut PP Muhammadiyah, sudah sejalan dengan prinsip Hak Asasi Manusia, demokrasi, pluralisme, konstitusi dasar negara, serta nilai-nilai moral universal dan agama. Disebutkan, dengan diberikannya pendidikan agama kepada peserta didik sesuai agamanya, maka akan mendorong pembentukan moral generasi penerus bangsa yang berbasis keyakinan keagamaan. Selain itu dapat dicegah kecenderungan perpindahan agama yang menjadi salah satu faktor konflik antar umat beragama dan mengganggu integritas bangsa. PP Muhammadiyah juga mendesak DPR untuk segera mengesahkan RUU Sisdiknas menjadi UU paling lambat pada 20 Mei 2003 dan tidak menunda-nunda apalagi membatalkannya. Hal itu untuk mencegah terjadinya ketidakpuasan dari bagian terbesar masyarakat serta untuk menghindari pro-kontra yang dapat memicu konflik lebih luas di tubuh bangsa Indonesia. RUU tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang selesai dibahas di tingkat Panitia Kerja (Panja) Komisi VI DPR RI tetap menggariskan semua lembaga pendidikan formal harus mengajarkan agama kepada semua peserta didik dan diajarkan guru yang seagama. Segera Disahkan Sementara itu Ketua Tim Perumus (Timmus) RUU Sisdiknas DPR RI Prof Dr Muhammadi dalam jumpa pers di Gedung DPR/MPR Jakarta, Selasa (6/5) menjelaskan perkembangan berkaitan dengan pembahasan RUU itu. “Kami menargetkan pengesahan maksimal pada 20 Juni 2003,” katanya. Dia menegaskan, dalam pembahasan RUU itu di DPR tidak ada perdebatan yang tajam mengenai materi RUU Sisdiknas. Bahkan Pasal 13 telah lama disetujui. “Perdebatan cenderung ada di luar parlemen dan agak dipolitisasi,” katanya. Berkaitan dengan perdebatan itu, Muhammadi mengatakan, Pasal 13 tidak berubah. Persoalan penyelenggaraan pendidikan agama akan dilakukan kerjasama dengan pemerintah daerah. Jika murid yang beragama tertentu itu kurang dari 10 orang, maka pendidikan agamanya bekerjasama dengan penyelenggara pendidikan khusus, misalnya pesantren atau masjid untuk agama Islam, gereja atau seminari bagi mereka yang beragama Nasrani. (wpd/ant/cha)