Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Produk Mamin dari China Harus Cantumkan Label

Admin Hidcom
Terakhir diupdate:
Admin Hidcom
Dipublikasikan 2 April 2010 13:35
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Berlangsungnya kesepakatan perdagangan bebas antara negara-negara ASEAN dengan China (ACFTA) yang dimulai sejak awal tahun ini, banyak kalangan yang mengkhawtirkan kualitas dan sisi kehalalan produk impor dari China. Khususnya produk-produk makanan minuman (mamin) hasil olahan (dalam bentuk kemasan).

Namun pihak Departemen Kesehatan RI menegaskan, bahwa produk makanan dari China tetap mendapat perhatian dan seleksi ketat sebelum dipasarkan ke konsumen di Indonesia. Beberapa aturan sudah diterapkan terkait kepastian keamanan dan kehalalan makanan impor dari negeri yang produknya kencang menyebar di Indonesia ini.

Diantara aturan-aturan itu adalah keharusan produsen China menyebutkan semua unsur-unsur apa saja yang tekandung dalam produk-produknya. Selain itu, pihak importir harus menjelaskan rinci jika makanan atau minuman yang diproduksi mengandung bahan-bahan haram.

“Makanan impor dari China harus menulis di kemasannya, misalnya, mengandung gelatin babi, kalau memang mengandung bahan itu,” kata Dirjen Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan RI Dra. Sri Indrawaty Apt, M.Kes, saat ditemui Hidayatullah.com disela-sela acara seminar sehari yang bertajuk ” Pentingnya Penyediaan Obat Halal di Indonesia” di Jakarta.

Pencantuman keterangan tersebut, lanjut Indrawaty, mesti jelas tercetak dikemasan dan harus dalam bahasa Indonesia. Hal tersebut adalah sebagai bentuk antisipasi keamanan dan jaminan produk bagi konsumen.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Keterangan dicantumkan di kemsasan harus dalam bahasa Indonesia, karena konsumen adalah warga Indonesia. Semua dievaluasi dan kami minta itu,” tambahnya.

Produk-produk makanan dan minuman dari China, tandasnya lagi, harus pula menyertakan pada kemasan apakah produk tersebut halal atau haram. Jika dipastikan mengandung bahan dan cara pengolahannya halal, maka harus mendapatkan sertifikasi halal.

“Sertifikasi halal dikeluarkan oleh LPPOM MUI. Sedangkan sertifikasi dari segi keamanan, mutu, dan manfaat oleh BPPOM RI,” pungkasnya.

Tak ada Obat Bersertifikat Halal

Sementara itu, Direktur Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) mengungkapkan, bahwa saat ini belum ada satu pun merek obat yang beredar di tanah air yang sudah mendapatkan sertifikasi halal.

Menurut Lukmanul, kenyataan tersebut terjadi karena produsen obat lebih mengutamakan mendapat sertifikasi keamanan, khasiat dan mutu dari Kementerian Kesehatan, dalam hal ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPPOM) RI.

Padahal, kata dia, sebagian besar konsumen obat adalah masyarakat muslim. Apalagi kepedulian dan kesadaran masyarakat tentang produk halal dan haram terus meningkat tiap tahunnya. Sebab bagi kaum muslim, lanjut dia, mengonsumsi obat sama dengan mengonsumsi pangan yaitu harus halal dan baik proses pengolahan dan asal bahannya.

“Selama 20 tahun LPPOM berdiri belum ada satu pun produsen obat yang mendaftarkan produknya untuk sertifikasi halal,” kata Direktor LPPOM MUI Ir Lukmanul Hakim ketika berbicara pada acara seminar yang digelar Gedung Balai Kartini, Jakarta, tersebut.

Sehingga menurut Lukmanul, perlu ada upaya sistematis dari pemerintah dan pemangku kepentingan lain seperti produsen farmasi, apoteker, dokter, MUI, pebisnis obat dan vaksin serta ilmuwan dari perguruan tinggi untuk membahasnya.

Tujuan sertifikasi halal itu sendiri sebagai bentuk perlindungan konsumen agar dapat memakai obat dengan nyaman dan tak lagi khawatir dengan status suatu obat apakah halal atau haram. [ain/hidayatullah.com]

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Fatwa Haram Rokok karena Dampaknya
Tulisan selanjutnya Digelar Pasar Ukazh Dinar Dirham di Bogor

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm

Berita
3 Juni 2026 09:20
Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
Influencer Singapura Didenda S$3.500 karena Mengiklankan Vape di Telegram
‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
Penjajah ‘Israel’ Luncurkan Serangan Skala Besar ke Lebanon Selatan

Terbaru

  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?