Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Fatwa Haram Rokok karena Dampaknya

Admin Hidcom
Terakhir diupdate:
Admin Hidcom
Dipublikasikan 1 April 2010 20:13
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com — Setiap fatwa yang dikeluarkan ulama memiliki pijakan dan pendekatan fiqh yang dikaji dengan sangat mendalam. Dalam muatan-muatan fiqh itu memiliki banyak pendapat, dan masing-masing mempunyai alasan yang kuat.

Hal itu diungkapkan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) H. Amidhan, terkait dikeluarkannya fatwa haram rokok oleh organisasi Islam terbesar kedua di Indonesia, Muhammadiyah. Belakangan fatwa ini dinilai sebagian kelompok tidak sehat karena alasan akan merugikan banyak pihak, terutama industri rokok.

Dalam hal ini, Amidhan melihat fatwa yang dikeluarkan Majelis Tarjih Muhammadiyah tersebut lebih kepada penekanan bahwa rokok itu merusak.

“Jadi tidak perlu dipersalahkan fatwa itu. Sebab pada kenyataannya rokok ini banyak merusak. Sedangkan Allah berfirman, janganlah kamu menyemplungkan diri dalam kerusakan,” kata Amidhan, saat ditemui hidayatullah.com disela-sela acara seminar sehari di Gedung Balai Kartini Jakarta, Rabu (31/03).

Kaidah ushul fiqhnya, kata Kiai Amidhan, adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ibnu Majah berbunyi, “Laa Dharara wa Laa Dhirar,” (janganlah kalian rusak (melakukan dharar) atau merusak orang lain). Serta kaidah yang menyatakan,”Ma adda ilal haram fa huwa haram” atau “Al Washilah ilal haram fa hiya haram” (Sesuatu atau sarana yang membawa kepada keharaman, maka hukumnya haram).

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Namun MUI sendiri dalam menyikapi masalah rokok ini, kata Amidhan, lebih konfrehensif dan fleksibel. Kata dia, MUI memfatwakan bainal haram wal makruh. “Minimal makruh,” katanya.

Jika misalnya diharamkan, maka perlu juga mempertimbangkan bagaimana kelanjutan pendapatan pajak negara, kelangsungan industri rokok, dan lain-lain.

“Tapi tetap untuk hal-hal yang nyata merusak, kita memfatwakan haram,” katanya.

Pada dasarnya, di masa Nabi Muhammad SAW belum ada dikenal apa yang disebut rokok sekarang ini. Yang ada saat itu, hanyalah kebiasan masyarakat Islam di Makkah dan Madinah mengonsumsi bawang.

Kebiasan tersebut ternyata cukup mengganggu. Pada akhirnya Rasulullah pun bersabda tentang kebiasaan tersebut agar kaum muslimin tidak mengkonsumsi bawang berlebihan karena aromnya yang tak sedap.

Sehingga, lanjut Amidhan, hal itu kemudian dianalogikan (qiyas) sekarang ini sebagai rokok yang tidak saja menggannggu, tapi juga merusak.

“Termasuk iklan-iklan rokok, kita juga anjurkan agar tidak mengampanyekan agar orang lain merokok,” pungkasnya. [ain/hidayatullah.com]

 

Ilustrasi:Alejandro Almaraz/Corbis

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Fatwaharamold migraterokok
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Ulama Bahas Fatwa Ibnu Taimiyah tentang Kota Mardin
Tulisan selanjutnya Produk Mamin dari China Harus Cantumkan Label

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

Berita
17 Juli 2026 15:23
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?