Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Aktivis Perempuan Minta Haknya Menjadi Hakim

Admin Hidcom
Terakhir diupdate:
Admin Hidcom
Dipublikasikan 7 April 2010 15:08
Bagikan
Bagikan

Photo: AP/LEILA GORCHEVHidayatullah.com—Jabatan hakim bukan sesuatu yang aneh. Namun jika jabatan itu dimiliki kaum hawa, itu masih menjadi perdebatan di Mesir.  Mereka menilai perempuan terlalu emosional. Lalu siapa yang akan mengurus keluarga jika mereka tengah disibukkan oleh kasus-kasus di pengadilan? Itulah tanggapan yang menyeruak dari para hakim di Mesir.

Di perbincangan sebuah ruang chatting juga tak kalah sengit. Mereka mempertanyakan dan menganggap rapuhnya seorang perempuan, bagaimana jika mereka sedang menstruasi, dan bagaimana jika mereka sedang hamil? Itulah segudang alasan sejumlah orang di sana yang menilai perempuan tidak sesuai untuk menjabat sebagai hakim.

Sebagian orang di kota Kairo menolak gagasan itu, hingga akhirnya pemerintah dan Mahkamah Konstitusi harus ikut turut campur tangan untuk membolehkan perempuan menduduki jabatan sebagai hakim di pengadilan tinggi Mesir untuk pertama kalinya.

Namun hasil akhirnya adalah kemenangan perempuan Mesir. Mereka berhak melenggang di pengadilan sebagai petinggi para hakim, namun sejumlah kelompok pembela hak perempuan sempat kecewa, karena perjuangan ini harus dilalui dengan sangat keras, dan menghabiskan beberapa dekade. Padahal sudah sejak lama perempuan Mesir menjadi hakim, tetapi mengapa tidak boleh menjadi orang nomor satu di pengadilan.

Di antara negara-negara Arab, Mesir termasuk mempunyai banyak organisasi perempuan, dan sudah menjadi pemandangan lumrah mereka telah diberi haknya untuk dipilih sebagai seorang menteri, dokter, pengusaha, dan pekerja profesional. Meski begitu, perkembangan perempuan di ranah pekerjaan terus dibayang-bayangi oleh kesadaran publik yang ingin mengubah keadaan, khususnya ketika sejumlah ulama yang muncul di tv-tv selalu mendorong perempuan untuk tetap tinggal di rumah dan mengerjakan pekerjaan domestik, karena perempuan dianggap berbeda dengan laki-laki.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Perseteruan di antara para hakim itu berkutat di dewan negara. Setidaknya 25 perempuan mengajukan dirinya untuk menjadi hakin di dewan negara, namun lembaga yang menangani kasus yang diajukan pemerintah itu pada Februari, melarang lewat voting kehadiran perempuan di pengadilan.

Sebuah aktivis perempuan menuntut dewan negara dan meminta haknya di posisi sebagai hakim. Mereka menilai bahwa perempuan telah menjalani sejumlah ujian dan lulus menjalaninya.

Lembaga pengawas pengadilan yang dipimpin oleh Muhammed al-Hussein mencabut larangan itu karena dianggap tidak konstitusional. Keputusan ini membuat sejumlah hakim marah dan menuntut Hussein dipecat dari jabatannya.

Akhirnya Perdana Menteri menyerahkan masalah ini kembali kepada Undang-Undang Dasar, yang semua warga negara mempunyai hak sama di mata hukum, dan pemerintah mendukung keputusan lembaga pengawas pengadilan.

Kejadian pada 2007 hampir sama dengan kasus ini. Saat itu MA memberikan hak kepada 20 perempuan untuk menjadi hakim dengan kriteria yang disamakan dengan laki-laki. Penunjukan itu banyak menuai protes, meski akhirnya perempuan tetap bisa melenggang ke pengadilan sebagai hakim.

“Peranan perempuan di dalam keluarga sangat vital, siapa nanti yang akan mengurus rumah tangga jika mereka disibukkan menangani kasus-kasus pengadilan,” kata Wakil Kepala Pengadilan Mesir Mahmoud al-Khudairy.

Perdebatan mengenai peran perempuan di Mesir memuncak pada tahun 2000 saat hukum di Mesir diamandemen, yang akhirnya memperbolehkan perempuan menggugat cerai jika mereka setuju untuk mengganti hak keuangan dan mas kawin. Sebelumnya hanya laki-laki yang berhak menggugat cerai.

Sebagian masyarakat di Mesir menilai, perempuan sangat emosional untuk berniat menggugat cerai, namun mereka dapat mengambil keputusan itu dengan baik, seperti halnya laki-laki yang juga dapat mengambil keputusan penting.

UU sebelumnya menyatakan, perempuan yang menikah dengan orang asing, harus menanggalkan kewarganegaraan Mesir, baik bagi dirinya maupun anak-anaknya, karena khawatir ada orang asing masuk ke dalam masyarakat Mesir.

“Sistem patriarkhial masih menjadi budaya kami,” kata el-Gelabi kepada AP, Selasa (6/4). Hakim perempuan pertama Mesir ini menambahkan, di semua sektor dalam mesyarakat, anggapan perempuan lebih rendah dari laki-laki dengan alasan lemahnya fisik, masih dominan. [ap/hp/hidayatullah.com]

Foto:Photo: AP/LEILA GORCHEV

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Bogor Akan Dideklarasikan Sebagai Al Khaer City
Tulisan selanjutnya Boneka AS itu Dinilai Lukai Perasaan Washington

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm

Berita
3 Juni 2026 09:20
Singapura Terbitkan Panduan untuk Bantu Orang Tua Kurangi Screen Time Anak
Hakim Memutuskan Nama Donald Trump Dihapus dari Gedung Kesenian Kennedy Center
Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar
Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang

Terbaru

  • 123 Santri Ar-Rohmah Putri Diterima PTN Jalur SNBP dan SNBT, Terbanyak di Malang
  • Amerika Jatuhkan Sanksi Atas Presiden Kuba, Anggota Keluarga Castro
  • Usai Serangan Drone Terminal Pelabuhan Mina al-Fahl Oman Beroperasi Kembali
  • Survei Terbaru Ungkap Mayoritas Masyarakat Dunia Tak Menyukai Israel
  • Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha
  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?