Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Iran Tangguhkan Rajam Wanita Pezina

Admin Hidcom
Terakhir diupdate:
Admin Hidcom
Dipublikasikan 12 Juli 2010 20:15
Bagikan
Bagikan


Hidayatullah.com–Pengadilan Iran, Ahad (11/7), menangguhkan hukuman rajam bagi seorang wanita pelaku perzinaan untuk sementara waktu, demikian dikabarkan kantor berita IRNA.

Hukuman rajam atas Sakineh Mohammadi Ashtiani telah memicu protes dari dunia internasional, tapi menurut seorang pejabat di Kehakiman, Malekajdar Sharifi, penangguhan tersebut tidak terpengaruh dengan kecaman yang ada dan hukuman masih dimungkinkan untuk dilaksanakan.

“Keputusannya sudah tetap dan dapat dilaksanakan. Tapi ditunda karena alasan kemanusiaan dan atas perintah Kepala Pengadilan,” kata Sharifi yang bertugas di Propinsi Azerbaijan Timur, tempat Ashtiani dijatuhi hukuman.

“Hukuman tidak akan dilaksanakan untuk sekarang ini,” ujar Sharifi.

Meskipun demikian, Ashtiani yang sekarang meringkuk di penjara, tidak berarti bebas dari hukuman.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Pembunuhan, perzinaan, pemerkosaan, perampokan bersenjata, pengingkaran terhadap agama dan kasus narkoba, semuanya dapat dikenakan hukuman mati di Iran. Ketentuan itu berlaku sejak Revolusi Islam tahun 1979.

Ashtiani, didakwa telah melakukan hubungan gelap dengan dua orang pria dan mendapat hukuman cambuk 99 kali pada tahun 2006.

Mengutip pejabat kehakiman, IRNA menyebutkan, “Mohammadi Ashtiani telah melakukan berbagai macam kejahatan yang sangat serius, dan bukan hanya perzinaan.”

Menurut Amnesty International, Iran adalah negara yang paling banyak mengeksekusi hukuman mati di dunia pada tahun 2008, setelah China, yaitu sekitar 346 orang. [di/an/hidayatullah.com]

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Menlu Turki Berniat Shalat di Al-Quds
Tulisan selanjutnya Di Payakumbuh, yang Antirokok Terima Penghargaan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pengembangan AI Membuat Investor Alphabet, Amazon, dan Microsoft Khawatir

Berita
30 Oktober 2026 16:27
Korea Selatan Pidanakan Siswa yang Curang dengan Kacamata Pintar
LPPOM Sebut Penundaan Wajib Halal 2028 Realistis bagi UMK
Madinah dan Istana Kepresidenan Yaman Jadi Target Serangan Houthi
Jurnalis Asing Jadi Korban Serangan Pemukim Ilegal ‘Israel’, Dipukuli Hingga Gegar Otak

Terbaru

  • Standardisasi Dai MUI Buka Pintu Pengabdian Alumni Timur Tengah
  • Garda Revolusi Iran Klaim Lumpuhkan Dua Drone AS di Selat Hormuz
  • MUI Apresiasi Kapolri Copot Kapolres Sukoharjo terkait Penggeledahan Pesantren Hamalatul Qur’an
  • MUI: Petugas Ibadah Haji Harus Muslim, Nonmuslim Bisa Bantu Teknis
  • Bekas Jubir Militer ‘Israel’ Akui Memanipulasi Kebenaran Genosida Gaza
  • Lancarkan Serangan ke Pulau Qeshm Iran, AS: ‘Tindakan Defensif’
  • Kapolres Sukoharjo Dicopot dari Jabatannya Buntut Penggerebekan Ponpes Hamalatul Qur’an
  • Tifatul Sembiring Desak Kapolda Jateng Dicopot Buntut Penggeledahan Pesantren Himalatul Qur’an
  • Liga Arab Desak Penyelidikan Internasional Usut Penyiksaan Tahanan Palestina oleh ‘Israel’
  • KH Cholil Nafis Raih Penghargaan Tokoh Syariah 2026

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?