Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Erwin akan Hadirkan Bagir Manan dan Pemilik Playboy

Admin Hidcom
Terakhir diupdate:
Admin Hidcom
Dipublikasikan 12 Oktober 2010 21:17
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Mantan Pemimpin Redaksi (Pimred) Majalah Playboy Indonesia Erwin Arnada akan menghadirkan Ketua Dewan Pers yang juga mantan Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan sebagai saksi dalam sidang peninjauan kembali (PK).

 “Kami juga akan mengundang pemilik majalah Playboy untuk menjadi saksi dalam persidangan nanti,” kata pengacara Todung Mulya Lubis, yang menjadi kuasa hukum Erwin Arnada, kepada wartawan usai mengikuti diskusi “Kriminalisasi Pers” di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (12/10).

Menurut Todung, masalah itu sudah dikomunikasikan ke pemilik majalah Playboy dan mereka menyatakan mendukung.

Menurut dia, kehadiran Bagir Manan selaku Ketua Dewan Pers sebagai saksi dalam PK yang telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (12/10) itu bisa memberikan masukan agar hakim menggunakan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam menangani perkara itu.

“Posisi Bagir saat ini sebagai Ketua Dewan Pers dirasa paling tepat untuk memberikan penjelasan perihal pentingnya penggunaan UU Pers dalam kasus Erwin,” katanya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Ia berpendapat pasal 282 ayat 3 KUH Pidana tidak bisa dipakai untuk menjerat produk pers, seperti majalah Playboy Indonesia.

Selain Bagir, pihak Erwin juga berencana menghadirkan saksi lainnya yang berasal dari pemilik Playboy Internasional.

“Ini dimaksudkan untuk memberi penjelasan soal perbedaan Majalah Playboy Indonesia dan Majalah Playboy lainnya di luar negeri. Majalah Playboy Indonesia lebih sopan dibandingkan majalah Playboy di luar negeri, seperti Amerika, Eropa, Jepang,” katanya.

Todung mengaku dirinya telah menghubungi pemilik majalah Plyboy tersebut melalui email dan ia tidak khawatir langkahnya untuk mengundang pemilik Playboy akan membuat gejolak di masyarakat.

“Dia (pemilik majalah Playboy) menyatakan dukungan terhadap upaya hukum yang kita lakukan,” katanya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung menjatuhkan pidana penjara dua tahun terhadap pemimpin redaksi majalah Playboy Indonesia Erwin Arnada.

Di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Erwin sempat dituntut dua tahun penjara oleh jaksa, tetapi divonis bebas karena majelis hakim menggunakan UU Pers.

Jaksa lantas mengajukan kasasi ke MA. Putusan kasasi MA menyatakan Erwin bersalah dan mendapat vonis dua tahun penjara dengan menggunakan Pasal 282 KUH Pidana. Erwin sudah ditahan di di LP Cipinang. [ant/hidayatullah.com]

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Indonesia-Malaysia Awal Kebangkitan Islam
Tulisan selanjutnya Wanita Inggris Mati karena Granat AS, Bukan Taliban

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’

Berita
20 Juli 2026 14:30
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda

Terbaru

  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?