hidayatullah.com–Sebuah forum Salafi respon berita Al Jazeera yang menyebut bahwa dua tokoh Salafi Yordan membolehkan ikut pemilu. Ada yang menilai Ali Al Halabi tidak berhak berbicara atas nama Salafiyin
Pernyataan dua tokoh Salafi Yordan, Ali Al Halabi dan Masyhur Hasan Salman yang membolehkan bahkan menyerukan untuk berpartisipasi dalam pemilu yang dilansir aljazeera.net (26/10), ditanggapi oleh sejumlah pihak dalam forum online dari komunitas Salafi.
Dalam sebuah forum on line, As Sabakah As Sahab As Salafiyah (Sahab Salafi Network). Salah satu member yang bernama Abu Muhammad Ahmad Al Libi, merespon kabar yang dilansir aljazeera.net tersebut dengan mengatakan, “Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un.”
Sedangkan member lain, yang memiliki nama Abu Hudzaifah Al Qutaibah Al Iraqi menanggapi kabar tersebut dengan pengingkaran,”Imam Al Albani telah berlepas diri dari komunitas bodoh ini. Lalu, siapa yang menghalalkan Al Halabi berkata atas nama Salafiyin.” Kemudian ia juga ungkapan, “Kami berlindung kepada Allah dari kesesatan dan penyimpangan.”
Sedangkan seorang member yang bernama Malik As Salafi merespon kabar itu dengan,”Allahu al musta’an.” Yang maknanya, “hanya kepada Allahlah meminta pertolongan.”
Sebagaimana diketahui, aljazeera.net (26/10) melansir, bahwa Masyhur bin Hasan Alu Salman mengkritik pemboikotan Pemilu, dengan mengatakan,”Pemerintah telah meminta kepada kalian untuk mengikuti Pemilu, dan hal itu bukanlah keharaman. Janganlah kalian melakukan pemboikotan. Pemboikotan bukanlah ibadah. Adalah orang yang salah jika ia berfikir melakukan ibadah kepada Allah dengan melakukan pemboikotan.”
Sedangkan Ali Hasan Al halabi mengatakan kepada Al Jazeera, “Sesungguhnya Salafiyin tidak mendukung pencalonan untuk Pemilu, namun mereka memandang bahwa memilih siapa yang lebih utama dan lebih baik serta paling banyak positifnya dan paling minim negatifnya untuk maslahat umum adalah hal yang diperbolehkan.”
Masih menurut Ali Hasan Al Halabi, Syeikh Al Albani juga memiliki pendapat membolehkan berpertisipasi dalam Pemilu di saat itu, beberapa muridnya menyeselisihi dengan dengan menggunakan adab. “Hari ini, sebagai dampak dari perkembangan pemikiran dan memandang sebagai maslahat umum, kami kembali kepada pendapat Syeikh Al Albani, tentang bolehnya mengikuti Pemilu parlemen.” Ungkap Al Halabi. [tho/shb/jzr/hidayatullah.com]