Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Sofyan 10 Tahun, Gayus Hanya 7 Tahun

Bambang S
Terakhir diupdate:
Bambang S
Dipublikasikan 20 Januari 2011 09:00
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Majalis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada terdakwa kasus terorisme, Sofyan Tsauri alias Abu Ayas alias Marwan. 

“Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah karena terlibat penjualan senjata kepada jaringan teroris di Aceh,” kata Ketua Majelis Hakim, Dwiarso Budi Santiarto, dalam persidangan kasus terorisme di Depok, Rabu.

Terdakwa, kata dia, telah melanggar pasal 15 jo 9 no 1/2003 tentang pemberantasan terorisme. Vonis majelis hakim 10 tahun tersebut lebih rendah lima tahun dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang 15 tahun.

Putusan pengadilan memerintahkan agar seluruh senjata yang dimiliki terdakwa dikembalikan.

Menanggapi hal tersebut penasehat hukum Sofyan Tsauri, Nurlan mengatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu dengan putusan vonis terhadap kliennya tersebut.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Kita punya waktu tujuh untuk bersikap banding atau tidak,” katanya.

Pihaknya kata dia, akan diskusi dengan Sofyan dan juga keluarganya, untuk bahan pertimbangan, apakah akan banding atau tidak.

Menanggapi putusan itu, Sofyan mengaku merasa ikhlas. “Semua saya serahkan kepada Allah Saya ikhlas menjalaninya,” katanya.,

Gayus Lebih Enteng

Sementara itu, hari Rabu (19/1), Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tidak mengabulkan tuntutan jaksa agar terdakwa Gayus Halomoan Tambunan dibui selama 20 tahun dan didenda Rp 500 juta, subsider enam bulan kurungan.

Majelis hakim justru menghukum tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta, subsider tiga bulan kurungan, terkait empat perkara korupsi yang menjerat Gayus.

Keputusan ini kontan mendapat reaksi masyarakat. Anggota Komisi III DPR RI bidang Hukum dan HAM dari Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo menyatakan, vonis ringan atas Gayus Halomoan Tambunan merupakan antiklimaks dari semangat pemberantasan korupsi.

“Vonis ringan yang dijatuhkan kepada Gayus Tambunan sangat mengecewakan. Ini merupakan antiklimaks dari semangat pemberantasan korupsi,” katanya di Jakarta, Kamis (20/1).

Ia mengatakan itu menanggapi vonis atas Gayus Tambunan dalam kasus mafia pajak yang hanya tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta, lebih rendah dari tuntutan jaksa yang 20 tahun dan denda Rp500 juta.

“Bagaimana mungkin seorang mafia pajak hanya divonis tujuh tahun penjara, sementara tuntutan jaksa 20 tahun,” ujar Bambang Soesatyo.
Seharusnya, menurutnya, jika Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono benar-benar ingin memberantas korupsi, seorang mafia pajak harus dijatuhi hukuman seberat-beratnya. [ant/mi/kom/cha/hidayatullah.com]

foto: Antara/mtn

 

Redaktur: Bambang S
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Surat Vatikan: Pendeta Cabul Tidak Boleh Dilaporkan ke Polisi
Tulisan selanjutnya Gayus: John Grice adalah Agen CIA

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

vape covid
Berita

Influencer Singapura Didenda S$3.500 karena Mengiklankan Vape di Telegram

Berita
31 Mei 2026 02:22
Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
Iran Persiapkan Upacara Pemakaman Besar untuk Ayatullah Ali Khamenei
Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’

Terbaru

  • Usai Serangan Drone Terminal Pelabuhan Mina al-Fahl Oman Beroperasi Kembali
  • Survei Terbaru Ungkap Mayoritas Masyarakat Dunia Tak Menyukai Israel
  • Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha
  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?