Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Di Masa Rezim Bin Ali, Shalat Harus Bawa Kartu Izin

Admin Hidcom
Terakhir diupdate:
Admin Hidcom
Dipublikasikan 13 Februari 2011 20:50
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Wartawan Situs Iran Newspaper on Network (INN) melaporkan aktivitas muslim dan pembatasan masuk ke masjid bagi umat Islam di masa rezim diktator Zine El Abidine Ben Ali di Tunisia.

Sekitar enam tahun lalu, Koran Sawtul Haq, edisi 22 Agustus 2005, dalam laporannya menyebutkan ratifikasi draf yang mengharuskan memiliki kartu elektronik untuk masuk masjid.

Menteri Dalam Negeri Tunisia saat itu, Dr. Al-Hadi Mohan menyatakakan, setiap warga muslim yang ingin mengerjkan shalat di masjid, harus mendapat persetujuan dan kartu elektronik.”

Dr Mohan menyatakan bahwa aturan kepemilikan kartu elektronik untuk masuk masjid adalah instruksi Ben Ali yang kemudian dijadikan sebagai bagian dari kebijakan nasional negara.

Undang-undang pembatasan masuk masjid bagi masyarakat muslim Tunisia di masa rezim Ben Ali adalah sebagai berikut:

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

1-Kantor-kantor lokal Departemen Luar Negeri bertanggung jawab menentukan kelayakan para pemohon dan penempelan foto pada kartu elektronik yang digunakan untuk masuk masjid. Kartu itu digunakan sebagai tanda pengenal pengguna untuk memasuki masjid yang terdekat dengan rumah. Masjid terdekat yang dimaksud bukanlah masjid yang digunakan untuk shalat Jumat. Jika masjid yang terdekat dengan rumah termasuk masjid yang digunakan shalat Jumat, maka pemohon harus mengajukan permohonan secara terpisah.

2- Imam shalat jamaah di masjid harus memeriksa keabsahan identitas para pengguna karto elektronik dan kesesuaian kartu itu dengan identitas pengguna. Jika seseorang berupaya menghindar untuk menunjukkan kartu atau melakukan shalat di masjid lain, yakni bukan masjid yang ditentukan, maka ia akan dikeluarkan oleh imam shalat jamaah.

3- Wisatawan yang berkunjung ke Tunisia dan ingin mengerjakan shalat di masjid harus mengambil kartu elektronik di perbatasan. Kartu elektronik bagi wisatawan berlaku di semua masjid di negara ini.

4-Semua masjid harus difasilitasi dengan alat pembaca kartu elektronik. Setiap orang yang masuk dan keluar masjid harus melewati alat pendeteksi tersebut.

5- Daftar kehadiran masuk masjid akan diserahkan kepada imam shalat jamaah ke pejabat daerah setempat.

Hal yang lebih menakjubkan, aturan ketat itu hanya berlaku bagi umat Islam yang berkewajiban melakukan shalat dan ibadah. Adapun non muslim dibebaskan melakukan kegiatan agama di tempat ibadahnya tanpa harus menggunakan kartu elektronik. Warga selain muslim dengan leluasa dapat beribadah di tempat-tempat ibadahnya tanpa pengawasan ketat dari antek-antek rezim Ben Ali. *

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Anggota DPR : Gelagat Buruk pada Kerusuhan Pandeglang-Temanggung
Tulisan selanjutnya Hosni Mubarak Dikabarkan Sakit Parah

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Muhammadiyah Tawarkan Pendampingan Hukum untuk Kasus di Ponpes Hamalatul Qur’an

Berita
2 November 2026 13:17
KH Cholil Nafis Raih Penghargaan Tokoh Syariah 2026
Kapolres Sukoharjo Dicopot dari Jabatannya Buntut Penggerebekan Ponpes Hamalatul Qur’an
Jurnalis Asing Jadi Korban Serangan Pemukim Ilegal ‘Israel’, Dipukuli Hingga Gegar Otak
Korea Selatan Pidanakan Siswa yang Curang dengan Kacamata Pintar

Terbaru

  • Standardisasi Dai MUI Buka Pintu Pengabdian Alumni Timur Tengah
  • Garda Revolusi Iran Klaim Lumpuhkan Dua Drone AS di Selat Hormuz
  • MUI Apresiasi Kapolri Copot Kapolres Sukoharjo terkait Penggeledahan Pesantren Hamalatul Qur’an
  • MUI: Petugas Ibadah Haji Harus Muslim, Nonmuslim Bisa Bantu Teknis
  • Bekas Jubir Militer ‘Israel’ Akui Memanipulasi Kebenaran Genosida Gaza
  • Lancarkan Serangan ke Pulau Qeshm Iran, AS: ‘Tindakan Defensif’
  • Kapolres Sukoharjo Dicopot dari Jabatannya Buntut Penggerebekan Ponpes Hamalatul Qur’an
  • Tifatul Sembiring Desak Kapolda Jateng Dicopot Buntut Penggeledahan Pesantren Himalatul Qur’an
  • Liga Arab Desak Penyelidikan Internasional Usut Penyiksaan Tahanan Palestina oleh ‘Israel’
  • KH Cholil Nafis Raih Penghargaan Tokoh Syariah 2026

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?