Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Gubernur Jawa Timur Keluarkan SK Larang Ahmadiyah

Admin Hidcom
Terakhir diupdate:
Admin Hidcom
Dipublikasikan 28 Februari 2011 17:17
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Menyusul Wali Kota Samarinda, Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur terkait pelarangan Ahmadiyah.  SK bernomor 188/94/KPTS/013/2011 tersebut melarang aktivitas Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) yang dapat memicu dan menyebabkan terganggunya ketertiban masyarakat Jawa Timur.

“Ini adalah pelarangan kegiatan Ahmadiyah, bukan pembubaran,”  kata Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, Senin (28/2) dalam konferensi pers yang dihadari puluhan wartawan di Gedung Negara Grahadi, Surabaya.

Meski demikian Soekarwo mengatakan, Ahmadiyah masih boleh melakukan ibadah asal di tempatnya sendiri.

“Mereka masih boleh melakukan ibadah ritualnya di tempat ibadahnya sendiri. Tapi, jika sampai menyebarkan dan melakukan kegiatan yang bisa mengganggu kenyamanan masyarakat, maka Ahmadiyah tak boleh melakukannya,” ujar Gubernur Jatim, Soekarwo.

Hadir dalam kesempatan itu, Kapolda Jatim Irjen Pol Badrodin Haiti, Pangdam V/Brawijaya Mayjen Gatot Nurmantyo, Ketua DPRD Jatim Imam Sunardi, Kejati Jatim Abdul Taufiq dan Ketua MUI Jatim KH. Abdussomad Bukhori.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

SK Gubernur Jawa Timur ini juga menyebutkan empat point larangan terhadap Ahmadiyah; Pertama, larangan menyebarkan ajaran Ahmadiyah secara lisan, tulisan maupun media elektronik. Kedua, larangan memasang papan nama organisasi Ahmadiyah di tempat umum. Ketiga, larangan memasang papan nama Masjid, mushollah, lembaga pendidikan dengan identitas Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI), Keempat, larangan menggunakan atribut Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dalam segala bentuk.

Menurut Pak De, demikian Gubernur Jawa Timur ini akrab dipanggil, dilakukan dengan berbagai pertimbangan dan sebagai upaya maksimal pemerintah Provinsi dalam menjaga ketertiban di Jawa Timur.

Ditetapkan di Surabaya tertanggal 28 Pebruari 2011, SK Gubernur itu juga ditembuskan ke sejumlah institusi di Indonesia. Seperti, Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, Kepala Kejaksaan Agung, Ketua DPRD Jatim, Pangdam V/Brawijaya, Kapolda Jatim, Kajati Jawa Timur, Kakandepag Propinsi Jawa Timur, Kapolda Jawa Timur, Kepala  Kantor Wilayah Hukum dan HAM Jawa Timur serta PB Jemaat Ahmadiyah Indonesia (PB JAI).

Pak De juga mengaju, sebelum SK ini dikeluarkan, telah mengajak berdiskusi dengan pengurus Ahmadiyah yang mengaku tak berkeberatan.

Sebelumnya, Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pelarangan aktivitas Jemaat Ahmadiyah. SK Wali Kota bernomor: 200/160/FKPPM.1/II/2011, dikeluarkan dengan pertimbangan  untuk menjaga suasana Kota Samarinda agar tetap kondusif dan agar terjalin kerukunan antarumat beragama. */M. Yunus

Foto: Penurunan papan nama Ahmadiyah di Padang

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Menag: Ada Pihak Beri Stigma Negatif pada Islam
Tulisan selanjutnya Demonstran Siap Bertempur Lawan Pasukan Qadhafi

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Audiensi antara Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI bersama Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI dalam membahas potensi dan tata kelola pelaksanaan dam Haji di Indonesia, termasuk peluang pemanfaatan daging dam bagi masyarakat yang membutuhkan di Jakarta, Rabu (292026). ANTARAHO-Baznas RI
Berita

Temui Kemenhaj, Baznas Upayakan Dam Haji 2027 Jamaah Indonesia Dilaksanakan di Tanah Air

Berita
3 September 2026 15:08
PM Spanyol Sebut Rusia dan ‘Israel’ Sebarkan Hoaks Krisis Imigran Ceuta
Komandan Tentara Suriah Era Assad Tewas Saat akan Ditangkap
AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk

Terbaru

  • Tidak Bermanfaat Bagi Negara, Kenya Depak Raksasa Kimia India Tata Chemicals
  • Amerika Serikat Klaim Tembak Jatuh 300 Drone Kartel Narkoba di Perbatasan Meksiko
  • Seoul Pikir-pikir untuk Ikut Amerika Serikat Mengamankan Selat Hormuz
  • Suriah Musnahkan Senjata Kimia Era Rezim Bashar Al-Assad
  • Banjir Nepal: Malaysia Kirim Tim SAR Cari Warganya
  • Khawatir Antibiotik Uni Eropa Hentikan Impor Daging Brazil
  • Amerika Setujui Kemungkinan Penjualan Senjata ke Arab Saudi Bernilai $5 Miliar Lebih
  • Tak Sekedar Larang Azan, ‘Israel’ Sedang Menjalankan Proyek Yudaisasi Masjid Ibrahimi
  • Nasib Pelajar Palestina di Wilayah Penjajahan, Dipaksa Ikuti Kurikulum ‘Israel’
  • Menteri ‘Israel’ Akui Terus Godok Rencana Pengusiran Warga Palestina dari Gaza

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?