Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Ba’asyir: “Ini Pengadilan Thogut, Tidak Ada yang Sah”

Bambang S
Terakhir diupdate:
Bambang S
Dipublikasikan 7 Maret 2011 22:38
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Kuasa Hukum Abubakar Ba’asyir Ahmad Michdan menegaskan kembali bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak jelas terhadap kliennya, khususnya berkaitan tuduhan terlibat perampokan bank CIMB Medan dan Pelatihan Militer di Aceh.

Menurut Michdan, kedua peristiwa tersebut tidak bisa langsung dituduhkan sebagai aksi terorisme, lebih-lebih menuduhkan ustad Abu, demikian panggilan akrab Abubakar Ba’asyir, menjadi inspirator kegiatan tersebut.

“Apakah setiap perampokan itu terorisme? Sehingga yang terjadi di CIMB Medan itu dikatakan terorisme,” ujar Michdan.

Menurutnya, kejadian di Medan terjadi ketika Ustad Abu sudah didalam tahanan, dan tidak bisa diajukan delik ketika seseorang sudah ditahan.

“Bagaimana bisa orang ditahan dulu, baru diajukan delik hukum,” tukasnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Lebih jauh lagi, ia mengatakan dakwaan JPU kabur karena JPU tidak membahas secara utuh apa yang dimaksud pelatihan militer di Aceh, sehingga secara sembrono menuduhkannya sebagai kegiatan terorisme dan mengaitkan kepada kliennya.

“Ustad Abu dianggap inspirator terorisme di Aceh, sedangkan di Aceh itu hanya pelatihan Militer yang belum tentu termasuk terorisme. Ini jelas dakwaannya kabur,” katanya.

Pernyataan Kuasa Hukum Ustad Abu tersebut berkaitan dengan pembacaan Nota Eberatan yang dibacaan JPU yang menolak eksepsi Abubakar Ba’asyir.

Dalam persidangan, Jaksa menolak nota keberatan yang diajukan Abubakar Baasyir, dan tim penasihat hukumnya. Jaksa pun meminta agar majelis hakim melanjutkan persidangan perkara ini.

“Bahwa eksepsi tim penasihat hukum dan terdakwa yang dibacakan pada persidangan hari kamis, 24 Februari 2011 adalah tidak beralasan,” kata Jaksa M Taufik.

Dalam nota keberatannya, jaksa menilai keberatan Ba’asyir mengenai dakwaan yang kabur dan tidak jelas terkait adanya pelatihan militer di Aceh adalah tidak tepat. Jaksa menilai Ba’asyir dan tim pengacaranya tidak memahami konstruksi yang dibangun dalam surat dakwaan itu.

Oleh karena itu, jaksa memohon kepada Majelis Hakim yang diketuai Herry Swantoro menolak eksepsi yang diajukan Ba’asyir dan pengacaranya.

“Majelis Hakim berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini dan melanjutkan persidangan,” ujar Jaksa.

Menanggapi pernyataan Jaksa, Abubakar Ba’asyir menegaskan bahwa pengadilan kali ini adalah sesat.

“Ini pengadilan thogut, tidak ada yang sah, pengadilannya tidak diridhoi Allah,” tegas Ba’asyir pendek.

Michdan berharap Majelis Hakim punya keberanian untuk menilai keberatan tersebut secara fakta yang menyeluruh.

”Majelis Hakim harus berani melihat semua secara utuh,” tandas Michdan.

Sidang yang berlangsung sejak pagi dan berakhir pada pukul 10.00 WIB ini sempat diwarnai kericuhan akibat sikap jaksa yang menyebut-nyebut nama Munarman selaku kuasa hukum dalam nota keberatannya.*

Redaktur: Bambang S
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migratepengadilanterorismethoghut
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Gubernur Jabar Siap Jumatan di Masjid Ahmadiyah
Tulisan selanjutnya Andaikan PSSI Itu FPI

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar

Berita
2 Juni 2026 18:00
Penjajah ‘Israel’ Luncurkan Serangan Skala Besar ke Lebanon Selatan
Putin Tawarkan Pembebasan Utang Bagi yang Mau Gabung Tentara
Pengadilan Kenya Tolak Rencana Amerika Serikat untuk Mendirikan Fasilitas Karantina Ebola di Negaranya
Setia dari Dulu, Kini dan Akan Datang: Kisah Pak Haji Toeng & Bu Hajjah Intang Kloter 15 KBIHU Hidayatullah Balikpapan di Haji 2026

Terbaru

  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?