Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Tentara Amerika Akui Bersalah Bunuh Warga Sipil

Admin Hidcom
Terakhir diupdate:
Admin Hidcom
Dipublikasikan 24 Maret 2011 16:33
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Tentara Amerika Serikat (AS) pertama dari lima yang didakwa membunuh penduduk sipil Afghanistan dengan cara dingin tahun lalu, menyatakan bersalah dalam peradilan militer di Amerika.

Kopral Jeremy Morlock mengakui tiga tindak kriminal pembunuhan yang direncanakan tersebut dan meminta maaf dimana ia mengatakan ia telah kehilangan pedoman moral.

Karena Morlock telah mengaku bersalah atas pembunuhan, konspirasi serta dakwaan lain, jaksa penuntunt umum setuju ia bisa menjalani hukuman penjara tidak lebih dari 24 tahun.

Hakim militer Letkol Kwasi Hawks tadinya berniat memenjarakan Morlock seumur hidupnya, dengan kemungkinan pembebasan bersyarat. Namun ia terlikat dengan hak untuk mengajukan banding dari tersangka.

Morlock adalah orang pertama dari lima serdadu Stryker Brigade kelima yang divonis hukuman penjara. Hukuman tersebut dikurangi 352 hari yang telah ia habiskan selama ini. Ia bisa mengajukan pembebasan bersyarat setelah tujuh tahun dipenjara.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

“Rencananya adalah membunuh orang dengan berkonspirasi bersama kawan serdadu lain,” ujar Morlock saat sesi persidangan. Hakim mengetuk palu vonisnya beberapa jam kemudian, setelah Morlock menyatakan bersalah atas tiga pembunuhan, konspiras, membelokkan hukum dan penggunaan obat-obatan ilegal.

Pemuda berusia 22 tahun itu adalah figur penting dalam penyelidikan kejahatan perang AS selama perang di Afghanistan. Penyelidik militer menudingnya berperan utama dalam pembunuhan tiga warga Afghanistan tak bersenjata di Provinsi Kandahar pada Januari, Februari dan Mei 2010.

Setelah membunuh, parajurit itu mengabadikan dirinya di samping mayat sambil tersenyum tanpa rasa penyesalan.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Awas! Rupiah Anda Kadaluarsa
Tulisan selanjutnya Bank Syariah Bukopin Tambah Modal Rp 100 Miliar

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia

Berita
13 Juli 2026 15:40
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?