Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Hukuman Pelecehan Seksual di Beberapa Negara

Akbar Muzakki
Terakhir diupdate:
Akbar Muzakki
Dipublikasikan 20 April 2011 16:39
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Uni Emirat Arab: Hukuman terberat untuk pelecehan seksual adalah hukuman mati.
 
Cina: Hukuman terberat untuk pelecehan terhadap satu anak adalah seumur hidup, lebih dari satu anak  hukuman mati. Bentuk-bentuk pelecehan yang lebih ringan diganjar maksimal lima tahun dengan kerja sosial.
 
Kirgizia: Hukuman terberat adalah hukuman mati. Penjara 17-20 tahun juga mungkin.
 
Yordania: Hukuman terberat adalah hukuman mati. Hukuman teringan adalah lima tahun dengan kerja sosial.
 
Bahrain: Seumur hidup dan hukuman mati.

Qatar: Seumur hidup.
 
India, Botswana: Hukuman teringan 10 tahun, terberat seumur hidup.
 
Rwanda: Pelecehan seksual terhadap anak-anak diganjar hukuman penjara dalam waktu lama; jika pelaku adalah seseorang yang memiliki fungsi profesional di atas korban (seperti Gert V.) Hukuman terberatnya seumur hidup.
 
Belgia: Maksimal 30 tahun jika korban lebih muda dari 10 tahun. Maksimal 20 tahun jika korban berusia antara 11-15 tahun.
 
Amerika Serikat: Hukuman berbeda di tiap negara bagian, rata-rata mereka menggunakan ‘Hukum Jessica’: kejahatan pedoseksual pertama dihukum 25 tahun penjara, jika diulangi, hukuman seumur hidup menanti. Di AS banyak orang menuntut hukuman mati pada kasus pelecehan terhadap anak-anak, namun pada 2008 Mahkamah Agung memutuskan hukuman mati terlalu berat.
 
Australia: Maksimal 25 tahun.
 
Singapura: Hukuman terberat 20 tahun, teringan 12 cambukan.
 
Thailand: Hukuman terberat 20 tahun, teringan 7 tahun penjara.
 
Israel, Honduras, Bolivia, Bulgaria, Argentina: Hukuman terberat 20 tahun penjara.
 
Rusia, Meksiko, Kamboja: Hukuman terberat 15 tahun penjara.
 
Indonesia, Belanda: Hukuman terberat 12 tahun penjara.
 
Myanmar: Hukuman terberat 10 tahun penjara atau deportasi seumur hidup.
 
Prancis, Jerman, Austria, Portugal, Cile, Kanada, Kamerun: Hukuman terberat 10 tahun penjara.
 
Jepang: Hukuman terberat 7 tahun penjara, teringan 6 bulan dengan kerja sosial.
 
Laos: Hukuman terberat 5 tahun penjara.

Yaman tidak punya undang-undang soal pelecehan terhadap anak-anak.*

Redaktur: Akbar Muzakki
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Mesir Terapkan Hukuman Mati Bagi Pelaku Pelecehan Seksual
Tulisan selanjutnya Rusia: NATO Langgar Mandat PBB di Libya

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Berita
15 Juli 2026 21:25
ASN Jabar Bisa Dipecat Jika Terbukti Jadi Bagian Kelompok LGBT, Wagub Erwan Tegaskan Sanksi Terberat
Dua Topan Mendera China dalam Sepekan Hampir 2 Juta Orang Dievakuasi
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
Indonesia Prioritaskan Promosi Produk Halal Lewat HEI 2026

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?