Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Konsultasi Syariah

Walimah Safar Bukan Bagian dari Tuntunan Haji

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 8 Februari 2010 12:00 12:00 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 8 Februari 2010 12:00
Bagikan
Bagikan

Yang tidak boleh diyakini jika walimah safar (hendak berangkat haji) adalah sesuatu yang disunnahkan atau dicontohkan oleh Rasulullah s.a.w?

Assalammualaikum. Acara walimah merupakan salah satu bentuk ibadah, apakah walimatul safar (tasyakuran mau berangkat dan pulang haji) merupakan ibadah yang dituntunkan oleh Rasul? Apakah ada dasarnya baik dari Al-Quran atau hadist? Terima kasih. [Ahmad Maulana, Surabaya]

Jawab:

Saudaraku fi al-din rahimakallah, ritme kehidupan manusia tidak lepas dari senang dan susah. Manusia akan merasa senang saat merasa bahwa apa yang diterimanya adalah nikmat, sebaliknya ia akan merasa gundah bila merasa tertimpa musibah. Fitrah manusia menuntun untuk mengekspresikan rasa terima kasih kepada pemberi nikmat saat menerimanya. Namun menjadi lain bila merasa tertimpa kesusahan. Bagi seorang mukmin yang tentu menyadari bahwa semuanya merupakan anugerah dan sekaligus ujian dari Allah, maka sebagaimana dikatakan Nabi: ”Jika menerima nikmat, dia bersyukur dan yang demikian itu adalah merupakan kebaikan untuknya. Dan bila tertimpa musibah, ia bersabar. Dan itu juga merupakan kebaikan untuknya.” [HR Muslim]

Dalam kaitannya dengan mendapat kesempatan untuk menunaikan ibadah haji yang sejak lama diidamkan dan melalui proses yang panjang, maka pantaslah bagi seorang mukmin mensyukuri nikmat berupa kesehatan, kecukupan, dan kesempatan untuk menunaikan salah satu rukun Islam itu. Walaupun masih berupa peluang akan berangkat pun, dengan kepastian keberangkatan adalah nikmat pula. Namun hakikat dari syukur adalah pendayagunaan segala nikmat yang Allah berikan untuk bersikap taat kepadanya. Adapun ekspresi lain berupa penyelenggaraan walimah disebabkan mau berangkat haji tidak dikenal khazanah fikih Islam. al-Bahuti menginventarisasi berbagai macam walimah, yang biasa disebut para ulama dalam Bab Walimah, yakni terdapat sebelas macam, tetapi tidak dijumpai adanya walimah hendak berangkat haji.

Baca Juga

Antara Qadha dan Syawal: Bolehkah Satu Kali Puasa Menggabungkan Dua Niat?
Masjid dan Mushalla menurut Al-Quran dan Hadis
Inilah Tempat-Tempat Terlarang untuk Shalat  
Tidak Sholat dan Membayangkan Porno di Bulan Ramadhan Apakah Membatalkan Puasa?
Hukum Membuka Aib Pasangan di Media Sosial

Begitu pula Ibn Thuluun dalam kitabnya “Fash al-Khawatim fi Ma Qila fi al-Wala’im”. Dari dua belas macam yang ia cantumkan, tak sedikit pun menyinggung tentang adanya walimah safar. Terkait dengan perjalanan (safar) mereka berdua hanya menyebut “al-naqi’ah”, yaitu makanan yang disiapkan untuk makan bersama undangan karena menyambut orang yang datang dari bepergian.

Walaupun demikian, hal ini tidak berarti dilarang. Memberi makan kepada orang lain dengan maksud sedekah adalah hal yang jelas dianjurkan dalam syariat. Yang tidak boleh adalah meyakini bahwa walimah safar (hendak berangkat haji) adalah sesuatu yang disunnahkan atau dicontohkan oleh Rasulullah s.a.w. atau bahkan bagian dari tuntunan berhaji, hingga bila tidak dilakukan lantas dinilai cacat dalam beragama. Dan bila dalam praktiknya hanya menuruti adat setempat yang ternyata memakan biaya besar, sehingga dapat menghalangi orang berhaji karena modalnya pas-pasan atau potensial menjadi ajang persaingan prestise dan pamer, maka wajib adanya pelurusan, bahkan mungkin sampai fatwa pelarangan.

Adapun yang disebut ulama dengan al-naqi’ah sebagaimana pengertian di atas, maka dalam kitab ulama madzhab Syafi’i dikatakan bahwa hal itu dianjurkan (mustahab/mandub), utamanya bagi orang yang pulang haji (Hasyiayah al-Qalyubi: II/190). Masalahnya tak satu pun dalam kitab tersebut maupun kitab yang lain adanya pencantuman dalil yang spesifik terkait dengan walimah pulang haji itu.

Kemungkinan besar yang menjadi pedomannya adalah analogi dengan walimah al-‘urs(nikah) karena sama-sama merupakan momentum kebahagiaan. Dan dengan niatan bersyukur kepada Allah secara mutlak karena telah mendapat nikmat, jelas dibolehkan dan bebas dari jatuh pada salah keyakinan tentang pensyariatannya. Semuanya tentu harus pula memperhatikan keterangan di atas yang berkaitan dengan walimah sebelum haji. Wallahu a’lam

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Menggugat Paradigma Free Trade
Tulisan selanjutnya Antara Beda Pendapat vs Beda Pendapatan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Singapura Terbitkan Panduan untuk Bantu Orang Tua Kurangi Screen Time Anak

Berita
1 Juni 2026 13:00
Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
Israel, Russia Dimasukkan Daftar Hitam Kekerasan Seksual PBB
Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama

Terbaru

  • Laporan: Eurovision Kehilangan 35 Juta Penonton Setelah Israel Tetap Diizinkan Tampil
  • 123 Santri Ar-Rohmah Putri Diterima PTN Jalur SNBP dan SNBT, Terbanyak di Malang
  • Amerika Jatuhkan Sanksi Atas Presiden Kuba, Anggota Keluarga Castro
  • Usai Serangan Drone Terminal Pelabuhan Mina al-Fahl Oman Beroperasi Kembali
  • Survei Terbaru Ungkap Mayoritas Masyarakat Dunia Tak Menyukai Israel
  • Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha
  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas

Mungkin Anda Juga Suka

Konsultasi Syariah

Mengapa Niat Puasa dalam Madzhab Syafi’i Harus Disebutkan Secara Detail?

1 Maret 2025 18:00
Konsultasi Syariah

Tata Cara Niat Puasa Puasa Ramadhan menurut Empat Madzhab  

1 Maret 2025 16:00
Konsultasi Syariah

Hukum Mencium Mushaf, Bolehkah?

4 Februari 2025 12:47
Konsultasi Syariah

Hukum Nyanyian, Bagaimana Ulama Menyikapinya?

26 Januari 2025 04:57
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?