Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Forum SAdAR dan AJI Medan Susun Kerangka Pergub KTR

Ama Farah
Terakhir diupdate:
Ama Farah
Dipublikasikan 27 Desember 2011 09:18
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Guna menekan dampak asap rokok terhadap anak-anak dan remaja, dibutuhkan regulasi pembentukan kawasan tanpa rokok (KTR) di Sumatera Utara (Sumut).

Peraturan Gubernur (Pergub) tentang KTR ini pun diharapkan segera terbit. Ketua Badan Pengurus Yayasan Pusaka Indonesia Edy Ikhsan mengatakan, ancaman rokok pada kualitas generasi muda maupun ketimpangan keadilan sosial yang diakibatkan industri rokok perlu diantisipasi.

Maka itu pihaknya melalui Forum Selamatkan Anak dari Bahaya Rokok (SAdAR) dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan menyusun kerangka advokasi untuk mendorong lahirnya Pergub tentang KTR. Dia mengatakan, berbagai bentuk penyadaran akan bahaya rokok sudah dilakukan, baik itu lewat media, sosialisasi di masyarakat hingga pembentukan KTR.

Namun upaya itu masih kalah agresif dengan industri rokok. Dari penelitian yang ada, rokok jelas memiliki dampak buruk.Karena itu produksi dan distribusinya perlu diatur secara ketat.

“Perlu ditegaskan, kampanye kesadaran pada bahaya rokok ini sama sekali tidak diarahkan untuk mencela individu, tapi lebih kepada perbaikan sistem untuk memberikan manfaat pada masyarakat secara luas,” katanya di Medan, baru-baru ini, sebagaimana dimuat Waspada.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Untuk mengefektifkan gerakan tersebut, pihaknya ingin mengadvokasi pembentukan segera Pergub KTR yang konstruktif dan diterukur agar menjadi kekuatan gerakan masyarakat dalam perlindungan masyarakat dari bahaya rokok. “Untuk melakukan itu dibutuhkan pelibatan kekuatan masyarakat secara luas untuk perumusan pergub tersebut,” katanya.

Pihaknya juga akan melakukan workshop penyusunan kerangka advokasi untuk mendorong lahirnya Pergub KTR dengan melibatkan berbagai unsur pemerintah dan masyarakat, seperti Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Pemuda dan Olahraga, DPRD Sumut, akademisi, organisasi nonpemerintah dan media massa.“Workshop dilaksanakan pada 27 Desember 2011 di GPH Medan,” terangnya.

Di acara ini dikupas bagaimana peran pemerintah dalam pengendalian bahaya dan dampak rokok bagi masyarakat serta strategi advokasi pengendalian dampak rokok. Sementara itu, Ketua Pansus Pengendalian Pencemaran Udara DPRD Sumut Muhammad Nasir menyambut baik langkah advokasi ini.

Menurut dia, setelah Peraturan Daerah (Perda) Pengendalian Pencemaran Udara disahkan pada November 2011, memang ada kewajiban daerah untuk menerbitkan regulasi KTR. “Dalam perda itu sudah ada dan mengikat semua daerah, termasuk pemerintah provinsi. Kami juga sudah meminta Pemprovsu segera menerbitkan Pergub KTR agar perda itu bisa segera diimplementasikan. Paling lambat 2012 itu sudah ada,” bebernya.

Seperti diketahui, pada Pasal 13 Perda Pengendalian Pencemaran Udara yang disahkan disebutkan, untuk pencegahan pencemaran udara setiap orang atau badan dilarang melakukan pembukaan hutan atau lahan dengan cara membakar. Setiap orang atau badan juga dilarang membakar sampah di ruang terbuka yang menyebabkan pencemaran udara, dan setiap orang dilarang merokok dalam kawasan tertentu.

“Dalam pasal 14 ditegaskan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota wajib menetapkan kebijakan larang merokok pada kawasan tertentu,” terang Nasir.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Arab Saudi Berdoa Minta Hujan
Tulisan selanjutnya Warga Tampik Dianggap Halangi Ibadah GKI Yasmin

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Usai Serangan Drone Terminal Pelabuhan Mina al-Fahl Oman Beroperasi Kembali

Berita
5 Juni 2026 14:35
Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
Survei Terbaru Ungkap Mayoritas Masyarakat Dunia Tak Menyukai Israel
MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Terbaru

  • 123 Santri Ar-Rohmah Putri Diterima PTN Jalur SNBP dan SNBT, Terbanyak di Malang
  • Amerika Jatuhkan Sanksi Atas Presiden Kuba, Anggota Keluarga Castro
  • Usai Serangan Drone Terminal Pelabuhan Mina al-Fahl Oman Beroperasi Kembali
  • Survei Terbaru Ungkap Mayoritas Masyarakat Dunia Tak Menyukai Israel
  • Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha
  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?